Pasuruan,titiksatu.com – Delapan puluh Karyawan lebih PT. Adiperkasa Ekabakti Industri (APEP) di jalan raya bakalan, Kecamatan Beji, Kabuoaten Pasuruan, melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan pemblokiran pintu masuk perusahaan, rabu (01/11). Aksi ini dipicu disebabkan karena putusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan.
Pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan itu diperkirakan menimpa kepada 80 karyawan. PT. Adikarya Ekabakti Indistry (APEP) merupakan perusahaan yang memproduksi sebuah silinder bergambar yang produknya di pakai oleh perusahaan rokok ternama di Indonesia.
Bangkrutnya perusahaan sebagai alasan pemutusan kerja telah diterima seluruh karyawan menjadi terkatung-katung selama empat bulan terahir ini. Salah satu perwakilan demo bernama Sriyanto saat diwawancarai oleh wartawan ini menyampaikan hak pesangon karyawan banyak yang belum dibayar bahkan dicicil.
“Kami dapat informasi pemutusan kerja perusahaan melalui email saat bulan juli dan tanggal 1 agustus 2023. karyawan diberhentikan dari perusahaan ini dengan alasan bangkrut,” ucapnya
Dan setelah diberhentikan, dari pihak managemen perusahaan dengan menawarkan langsung CSR ditempat kerja yang sama, tetapi dinaungan PT yang berbeda dan yang lebih mengejutkan karyawan sistem kerja dialihkan menjadi tenaga kontrak yang sebelumnya sudah berstatus karyawan tetap.
“Bulan agustus kami masih kerja hingga akhir oktober 2023 dan kami masih memperoleh gaji, tapi bukan dari Pt. Adiperkasa Ekabakti Industry melainkan Pt. Adiperkasa Roto Grafur Industry,” tandasnya.
Koordinator aksi Sutikno menambahkan, tepat di awal bulan november 2023 kami melakukan aksi demo juga karena memperoleh informasi melalui email dari pihak perusahaan bahwa tidak ada kegiatan produksi.
“Saya melihat email masuk di hp ternyata dari Pt. Adiperkasa Roto Grafur Industry bahwa tanggal 1 bulan november 2023 menyetop kegiatan produksi tertanda direktur Krisve Nathallu,” ujar Sutik koordinator aksi.
Ia menambahkan sebelumnya pihak perusahaan memberikan penawaran pesangon kepada karyawan sebesar 5 M yang sudah dihitung oleh pihak manager akan tetapi penawaran tersebut cenderung sangat merugikan bagi karyawan.
“Pernah pihak karyawan memperoleh penawaran setelah dihitung ketemu 5 M itupun ada potongan pajak jadi bukan ketemu 5 M,” tandasya.
Selain itu, perusahaan mengingikan dana pesangon yang diperoleh karyawan sesuai permintaan dari perusahaan.
“Pihak perusahaan mengakhirkan kepentingan karyawan lebih utama investor sedangkan dana pesangon masih tawaran dan dicicil 240 bulan itu pun 5 tahun kedepan baru proses cicil jadi 5 tahun kita makan apa,” tambahnya.
Dengan tidak adanya perwakilan dari pihak managemen perusahaan untuk melakukan perundingan, karyawan mengancam akan tetap bertahan didepan pintu perusahaan,” kami semua karyawan produksi hingga petugas keamanan bersama akan melakukan boikot dan melakukan pemblokiran perusahaan untuk memperjuangkan hak kami,” ujar Sutik.
Sutik menambahkan pihak karyawan sudah melakukan langkah hukum termasuk ke disnaker kabupaten pasuruan,”Kami sudah melaporkan ke Disnaker Pasuruan tinggal menunggu hasil perkembangannya,” pungkasnya. (jbr/rif).