Home / Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 18:20 WIB

Sempat Hilang, Tumpukan Pipa Besi Hibah PT Freeport Ternyata Ada di Pasuruan

CEK : Tumpukan besi yang dicari masyarakat adat suku Kamaro Timika, ternyata ada di Pasuruan.

PASURUAN, titiksatu.com – Sejumlah masyarakat adat suku Kamaro, Timika, mendatangi sebuah gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Kedatangan mereka Rabu (2/8) siang itu, untuk mengecek tumpukan pipa besi di kawasan setempat.

Mereka meyakini, besi-besi tersebut merupakan bekas pertambangan PT Freeport di Irian Jaya. Besi-besi itupun, diklaim merupakan milik mereka. Karena sudah dihibahkan kepada masyarakat untuk kesejahteraan ekonomi warga. Namun, besi-besi tersebut sempat hilang, lantaran diduga dicuri oleh oknum.

Baca Juga  Cegah Usulan "Siluman", Politisi Partai Gerindra Ini Minta Dokumen APBD 2023 Disajikan Elektronik

Sejumlah warga yang mewakili lima kampung terdampak tambang emas PT Freeport tersebut, datang bersama kuasa hukum mereka. Menurut salah satu perwakilan Adat Komoro, Polikarpus Owemena, pipa besi sisa pertambangan dan peralatan pertambangan yang ditemukan di sebuah gudang yang ada di Ngerong, Kecamatan Gempol tersebut, merupakan milik mereka.

“Kami memilikinya, dari PT Freeport untuk masyarakat yang hingga kini belum dirasakan,” akunya.

Baca Juga  Ternyata Bukan Vario, Inilah Deretan Motor Favorit Pencuri...Salah Satunya Bisa Jadi Milik Anda !!

Ia menambahkan, masyarakat adat mendapatkan besi-besi tersebut dengan total 15 ribu ton besi pertahun. Namun, besi-besi tersebut, ternyata dicuri. Serta disembunyikan di gudang tersebut. Penemuan barang yang diklaim milik mereka tersebut, setelah pengecekan yang dilakukan atas dasar putusan hukum dari Pengadilan Negeri Cibinong. Di mana, putusan tersebut, telah dimenangkannya secara inkrah bersama Lemasko pada tahun 2017.

“Saat akan dilakukan eksekusi sesuai putusan inkrah PN Cibinong, barang-barangnya sudah tidak ada. Sehingga kami investigasi ke sini,” tambahnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Resmikan Pojok UKM Sebagai Ajang Promosi Usaha Mikro

Fanny Elke Matindas, selaku pengacara warga Suku Kamoro menegaskan, sebelum ditemukan di salah satu area gudang di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, tumpukan pipa besi berukuran besar untuk aktivitas pertambangan itu sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

“Kami berharap agar besi-besi tersebut, bisa diberikan kepada mereka yang punya hak. Kekuatan kami ada. Putusan dan penetapan eksekusi dari PN Cibinong,” ulasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Khawatir Digusur, PKL Masjid Cheng Hoo Geruduk Kantor Dewan

Berita

Sejumlah Ijin Tambang Dicabut, Masih Beroperasi. Dewan Minta Satpol PP dan Kepolisian Beri Tindakan
Optimis : Arwani Thomafi Berikan motifasi dalam peraihan kursi di DPR

Berita

Panasi Mesin Politiknya, Ketua MPR RI Targetkan Ada Tambahan Kursi di DPR

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Berita

Kaca Kantor UPT Pasar Poncol Dipecah, Wawali “Marah”

Berita

Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Paraktisi Hukum Berikan Dukungan

Berita

Innalilallahi…! Santri yang Dibakar Seniornya Meninggal Dunia. Diversi Pun Tertunda

Berita

Tutup Rangkaian HSN 2023 MWCNU Kejayan Kukuhkan Kepengurusan Lembaga Masa Khidmat 2023-2028