Home / Berita

Minggu, 18 Desember 2022 - 18:52 WIB

Sungguh Tega…! Takut Aib Terbongkar, Ibu dan Tunangan Bungkus dan Kubur Bayinya

Ilustrasi Bayi

PURWOSARI, titiksatu.com – Apa yang dilakukan DFA, 20, benar-benar keterlaluan. Takut aibnya terbongkar, ia nekat membungkus dan mengubur bayinya hingga meninggal dunia.

Kedok sang ibu itupun akhirnya terbongkar. Ia pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap bersama dengan tunangannya, SPH, 22.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan bayi yang dikubur di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Kejadian tersebut berlangsung Senin (5/12/2022). Ketika itu, ada warga yang tak sengaja menginjak gundukan di tanah.

Baca Juga  Sumur Kering Diklaim Imbas Pabrik Ale-ale, Warga Ngadu ke Dewan

Lantaran curiga, gundukan itupun digali. Akhirnya, ditemukanlah jenazah bayi perempuan yang terbungkus plastik. Dari situlah, penelusuran dilakukan.

Serangkaian penyelidikan dijalani kepolisian. Hingga akhirnya, petugas mendapati titik terang. “Ada kecurigaan yang mengarah ke tersangka DFA, selaku pembuang bayi itu,” beber Farouk.

Berangkat dari kecurigaan itulah, petugas mendalaminya. Tersangka kemudian diajak ke puskesmas Purwosari untuk pemeriksaan fisik. Ternyata, tanda-tanda perempuan yang baru melahirkan, terdapat pada DFA.

Baca Juga  Kepergok Pemiliknya, Maling Motor Ini Dibuat Nyonyor

Petugas mencecarnya dengan seabrek pertanyaan. Akhirnya, tersangka tak berkutik. Ia menyerah dan mengakui semuanya. Ia tidak sendirian membuang bayi tersebut.

Ada tunangannya, SPH yang ternyata terlibat. “Keduanya kami periksa dan diamankan ke Mapolres Pasuruan, Sabtu (17/12/2022),” jelas dia.

Dari situpula, akhirnya terbongkar. Motif keduanya membuang bayi tersebut. Mereka khawatir, aibnya terbongkar. Karena, hamil dan melahirkan sebelum menikah. Sehingga nekat membuang bayi itu.

Baca Juga  Pesta Miras Berujung Celaka, Tujuh Meninggal, Tiga Sekarat

“Tersangka melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain. Saat pertama kali dilahirkan, bayi tersebut masih sempat menangis,” sambungnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Waspadai DBD Dimusim Hujan

Berita

R-APBD 2023 Disahkan. Segini Kekuatan Anggaran Daerah

Berita

Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda

Berita

Pj Bupati Pasuruan Rentan “Orang Titipan”, Aktivis Siap Hadang

Berita

Gerah Tambang Ilegal, Dewan Surati Kapolri. Minta Ditindakan Tegas
Teks foto : DLH saat Lakukan uji samplig pencemaran PT Cargil (dok/rif)

Berita

DLH Lakukan Ujib LAB PT Cargil Terbukti Cemari Lingkungan
Rapat : eksekytif saat lakukan paparan Rencana Tata Ruang Wilayah di gedung DPRD

Berita

6 dari 7 Fraksi DPRD Sepakat Pengesahan RTRW Ditunda.

Berita

Wow..RSUD Bangil Raih TOP CEO BUMD 2025