Home / Berita

Minggu, 18 Desember 2022 - 18:52 WIB

Sungguh Tega…! Takut Aib Terbongkar, Ibu dan Tunangan Bungkus dan Kubur Bayinya

Ilustrasi Bayi

PURWOSARI, titiksatu.com – Apa yang dilakukan DFA, 20, benar-benar keterlaluan. Takut aibnya terbongkar, ia nekat membungkus dan mengubur bayinya hingga meninggal dunia.

Kedok sang ibu itupun akhirnya terbongkar. Ia pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap bersama dengan tunangannya, SPH, 22.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan bayi yang dikubur di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Kejadian tersebut berlangsung Senin (5/12/2022). Ketika itu, ada warga yang tak sengaja menginjak gundukan di tanah.

Baca Juga  Parah! Uang Masjid untuk Bantu Anak Yatim Digondol Maling

Lantaran curiga, gundukan itupun digali. Akhirnya, ditemukanlah jenazah bayi perempuan yang terbungkus plastik. Dari situlah, penelusuran dilakukan.

Serangkaian penyelidikan dijalani kepolisian. Hingga akhirnya, petugas mendapati titik terang. “Ada kecurigaan yang mengarah ke tersangka DFA, selaku pembuang bayi itu,” beber Farouk.

Berangkat dari kecurigaan itulah, petugas mendalaminya. Tersangka kemudian diajak ke puskesmas Purwosari untuk pemeriksaan fisik. Ternyata, tanda-tanda perempuan yang baru melahirkan, terdapat pada DFA.

Baca Juga  Bantu Cegah Masalah Sengketa Tanah, Begini Cara Unmer Pasuruan Melakukannya

Petugas mencecarnya dengan seabrek pertanyaan. Akhirnya, tersangka tak berkutik. Ia menyerah dan mengakui semuanya. Ia tidak sendirian membuang bayi tersebut.

Ada tunangannya, SPH yang ternyata terlibat. “Keduanya kami periksa dan diamankan ke Mapolres Pasuruan, Sabtu (17/12/2022),” jelas dia.

Dari situpula, akhirnya terbongkar. Motif keduanya membuang bayi tersebut. Mereka khawatir, aibnya terbongkar. Karena, hamil dan melahirkan sebelum menikah. Sehingga nekat membuang bayi itu.

Baca Juga  Bikin Gerah, PUS@KA dkk, Laporkan Pencemaran Sungai Welang Ke DLH Jatim

“Tersangka melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain. Saat pertama kali dilahirkan, bayi tersebut masih sempat menangis,” sambungnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Kerja Nyata, Jadi Senjata Partai Gerindra
Rilis : Kapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi sampaikan rapat evaluasi kerja Polres Pasuruan

Berita

Wow…Keren Angka Kejahatan Dipasuruan Alami Penurunan 23 Persen.

Berita

Minta Relokasi, Bertahun-Tahun Warga Dicekoki Polusi PT CARGIL

Berita

Makan Menu Kotakan, Sejumlah Wartawan “Keracunan”

Berita

Kaca Kantor UPT Pasar Poncol Dipecah, Wawali “Marah”

Berita

Pulihkan Lahan Kritis, Galakkan Penanaman Pohon. Wujud Kontribusi Perusahaan Demi Cegah Bencana di Pasuruan

Berita

Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Banyak Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Dibiarkan

Berita

Biar Banyak, Lima Warga Bangil Oplos Sabu-sabu