Home / Berita

Jumat, 10 Februari 2023 - 18:05 WIB

Dua Komplotan Begal Modus “Aniaya Adik” Diringkus

DIAMANKAN : Tersangka saat diamankan kepolisian

BANGIL, titiksatu.com – Dua begal bermodus “aniaya adik” diringkus Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing setelah sempat menjadi buruan petugas.

Kedua pelaku begal tersebut, diketahui bernama Risky Rahmat Hidayat, 25, warga Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan dan Mukhammad Ibrahim, 30, warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, keduanya diringkus Rabu (8/3).

Penangkapan tersebut bermula dari kasus kejahatan jalanan yang mereka lakukan di sejumlah lokasi. Salah satunya di wilayah Rembang, yang menimpa Sofi, 23, warga Krengi, Kecamatan Rembang.

Baca Juga  Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara

Keduanya melakukan pembegalan terhadap korban, Jumat, 6 Januari 2023. Modusnya, dengan menuduh korban melukai adik pelaku. Korban dibacok dan motor Honda Beat miliknya diembat.

Pelaku pun meninggalkan korban setelah lunglai bersimbah darah. Aksi tersebut bukan hanya dilakukan oleh mereka berdua. “Ada satu tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga  Pulang Dari Yogyakarta, Bus Pariwisata Hangus Tinggal Kerangka. Penumpang Nangis Histeris

Dari kejadian itulah, petugas melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, berhasil mendeteksi pelakunya. Mereka pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut Kapolres, keduanya merupakan komplotan begal sadis. Mereka tidak segan-segan membacokkan senjatanya kepada korban.

Aksi yang dilakukan keduanya pun, tidak hanya di Rembang. Mereka terlibat sejumlah aksi kejahatan dengan modus yang sama. Berpura-pura dan menuduh korban mengganggu adik mereka.

Baca Juga  Gema Sholawat Bersama, Bos PT Cesa Sampai Berlinang Air Mata

“Keduanya sudah terlibat aksi kejahatan di beberapa lokasi. Seperti percobaan begal di Randupitu, Kecamatan Gempol, serta begal di Genengwaru, Kecamatan Rembang dan Karangrejo, Kecamatan Gempol. Modusnya sama, dengan menuduh korban sebagai orang yang telah melukai adik pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Pasar Gondanglegi Sengaja Dibakar?

Berita

Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Berita

Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Nataru

Berita

Dua Rumah Rusak, Wabup Pasuruan Bertindak
teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

Berita

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang

Berita

Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Berita

Gerah Tambang Ilegal, Dewan Surati Kapolri. Minta Ditindakan Tegas

Berita

Viral Pengantin Pria Diarak Naik Spon Menerjang Banjir, Faktanya Bikin Syok