Home / Berita

Senin, 3 April 2023 - 21:49 WIB

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sekawan Diringkus

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Tiga pengedar pil koplo diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka ditangkap setelah saling cokot.

Ketiga pelaku yang diringkus itu, adalah M. Ikhsan Yudi, 20; Nur Hadi, 30 dan Sutantri Hardika, 39. Ketiganya merupakan warga Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, ketiganya diringkus Sabtu sore (25/3). Mulanya, petugas menangkap M. Ikhsan Yudi di sebuah gang yang ada di samping SPBU Tanggulangin, Kecamatan Kejayan.

Baca Juga  Innalillah...Pria Ini Meninggal Telanjang, Pengaruh Obat Kuat?

Daei tangannya, petugas berhasil mengamankan dua kaleng plastik berisi 2 ribu butir tablet logo Y dan juga uang Rp 2,2 juta. Petugas juga mengamankan handphone yang biasa digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Dari situlah, kasus tersebut berkembang. Hingga Nur Hadi, berhasil ditangkap kemudian.  Nur Hadi ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung yang ada di Karanganyar, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga  Pengembang Bandel dan Langgar Perda, Pol PP Lakukan Penutupan, Paraktisi Hukum Berikan Dukungan

“Kami mengamankan empat plastik berisi masing-masing 5 butir pil koplo. Total ada 20 butir pil dan uang Rp 160 ribu hasil penjualan,” sampainya.

Tak hanya berhenti di situ. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini, hingga berhasil menangkap Sutantri Hardika alias Duble. Lelaki yang bekerja sebagai pengamen ini ditangkap di rumahnya.

Petugas menyita 50 butir dan 14 plastik berisi masing-masing 5 butir pil koplo. Total sebanyak 70 butir pil koplo diamankan. Pihaknya juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu dan handphone Samsung. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, para pelaku digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.

Baca Juga  Tak Temukan Kerugian Negara, Kejari Hentikan Dugaan Korupsi Sambungan Rumah PDAM

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman kurungan, bisa 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

TERAS SDN KALISAT 1 AMBRUK, USIA BANGUNAN JADI BIANG KELADI

Berita

Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Berita

Wow…Pemeliharaan Jalan Bisa Sedot Rp 10 Miliar

Berita

Pasar Gondanglegi Sengaja Dibakar?

Berita

Vonis Bos Tambang AT Diperberat. Segini Putusan Pengadilan Tinggi
Optimis : Arwani Thomafi Berikan motifasi dalam peraihan kursi di DPR

Berita

Panasi Mesin Politiknya, Ketua MPR RI Targetkan Ada Tambahan Kursi di DPR

Berita

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Berita

Dianggap Bikin Kesal, Pabrik Ale-ale Didemo Warga