Home / Berita

Minggu, 18 Desember 2022 - 18:52 WIB

Sungguh Tega…! Takut Aib Terbongkar, Ibu dan Tunangan Bungkus dan Kubur Bayinya

Ilustrasi Bayi

PURWOSARI, titiksatu.com – Apa yang dilakukan DFA, 20, benar-benar keterlaluan. Takut aibnya terbongkar, ia nekat membungkus dan mengubur bayinya hingga meninggal dunia.

Kedok sang ibu itupun akhirnya terbongkar. Ia pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap bersama dengan tunangannya, SPH, 22.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan bayi yang dikubur di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Kejadian tersebut berlangsung Senin (5/12/2022). Ketika itu, ada warga yang tak sengaja menginjak gundukan di tanah.

Baca Juga  Pengusaha Bengkel, Asal Warungdowo Ngandang. Usai Dilaporkan Kades, Atas Kasus TKD

Lantaran curiga, gundukan itupun digali. Akhirnya, ditemukanlah jenazah bayi perempuan yang terbungkus plastik. Dari situlah, penelusuran dilakukan.

Serangkaian penyelidikan dijalani kepolisian. Hingga akhirnya, petugas mendapati titik terang. “Ada kecurigaan yang mengarah ke tersangka DFA, selaku pembuang bayi itu,” beber Farouk.

Berangkat dari kecurigaan itulah, petugas mendalaminya. Tersangka kemudian diajak ke puskesmas Purwosari untuk pemeriksaan fisik. Ternyata, tanda-tanda perempuan yang baru melahirkan, terdapat pada DFA.

Baca Juga  Minta Tunjangan Setara ASN, Perangkat Desa Serbu Jakarta

Petugas mencecarnya dengan seabrek pertanyaan. Akhirnya, tersangka tak berkutik. Ia menyerah dan mengakui semuanya. Ia tidak sendirian membuang bayi tersebut.

Ada tunangannya, SPH yang ternyata terlibat. “Keduanya kami periksa dan diamankan ke Mapolres Pasuruan, Sabtu (17/12/2022),” jelas dia.

Dari situpula, akhirnya terbongkar. Motif keduanya membuang bayi tersebut. Mereka khawatir, aibnya terbongkar. Karena, hamil dan melahirkan sebelum menikah. Sehingga nekat membuang bayi itu.

Baca Juga  Optimis Menang, Calon Bupati Rusdi Sutejo Bersama Keluarga Nyoblos Ke TPS

“Tersangka melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain. Saat pertama kali dilahirkan, bayi tersebut masih sempat menangis,” sambungnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Target 40 Emas Diiringi Janji Beasiswa Kuliah

Berita

Pastikan Tak Ada Penggusuran PKL Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo, Tapi….

Berita

DPRD Pasuruan Genjot Pembahasan 36 Raperda

Berita

Seleksi Berkuda Porprov Geger, Isu Kuda “Siluman” dan Aturan Membingungkan

Berita

Warga Glanggang Geger! Puluhan Batu Nisan Keramik Dirusak. Pelakunya Misterius….

Berita

Blanko Langka, Cetak e-KTP Dibatasi

Berita

Durasi Hujan Tinggi, Sejumlah Bencana Terjadi

Berita

Warga Pandean Kepung Kantor Dewan, Ini Pemicunya…