Home / Berita

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:59 WIB

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Ilustrasi internet

PASURUAN, titiksatu.com – Pemanfaatan lahan hutan, ternyata tidak hanya digunakan oleh warga untuk mendirikan rumahnya. Karena ternyata, ada pula balai desa yang dibangun di tanah hutan tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto mengungkapkan, banyak fasilitas umum yang kenyataannya terbangun di atas lahan hutan. Bukan hanya sekolah ataupun tempat ibadah.

Tetapi juga, ada balai desa hingga balai dusun yang berdiri di atas lahan hutan. “Di wilayah Nguling, ada desa yang balaidesanya ternyata berdiri di atas lahan hutan. Begitu juga balai dusun. Ada di wilayah Prigen,” ujar Sugiarto.

Baca Juga  Aksi Peduli PT Baramuda Bahari dan PT Mega Marine Pride, Patut Dipuji. Beri Bantuan Jelang Lebaran

Politisi asal Golkar ini memandang, tanah tersebut bisa dijadikan asset pemerintah desa. Asalkan diusulkan pemanfaatannya. “Ini kan ada program dari pemerintah untuk pelepasan tanah hutan. Jadi sangat disayangkan kalau tidak dimanfaatkan. Karena memang hal yang langka,” ujarnya.

Baca Juga  Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Lumajang-Probolinggo-Pasuruan, Provinsi Jatim, Akhmad Ahyani mengungkapkan, lahan hutan bisa dimiliki masyarakat ataupun dijadikan asset oleh pemerintah daerah dan pemerintah desa, asalkan memenuhi persyaratan. Salah satunya, sudah menempatinya minimal 5 tahun lamanya.

“Selain itu, juga ada usulan. Dari situlah, tanah hutan tersebut bisa menjadi hak milik. Bahkan, bisa bersertifikat menjadi hak milik,” jelasnya.

Baca Juga  Adu Kemampuan, Ratusan Offroader Diajak Taklukkan Jalur Ekstrem di Kabupaten Pasuruan

Kasubbag BPN Kabupaten Pasuruan, Sukardi mengungkapkan, tanah hutan yang dikuasai warga, bisa nantinya dikeluarkan sertifikat. Asalkan dilakukan permohonan. Dan hal yang tak kalah pentingnya, lahan hutan tersebut, sudah dilepas oleh pemerintah.

“Pengajuannya dilakukan secara personal atau pribadi. Tentunya, ada biaya administrasi yang dikeluarkan dalam permohonan sertifikat,” bebernya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Era Baru Persekabpas Dimulai, Pemkab Pasuruan Ambil Alih Kendali

Berita

Musda Ke-7 LDII Kabupaten Pasuruan Lahirkan Pengurus Tiga Generasi

Berita

Pohon Trembesi Tumbang, Macetkan Jalan

Berita

Terjerat Pungli Rp 1,3 Miliar, Kades dan Panitia Redistribusi Tanah Tambaksari, Dijebloskan Penjara

Berita

Proyek DLH Alun-alun Terancam Molor

Berita

Pihak PT RMS Bantah Perusahaan Rokoknya Ilegal dan Tak Berpita Cukai

Berita

Kesal Hanya Disurvey Tapi Tidak Dibenahi, Warga Tanami Jalan dengan Pisang

Berita

Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda