Home / Berita

Kamis, 8 Juni 2023 - 21:17 WIB

Terjerat Pungli Rp 1,3 Miliar, Kades dan Panitia Redistribusi Tanah Tambaksari, Dijebloskan Penjara

DITAHAN : Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko (kiri) dan Cariadi, ketua panitia redistribusi lahan Tambaksari (kanan) saat di kejaksaan. (foto : istimewa)

PURWODADI, titiksatu.com – Kasus dugaan pungli redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, menyeret dua tersangka. Keduanya tak lain, adalah Kepala Desa, Jatmiko dan Ketua Panitia, Cariadi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara, Kamis (8/6). Kasi Intel Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya menguraikan, keduanya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf A junto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang dirubah No 20 tahun 2021. Pengenaan pasal itu dilakukan, setelah dugaan pungli yang dilakukan keduanya dalam program redistribusi lahan di Tambaksari, Kecamatan Purwodadi.

Baca Juga  Terkait Kasus Aborsi yang Melilit Randy, eks Polisi. Tim Pengacara Beberkan Faktanya

Ia menjelaskan, program tersebut diberikan pemerintah pusat secara gratis. Namun, di lapangan, ada dugaan pungli yang mengitari. Sekitar 250 orang diduga dipungli. Mereka dikenai biaya Rp 2.400 per meter persegi.
Setiap orang, dikenai biaya Rp 500 ribu hingga Rp 60 juta. “Total yang terhimpun mencapai Rp 1,3 miliar,” bebernya.

Baca Juga  Pembatalan Sertifikat Redistribusi Tanah Tambaksari, Tidak Adil Untuk Masyarakat 

Dari kasus ini, Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga. Hal ini dilakukan karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang dari retribusi tanah.
Namun Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan masih belum memberikan keterangan terkait peran masing-masing tersangka. Termasuk kemana saja aliran dana tersebut.

Baca Juga  PAD Retribusi Sampah Ditarget Naik, Tapi Hanya Segini...

“Untuk masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan terpisah. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” jelas Agung. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Dianggap Bikin Kesal, Pabrik Ale-ale Didemo Warga
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan
teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

Berita

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang

Berita

Kepergok Pemiliknya, Maling Motor Ini Dibuat Nyonyor

Berita

Peringati Hari Pahlawan, Kasat Lantas Bagi-bagi Surprise

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi

Berita

Widih…..Kondom Tretes Diserbu Muda-mudi, Kok Bisa?

Berita

Desak Hukuman Maksimal Bos Tambang, PORTAL Datangi Pengadilan Tinggi