Home / Berita

Jumat, 10 Februari 2023 - 18:05 WIB

Dua Komplotan Begal Modus “Aniaya Adik” Diringkus

DIAMANKAN : Tersangka saat diamankan kepolisian

BANGIL, titiksatu.com – Dua begal bermodus “aniaya adik” diringkus Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing setelah sempat menjadi buruan petugas.

Kedua pelaku begal tersebut, diketahui bernama Risky Rahmat Hidayat, 25, warga Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan dan Mukhammad Ibrahim, 30, warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, keduanya diringkus Rabu (8/3).

Penangkapan tersebut bermula dari kasus kejahatan jalanan yang mereka lakukan di sejumlah lokasi. Salah satunya di wilayah Rembang, yang menimpa Sofi, 23, warga Krengi, Kecamatan Rembang.

Baca Juga  Dapat Izin di Kawasan Lindung, Dua Perusahaan Tambang Ini Disoal. Ada Mafia Perizinan?

Keduanya melakukan pembegalan terhadap korban, Jumat, 6 Januari 2023. Modusnya, dengan menuduh korban melukai adik pelaku. Korban dibacok dan motor Honda Beat miliknya diembat.

Pelaku pun meninggalkan korban setelah lunglai bersimbah darah. Aksi tersebut bukan hanya dilakukan oleh mereka berdua. “Ada satu tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga  Covid-19 Merebak Lagi, RSUD Bangil Tambah Ruang Perawatan dan Isolasi

Dari kejadian itulah, petugas melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, berhasil mendeteksi pelakunya. Mereka pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut Kapolres, keduanya merupakan komplotan begal sadis. Mereka tidak segan-segan membacokkan senjatanya kepada korban.

Aksi yang dilakukan keduanya pun, tidak hanya di Rembang. Mereka terlibat sejumlah aksi kejahatan dengan modus yang sama. Berpura-pura dan menuduh korban mengganggu adik mereka.

Baca Juga  Hanya Hitungan Menit, Ratusan Takjil Polres Pasuruan Ludes Diserbu Warga

“Keduanya sudah terlibat aksi kejahatan di beberapa lokasi. Seperti percobaan begal di Randupitu, Kecamatan Gempol, serta begal di Genengwaru, Kecamatan Rembang dan Karangrejo, Kecamatan Gempol. Modusnya sama, dengan menuduh korban sebagai orang yang telah melukai adik pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Gelaran Karnaval Jadi Sorotan LIRA, Polres Pasuruan Siap Perketat Izin Keramaian

Berita

Ada Rumah Pribadi Hingga Balai Desa, Ini Syarat Untuk Bisa Miliki Lahan Hutan

Berita

Kapolres Pasuruan “Grebek” Rumah-rumah Warga Miskin. Ternyata Ini Yang Dilakukan. Sungguh Bikin Haru

Berita

Solid, Relawan Ramdhanu Siap Menangkan RUBIH

Berita

Pasar Gondanglegi Sengaja Dibakar?
Siaga : PMK saat melakukan pemadaman kebakaran toko klontong di Alun-alun Bangil.

Berita

Ledakan BBM Dan LPG Toko Klontong Di Bangil Ludes Terbakar
Penertiban : Bawaslu dan Jajaran Satpol PP lakukan penertiban di wilayah Kecamatan Bangil.

Berita

BAWASLU Gandeng Pol. PP tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di 24 Kecamatan Kabupaten Pasuruan

Berita

Grebek Suami Selingkuh, Mama Muda Asal Grati Lapor Polisi