Home / Berita

Senin, 3 April 2023 - 21:49 WIB

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sekawan Diringkus

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Tiga pengedar pil koplo diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka ditangkap setelah saling cokot.

Ketiga pelaku yang diringkus itu, adalah M. Ikhsan Yudi, 20; Nur Hadi, 30 dan Sutantri Hardika, 39. Ketiganya merupakan warga Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, ketiganya diringkus Sabtu sore (25/3). Mulanya, petugas menangkap M. Ikhsan Yudi di sebuah gang yang ada di samping SPBU Tanggulangin, Kecamatan Kejayan.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan, Kasat Lantas Bagi-bagi Surprise

Daei tangannya, petugas berhasil mengamankan dua kaleng plastik berisi 2 ribu butir tablet logo Y dan juga uang Rp 2,2 juta. Petugas juga mengamankan handphone yang biasa digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Dari situlah, kasus tersebut berkembang. Hingga Nur Hadi, berhasil ditangkap kemudian.  Nur Hadi ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung yang ada di Karanganyar, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga  Tilang Manual Akan Diterapkan, Catat Waktunya

“Kami mengamankan empat plastik berisi masing-masing 5 butir pil koplo. Total ada 20 butir pil dan uang Rp 160 ribu hasil penjualan,” sampainya.

Tak hanya berhenti di situ. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini, hingga berhasil menangkap Sutantri Hardika alias Duble. Lelaki yang bekerja sebagai pengamen ini ditangkap di rumahnya.

Petugas menyita 50 butir dan 14 plastik berisi masing-masing 5 butir pil koplo. Total sebanyak 70 butir pil koplo diamankan. Pihaknya juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu dan handphone Samsung. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, para pelaku digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.

Baca Juga  Baliho Bergambar Dirinya Dijadikan Tirai, Gus Irsyad Semprit Pegawainya

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman kurungan, bisa 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Rumah Rusak, Wabup Pasuruan Bertindak

Berita

Diversi Gagal, Santri Pembakar Juniornya Batal Bebas Lebih Awal

Berita

Dianggap Bikin Kesal, Pabrik Ale-ale Didemo Warga

Berita

Jelang Pilkada Pemkab minta Kades Jaga Netralitas

Berita

Pembatalan Sertifikat Redistribusi Tanah Tambaksari, Tidak Adil Untuk Masyarakat 
Teks foto : Wadek III Wiwin Arista, SH,. MH. Narasumber dalam FGD di Unmer Pasuruan (foto :rif)

Berita

Bullying Dipasuruan Cukup Tinggi, Unmer Pasuruan Gelar FGD Bersama 25 Lembaga Pendidikan

Berita

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Berita

Dilanda Masalah, Gus Ipul Optimis Payung Madinah Terselesaikan