Home / Berita

Jumat, 10 Februari 2023 - 18:05 WIB

Dua Komplotan Begal Modus “Aniaya Adik” Diringkus

DIAMANKAN : Tersangka saat diamankan kepolisian

BANGIL, titiksatu.com – Dua begal bermodus “aniaya adik” diringkus Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing setelah sempat menjadi buruan petugas.

Kedua pelaku begal tersebut, diketahui bernama Risky Rahmat Hidayat, 25, warga Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan dan Mukhammad Ibrahim, 30, warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, keduanya diringkus Rabu (8/3).

Penangkapan tersebut bermula dari kasus kejahatan jalanan yang mereka lakukan di sejumlah lokasi. Salah satunya di wilayah Rembang, yang menimpa Sofi, 23, warga Krengi, Kecamatan Rembang.

Baca Juga  Isi Ramadan dengan Tadarusan, Pegawai Sekretariat DPRD Layak Diapresiasi

Keduanya melakukan pembegalan terhadap korban, Jumat, 6 Januari 2023. Modusnya, dengan menuduh korban melukai adik pelaku. Korban dibacok dan motor Honda Beat miliknya diembat.

Pelaku pun meninggalkan korban setelah lunglai bersimbah darah. Aksi tersebut bukan hanya dilakukan oleh mereka berdua. “Ada satu tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga  Adu Kemampuan, Ratusan Offroader Diajak Taklukkan Jalur Ekstrem di Kabupaten Pasuruan

Dari kejadian itulah, petugas melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, berhasil mendeteksi pelakunya. Mereka pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut Kapolres, keduanya merupakan komplotan begal sadis. Mereka tidak segan-segan membacokkan senjatanya kepada korban.

Aksi yang dilakukan keduanya pun, tidak hanya di Rembang. Mereka terlibat sejumlah aksi kejahatan dengan modus yang sama. Berpura-pura dan menuduh korban mengganggu adik mereka.

Baca Juga  FKPPI Tuding Proyek KMP Salahi RAB Dan Langgar Undang-Undang KIP

“Keduanya sudah terlibat aksi kejahatan di beberapa lokasi. Seperti percobaan begal di Randupitu, Kecamatan Gempol, serta begal di Genengwaru, Kecamatan Rembang dan Karangrejo, Kecamatan Gempol. Modusnya sama, dengan menuduh korban sebagai orang yang telah melukai adik pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Pertarungan Sengit 48 Tim Free Fire Kabupaten Pasuruan, Super Minion Jadi Juara

Berita

Sempat Hilang, Tumpukan Pipa Besi Hibah PT Freeport Ternyata Ada di Pasuruan

Berita

Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda

Berita

Dilanda Masalah, Gus Ipul Optimis Payung Madinah Terselesaikan

Berita

Pastikan Tak Ada Penggusuran PKL Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo, Tapi….

Berita

Diversi Gagal, Santri Pembakar Juniornya Batal Bebas Lebih Awal

Berita

Sungguh Tega…! Takut Aib Terbongkar, Ibu dan Tunangan Bungkus dan Kubur Bayinya

Berita

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sekawan Diringkus