Home / Berita

Minggu, 18 Desember 2022 - 18:52 WIB

Sungguh Tega…! Takut Aib Terbongkar, Ibu dan Tunangan Bungkus dan Kubur Bayinya

Ilustrasi Bayi

PURWOSARI, titiksatu.com – Apa yang dilakukan DFA, 20, benar-benar keterlaluan. Takut aibnya terbongkar, ia nekat membungkus dan mengubur bayinya hingga meninggal dunia.

Kedok sang ibu itupun akhirnya terbongkar. Ia pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap bersama dengan tunangannya, SPH, 22.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan bayi yang dikubur di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Kejadian tersebut berlangsung Senin (5/12/2022). Ketika itu, ada warga yang tak sengaja menginjak gundukan di tanah.

Baca Juga  Edan...Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar

Lantaran curiga, gundukan itupun digali. Akhirnya, ditemukanlah jenazah bayi perempuan yang terbungkus plastik. Dari situlah, penelusuran dilakukan.

Serangkaian penyelidikan dijalani kepolisian. Hingga akhirnya, petugas mendapati titik terang. “Ada kecurigaan yang mengarah ke tersangka DFA, selaku pembuang bayi itu,” beber Farouk.

Berangkat dari kecurigaan itulah, petugas mendalaminya. Tersangka kemudian diajak ke puskesmas Purwosari untuk pemeriksaan fisik. Ternyata, tanda-tanda perempuan yang baru melahirkan, terdapat pada DFA.

Baca Juga  Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu

Petugas mencecarnya dengan seabrek pertanyaan. Akhirnya, tersangka tak berkutik. Ia menyerah dan mengakui semuanya. Ia tidak sendirian membuang bayi tersebut.

Ada tunangannya, SPH yang ternyata terlibat. “Keduanya kami periksa dan diamankan ke Mapolres Pasuruan, Sabtu (17/12/2022),” jelas dia.

Dari situpula, akhirnya terbongkar. Motif keduanya membuang bayi tersebut. Mereka khawatir, aibnya terbongkar. Karena, hamil dan melahirkan sebelum menikah. Sehingga nekat membuang bayi itu.

Baca Juga  Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone

“Tersangka melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain. Saat pertama kali dilahirkan, bayi tersebut masih sempat menangis,” sambungnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

TINGKATKAN PELAYANAN RSUD GRATI PJ BUPATI LAUNCHING GEDUNG INSTALASI FARMASI DAN INOVASI SISTER PERI SI-PLUS

Berita

Diversi Gagal, Santri Pembakar Juniornya Batal Bebas Lebih Awal

Berita

Khawatir Digusur, PKL Masjid Cheng Hoo Geruduk Kantor Dewan

Berita

Dua Rumah Rusak, Wabup Pasuruan Bertindak

Berita

Humas CV Wahyu Putra : Kami Tidak Pernah Dianggap Ada
Kompak : Berbagai komunitas Di Kabupaten Pasuruan deklarasikan diri dukung Sudiono Fauzan.

Berita

Mantap..Komunitas Di Kabupaten Pasuruan Dukung Sudiono Fauzan Menjadi Bupati.

Berita

TERAS SDN KALISAT 1 AMBRUK, USIA BANGUNAN JADI BIANG KELADI
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan