Home / Berita

Rabu, 25 Januari 2023 - 00:00 WIB

Diversi Gagal, Santri Pembakar Juniornya Batal Bebas Lebih Awal

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Kandas sudah keinginan MAM, 16, santri Ponpes Al-Berr di Pandaan, untuk bisa segera bebas dari penjara. Sebab, diversi yang diharapkan bisa membuat MAM keluar dari persidangan, gagal mencapai kesepakatan.

Pemicunya tak lain, karena korban, INF, 13,  meninggal dunia. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin mengaku, majelis hakim telah memberikan keputusan atas rapat koordinasi berkaitan dengan diversi kasus yang menjerat MAM. Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke persidangan.

Baca Juga  Minta Tunjangan Setara ASN, Perangkat Desa Serbu Jakarta

Artinya, upaya diversi yang diusulkan, gagal dilakukan. “Diversi gagal. Sidang akan dilanjutkan dengan dakwaan dan pembuktian,” kata Yusuf, Selasa (24/1).

Yusuf menjelaskan, gagalnya diversi itu dicapai, lantaran korban meninggal lantaran tidak ada kesepakatan. Pemicunya tak lain, lantaran korban meninggal dunia.

Meninggalnya korban ini pun berpengaruh terhadap dakwaan. Semula, tersangka terancam pasal 80 ayat 2 jo ayat 1 UU RI Tentang Perlindungan Anak. Karena, hanya menyebabkan korban luka-luka.

Namun, karena akhirnya korban meninggal dunia, pihaknya pun melakukan perubahan. Yakni menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 3 lantaran menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga  Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.

Juru bicara PN Bangil, Amirul menjelaskan, diversi gagal mencapai kesepakatan, lantaran tidak memenuhi persyaratan. Dalam diversi, harus ada korban. Sementara, korban meninggal dunia saat mau dilakukan diversi.

“Diversi itu kan berunding antara pelaku anak dengan korban. Sementara, korbannya sudah meninggal. Jadi, mau diversi sama siapa kalau korban meninggal,” bebernya.

Sekedar mengingkatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Wakil Gubernur LIRA Jatim Apresiasi Festival Mebel Pasuruan Termurah. Alasannya Sungguh Menyentuh...

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Polemik Sound Horeg Berakhir, DPRD Minta Karnaval Tak Langgar Aturan

Berita

Biar Banyak, Lima Warga Bangil Oplos Sabu-sabu

Berita

Duh….Tanah Mau Ditebus, Yang Terima Gadai Ogah. Jalur Hukum Pun Ditempuh Ahli Waris

Berita

TERAS SDN KALISAT 1 AMBRUK, USIA BANGUNAN JADI BIANG KELADI

Berita

Ada Kerugian Uang Negara 1 Miliar Di PKBM, Kejari Bangil Bakal Seret Tersangka

Berita

Dapat Izin di Kawasan Lindung, Dua Perusahaan Tambang Ini Disoal. Ada Mafia Perizinan?
Direktur Pusaka Lujeng Sudarto bersama Kasi Intel Kejari Bangil

Berita

Lujeng Sudarto Desak Kejari Bangil Tangkap Aktor Mafia Tanah.

Berita

Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Nataru