Home / Berita

Senin, 3 April 2023 - 21:49 WIB

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sekawan Diringkus

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Tiga pengedar pil koplo diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka ditangkap setelah saling cokot.

Ketiga pelaku yang diringkus itu, adalah M. Ikhsan Yudi, 20; Nur Hadi, 30 dan Sutantri Hardika, 39. Ketiganya merupakan warga Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, ketiganya diringkus Sabtu sore (25/3). Mulanya, petugas menangkap M. Ikhsan Yudi di sebuah gang yang ada di samping SPBU Tanggulangin, Kecamatan Kejayan.

Baca Juga  DIDUGA DIPUKUL DAN MENINGGAL SATREKSRIM POLRES PASURUAN KOTA MENGUNGKAP FAKTA SEBENARNYA

Daei tangannya, petugas berhasil mengamankan dua kaleng plastik berisi 2 ribu butir tablet logo Y dan juga uang Rp 2,2 juta. Petugas juga mengamankan handphone yang biasa digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Dari situlah, kasus tersebut berkembang. Hingga Nur Hadi, berhasil ditangkap kemudian.  Nur Hadi ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung yang ada di Karanganyar, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga  Memprihatinkan..! Hilang Saat Magrib, Saat Ditemukan, Balita Asal Winongan Sudah Ngambang di Sungai

“Kami mengamankan empat plastik berisi masing-masing 5 butir pil koplo. Total ada 20 butir pil dan uang Rp 160 ribu hasil penjualan,” sampainya.

Tak hanya berhenti di situ. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini, hingga berhasil menangkap Sutantri Hardika alias Duble. Lelaki yang bekerja sebagai pengamen ini ditangkap di rumahnya.

Petugas menyita 50 butir dan 14 plastik berisi masing-masing 5 butir pil koplo. Total sebanyak 70 butir pil koplo diamankan. Pihaknya juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu dan handphone Samsung. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, para pelaku digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.

Baca Juga  Tersandung DD dan ADD, Kades dan Bendahara Kemirisewu Dijebloskan ke Tahanan

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman kurungan, bisa 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Viral Pengantin Pria Diarak Naik Spon Menerjang Banjir, Faktanya Bikin Syok

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi
teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

Berita

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang

Berita

Dua Komplotan Begal Modus “Aniaya Adik” Diringkus
Rapat : eksekytif saat lakukan paparan Rencana Tata Ruang Wilayah di gedung DPRD

Berita

6 dari 7 Fraksi DPRD Sepakat Pengesahan RTRW Ditunda.

Berita

Data RDKK Acakadut, Petani Rembang Kalut

Berita

Target 40 Emas Diiringi Janji Beasiswa Kuliah

Berita

Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?