Home / Berita

Selasa, 10 Oktober 2023 - 05:01 WIB

Kompensasi Pengusaha Stock Pile Pasir Tak Jelas Jluntrungnya, Warga Semambung Tagih Janji.

Aktifitas : Tempat pengayakan pasir dan stock pile H Romli melakukan produksi.

Aktifitas : Tempat pengayakan pasir dan stock pile H Romli melakukan produksi.

iPASURUAN, titiksatu.com – Janji pemberian kompensasi oleh pengusaha stock pile pasir milik  H. Romli, Kepada warga Semambung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan tak jelas jluntrungnya hingga saat ini.

Dengan iming-iming Kompensasi yang diberikan, membuat warga desa Semambung terlena hingga warga tidak sadar sudah tiga bulan janji itu belum juga dirasakan oleh warga setempat

Tak betah hanya diberi janji, wargapun mencak-mencak dan meluruk ke Balai Desa Sumber Agung guna melakukan mediasi dengan pihak pengelola usaha Stock pile yang umbar janji itu.

Akibat aktivitas stock pile dan pengayakan pasir lokasinya berdekatan dengan rumah warga yang berjarak sekitar 10 meter, terutama Rt 05 Rw 04 tiap hari warga harus meyupal hidungnya dengan sarung agar terhindar dari debu. Tidak hanya itu, suara bising yang diakibatkan proses penggilingan membuat warga harus meyumpal kupingnya dengan kain celemek meja saat ingin tidur dimalam hari.

“Warga hanya dikasih janji saja, kompensasi yang diberikan kepada warga hingga saat ini tidak jelas jluntrungnya, pernyataan yang sudah disepakati dan  ditanda tangani diatas materai dengan pemilik stock pile, H. Romli dan warga hanya isapan jempol” urai Didik.

Didik selaku ketua RT 05/ RW 04, Desa Sumberagung, membenarkan apa yang dikeluhkan oleh warganya. “Memang benar apa yang dikatakan warga. Saat  diadakan pertemuan dibalai desa, H. Romli menyanggupi akan memberi uang kompensasi kepada warga sebanyak 35 kepala keluarga (KK). Per -KK sebesar  Rp 100 ribu perbulan. Ini sesuai di surat perjanjian,” terang Didik sambil mengelus dada.

ia menambahkan, pada saat itu sudah dibuatkan surat perjanjian yang  sudah disepakati bersama.  Surat pernyataan tersebut dibuat pada hari Rabu, 21 Juni 2023 bulan lalu.

Namun hingga saat ini warga masih  belum menerima uang kompensasi  sepeserpun, sehingga warga merasa dibohongi.

Akibat suara bising dan debu yang dikeluhkan warga, serta pemberian kompensasi itu, H.  Romli saat dikonfirmasi mengaku kalau dirinya bukan sebgai pemilik, dan Soal kompensasi itu akan dilaporkan ke pemiliknya.

Disisi lain, saat dikonfirmasi via whatsapp, Sony selaku Kepala Bidang  Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, mengatakan bahwa pihak satpol PP akan mendalami lebih dulu sebelum melakukan tindakan.

“Akan kami dalami dulu pengusaha stock pile  tersebut dan nanti akan kami  tindak lanjuti.  Namun sebelumnya akan saya  laporkan dulu  dengan pimpinan, mas,” ungkap Sony.(wjk/rif).

Share :

Baca Juga

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Berita

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat Raih Penghargaan Atas Kinerja Fungsi Penganggaran Pembangunan Daerah

Berita

Duuh…Bonus Atlet Disunat, Ayik Menilai Walikota Pasuruan Tak Becus Kerja
Penyuluhan : Ratusan Mahaiswa dan Mayarakat antusias ikuti penyuluhan di kantor Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo

Berita

Waris, Wakaf, Hibah dan Wasiat Sering Jadi Polemik. Mahasiswa Unmer Pasuruan Berikan Solusi

Berita

Warga Krapyakrejo Manfaatkan Limbah Plastik

Berita

Solid, Relawan Ramdhanu Siap Menangkan RUBIH

Berita

Terbukti Ngeruk Tanah Bulusari Secara Ilegal, AT Sang Bos Tambang Divonis Bersalah

Berita

Dorong Kretifitas Anak, Ayik Suhaya Dukung Event Elingpiade Digalakkan