Home / Berita / Lainnya

Sabtu, 11 Februari 2023 - 09:38 WIB

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.

Pasuruan, titiksatu.com – Keseriusan penyidik Polresta dan Polres Pasuruan menangani tindak pidana pertambangan ilegal kini tengah diuji. Jika tidak, Bareskrim Mabes Polri akan kembali turun ke Pasuruan untuk menindak praktek tambang ilegal seperti yang dilakukan pada Andrias Tanudjaja (AT) di Bulusari Kecamatan Gempol.

Pada 24-25 Januari 2023 lalu, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan (Portal), telah melaporkan dugaan 62 tambang ilegal di Polresta dan Polres Pasuruan. Pertambangan ilegal ini tidak saja dilakukan pengusaha yang belum memiliki perizinan, tetapi juga penyalahgunaan perizinan yang dikantonginya.

Berbekal dokumen perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Eksplorasi, pengusaha tambang sudah menggali dan menjual hasil tambang yang dikeruknya. Para pengusaha tambang yang telah memiliki Izin Operasional Produksi (OP), juga tak pernah melakukan reklamasi pasca tambang.

Baca Juga  Kapolda Jatim Cek Kondisi Obyek Wisata di Pasuruan, Salah Satunya Cimory Land, Begini Pesannya...

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, menyatakan, untuk memperkuat laporan dugaan tambang ilegal, pihaknya juga melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Jakarta. Pelaporan ini dimaksudkan agar penanganan kasus tambang ilegal yang dilakukan penyidik Polresta dan Polres Pasuruan mendapat pengawasan dan supervisi.

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri melakukan supervisi dan monitoring atas penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Pasuruan. Kami berharap penyidik Polresta dan Polres Pasuruan bersikap profesional, tidak terjebak pada conflic of interest dengan pengusaha tambang,” tegas Lujeng Sudarto usai menyerahkan surat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/23).

Baca Juga  Gaji Lima Bulan Tak Dibayar, Buruh Karya Mitra Unjuk Rasa

Menurut Lujeng, dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di Kabupaten Pasuruan telah berlangsung dan kasat mata. Tindakan hukum yang dilakukan terhadap bos tambang ilegal, AT di Pengadilan Negeri Bangil, tidak cukup membuat ciut nyali penambang ilegal. Apalagi vonis yang dijatuhkan majelis hakim 1,5 tahun penjara dan denda Rp 25 miliar, tidak bakal membuat efek jera bagi penambang ilegal.

Baca Juga  Warga Lumpang Bolong Lakukan Ini, Setelah Jalan Mereka yang Rusak Sekarang Jadi Mulus

“Bos tambang ilegal AT jangan hanya menjadi tumbal hukum. Para penambang ilegal lain, juga harus diperlakukan sama seperti AT, tindak tegas dan penjarakan mereka,” tandas Lujeng Sudarto.

Lujeng meyakini, kawasan tambang ilegal sudah diketahui aparat Pemkab Pasuruan maupun aparat penegak hukum (APH) diwilayah Polresta dan Polres Pasuruan.

“Kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup serta infrastruktur jalan tidak sebanding dengan pendapatan pajak yang diterima Pemkab Pasuruan. Bahkan pada kawasan pertambangan ilegal di Bulusari, Pemkab Pasuruan juga menerima setoran pajaknya sebesar Rp 7 miliar. Pajak dari usaha ilegal adalah tindakan inskonstituonal,” jelas Lujeng. (oni/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Lainnya

10 Cara Membesarkan Bokong secara Alami (Olahraga dan Makanan)

Berita

Siapkan Atlet POPDA 2026, Cabor Petanque Gelar Seleksi Di SMPN 2 Bangil

Lainnya

Dies Natalis Unmer Pasuruan ke 39 Sebagai Ajang Mengasah Prestasi Mahasiswa

Berita

Wow..RSUD Bangil Raih TOP CEO BUMD 2025
Teks Foto : KPU Kab Pasuruan saat lakukan proses seleksi PPK

Lainnya

Persiapkan Pilkada, KPU Lakukan Rekrutment PPK
Teks foto : DLH saat Lakukan uji samplig pencemaran PT Cargil (dok/rif)

Berita

DLH Lakukan Ujib LAB PT Cargil Terbukti Cemari Lingkungan
Ketua DPC Gerindra saat pemberian berkas Bacaleg dan disambut KPU

Lainnya

Lirik Generasi Melinial, Gerindra Optimis Raih 13 Kursi