Home / Berita

Minggu, 18 Desember 2022 - 18:52 WIB

Sungguh Tega…! Takut Aib Terbongkar, Ibu dan Tunangan Bungkus dan Kubur Bayinya

Ilustrasi Bayi

PURWOSARI, titiksatu.com – Apa yang dilakukan DFA, 20, benar-benar keterlaluan. Takut aibnya terbongkar, ia nekat membungkus dan mengubur bayinya hingga meninggal dunia.

Kedok sang ibu itupun akhirnya terbongkar. Ia pun kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia ditangkap bersama dengan tunangannya, SPH, 22.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, kasus ini bermula dari penemuan bayi yang dikubur di Dusun Pandan, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari. Kejadian tersebut berlangsung Senin (5/12/2022). Ketika itu, ada warga yang tak sengaja menginjak gundukan di tanah.

Baca Juga  Jaring Pelajar Bolos, Petugas Temukan Botol Miras dan Pil

Lantaran curiga, gundukan itupun digali. Akhirnya, ditemukanlah jenazah bayi perempuan yang terbungkus plastik. Dari situlah, penelusuran dilakukan.

Serangkaian penyelidikan dijalani kepolisian. Hingga akhirnya, petugas mendapati titik terang. “Ada kecurigaan yang mengarah ke tersangka DFA, selaku pembuang bayi itu,” beber Farouk.

Berangkat dari kecurigaan itulah, petugas mendalaminya. Tersangka kemudian diajak ke puskesmas Purwosari untuk pemeriksaan fisik. Ternyata, tanda-tanda perempuan yang baru melahirkan, terdapat pada DFA.

Baca Juga  Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda

Petugas mencecarnya dengan seabrek pertanyaan. Akhirnya, tersangka tak berkutik. Ia menyerah dan mengakui semuanya. Ia tidak sendirian membuang bayi tersebut.

Ada tunangannya, SPH yang ternyata terlibat. “Keduanya kami periksa dan diamankan ke Mapolres Pasuruan, Sabtu (17/12/2022),” jelas dia.

Dari situpula, akhirnya terbongkar. Motif keduanya membuang bayi tersebut. Mereka khawatir, aibnya terbongkar. Karena, hamil dan melahirkan sebelum menikah. Sehingga nekat membuang bayi itu.

Baca Juga  Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi

“Tersangka melahirkan bayinya tanpa bantuan orang lain. Saat pertama kali dilahirkan, bayi tersebut masih sempat menangis,” sambungnya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancamannya, hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Pj Bupati Pasuruan Rentan “Orang Titipan”, Aktivis Siap Hadang

Berita

Aksi Peduli PT Baramuda Bahari dan PT Mega Marine Pride, Patut Dipuji. Beri Bantuan Jelang Lebaran

Berita

Bos Tambang Bantah Tuduhan, Jaksa Tetap Pilih Seret ke Penjara

Berita

Hanya Hitungan Menit, Ratusan Takjil Polres Pasuruan Ludes Diserbu Warga

Berita

Pembatalan Sertifikat Redistribusi Tanah Tambaksari, Tidak Adil Untuk Masyarakat 

Berita

Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

Berita

Bupati Yakinkan UHC Sudah Jalan, Dewan Temukan Banyak Ganjalan dalam Penerapan
Unras : Puluhan siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangil lalukan unras di halaman sekolah.

Berita

Siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangil Lakukan Unras Akibat Jadi Tumbal Kebijakan Kepala Sekolah