Home / Berita

Jumat, 10 Februari 2023 - 18:05 WIB

Dua Komplotan Begal Modus “Aniaya Adik” Diringkus

DIAMANKAN : Tersangka saat diamankan kepolisian

BANGIL, titiksatu.com – Dua begal bermodus “aniaya adik” diringkus Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing setelah sempat menjadi buruan petugas.

Kedua pelaku begal tersebut, diketahui bernama Risky Rahmat Hidayat, 25, warga Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan dan Mukhammad Ibrahim, 30, warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, keduanya diringkus Rabu (8/3).

Penangkapan tersebut bermula dari kasus kejahatan jalanan yang mereka lakukan di sejumlah lokasi. Salah satunya di wilayah Rembang, yang menimpa Sofi, 23, warga Krengi, Kecamatan Rembang.

Baca Juga  Puluhan Karyawan PT. Adiperkasa Ekabakti Industri Di PHK

Keduanya melakukan pembegalan terhadap korban, Jumat, 6 Januari 2023. Modusnya, dengan menuduh korban melukai adik pelaku. Korban dibacok dan motor Honda Beat miliknya diembat.

Pelaku pun meninggalkan korban setelah lunglai bersimbah darah. Aksi tersebut bukan hanya dilakukan oleh mereka berdua. “Ada satu tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga  Lima Pelajar SMA Advent Purwodadi Penganiaya Junior Dijadikan Tersangka. Satu Diantaranya Masih Di Bawah Umur

Dari kejadian itulah, petugas melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, berhasil mendeteksi pelakunya. Mereka pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut Kapolres, keduanya merupakan komplotan begal sadis. Mereka tidak segan-segan membacokkan senjatanya kepada korban.

Aksi yang dilakukan keduanya pun, tidak hanya di Rembang. Mereka terlibat sejumlah aksi kejahatan dengan modus yang sama. Berpura-pura dan menuduh korban mengganggu adik mereka.

Baca Juga  Gudang Oplosan LPG Digerebek Mabes, Polres Pasuruan Mengaku Belum Tahu

“Keduanya sudah terlibat aksi kejahatan di beberapa lokasi. Seperti percobaan begal di Randupitu, Kecamatan Gempol, serta begal di Genengwaru, Kecamatan Rembang dan Karangrejo, Kecamatan Gempol. Modusnya sama, dengan menuduh korban sebagai orang yang telah melukai adik pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Pemadaman : Tampak Team Damkar melakukan pemadaman cafe yang terbakar (rif)

Berita

Caffe Berbahan Dasar Bambu dan Alang-Alang 30 Menit Api Melahab Jadi Arang.

Berita

Pungli Pedagang Masjid Cheng Hoo Pandaan, Sulit Dihukum. Polisi Beberkan Alasannya.

Berita

TERAS SDN KALISAT 1 AMBRUK, USIA BANGUNAN JADI BIANG KELADI

Berita

LPA Pasuruan Bantu Korban Rudapaksa, Lengkapi Perabot Rumah Tangga

Berita

Matangkan Skill Atlet Jelang Porprov Jatim

Berita

Pelantikan Ketua dan Wakil Digelar, LIRA Akan Soroti Kinerja DPR

Berita

Surve Jalan Rusak! Satlantas Polres Pasuruan segera hubungi Penyelenggara Jalan
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan