Home / Berita

Senin, 3 April 2023 - 21:49 WIB

Kompak Edarkan Pil Koplo, Tiga Sekawan Diringkus

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Tiga pengedar pil koplo diringkus Satresnarkoba Polres Pasuruan. Mereka ditangkap setelah saling cokot.

Ketiga pelaku yang diringkus itu, adalah M. Ikhsan Yudi, 20; Nur Hadi, 30 dan Sutantri Hardika, 39. Ketiganya merupakan warga Karanganyar, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, ketiganya diringkus Sabtu sore (25/3). Mulanya, petugas menangkap M. Ikhsan Yudi di sebuah gang yang ada di samping SPBU Tanggulangin, Kecamatan Kejayan.

Baca Juga  Gruduk Kantor Desa, Warga Minta Kasun Talun Dicopot. Ini Alasannya...

Daei tangannya, petugas berhasil mengamankan dua kaleng plastik berisi 2 ribu butir tablet logo Y dan juga uang Rp 2,2 juta. Petugas juga mengamankan handphone yang biasa digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Dari situlah, kasus tersebut berkembang. Hingga Nur Hadi, berhasil ditangkap kemudian.  Nur Hadi ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung yang ada di Karanganyar, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga  Sungguh Tega...! Takut Aib Terbongkar, Ibu dan Tunangan Bungkus dan Kubur Bayinya

“Kami mengamankan empat plastik berisi masing-masing 5 butir pil koplo. Total ada 20 butir pil dan uang Rp 160 ribu hasil penjualan,” sampainya.

Tak hanya berhenti di situ. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini, hingga berhasil menangkap Sutantri Hardika alias Duble. Lelaki yang bekerja sebagai pengamen ini ditangkap di rumahnya.

Petugas menyita 50 butir dan 14 plastik berisi masing-masing 5 butir pil koplo. Total sebanyak 70 butir pil koplo diamankan. Pihaknya juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu dan handphone Samsung. Bersama barang bukti yang ditemukan itulah, para pelaku digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk penyidikan.

Baca Juga  Terbongkar!! Ini Sosok Pemilik Deretan Mobil Mewah "Pegawai Bea Cukai Pasuruan" yang Viral

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman kurungan, bisa 10 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Direktur Pusaka Lujeng Sudarto bersama Kasi Intel Kejari Bangil

Berita

Lujeng Sudarto Desak Kejari Bangil Tangkap Aktor Mafia Tanah.

Berita

Peringati HUT Bayangkara ke 80,  Puluhan Gamers EFo Profesional Hadiri Turnamen Esport Polres Pasuruan

Berita

Grebek Suami Selingkuh, Mama Muda Asal Grati Lapor Polisi

Berita

Resmi Dilantik, Honor PPK dan PPS Naik

Berita

Jadi Tuan Rumah Bahtsul Masail Nasional, Ini Usulan yang Menjadi Bahasan

Berita

Makan Menu Kotakan, Sejumlah Wartawan “Keracunan”

Berita

Mau Dilantik, Perangkat Desa di Kejayan Malah Dibui Gara-gara Nyolong Laptop dan Handphone

Berita

Jajaran Polres Pasuruan Sukses Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar