Home / Berita

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:14 WIB

Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara

PUTUS : Slamet Sunhaji, kades Penunggul dalam persidangan yang dilaluinya.

PASURUAN, titiksatu.com – Keseharian Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, harus benar-benar dilaluinya di penjara. Itu setelah Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan, vonis terhadap Sunhaji-sapaannya telah dijatuhkan oleh PN Tipikor Surabayam, Selasa (17/1).

Baca Juga  Ramadan, Mbak-mbak Tretes, Masih "Jualan"

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, Sunhaji dianggap telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk keuntugan pribadi.

Atas pelanggarannya itulah, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta harus membayar uang pengganti, sebesar Rp 371 juta. Bila tidak, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara, selama 1 tahun lamanya.

Baca Juga  Ketua DPRD Resmikan Ruang Fraksi Baru

“Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda dan harus mengembalikan uang pengganti,” kata Jemmy.

Meski begitu, hukuman tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dalam persidangan sebelumnya. Jemmy menjelaskan, dalam tutuntan sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga  Biar Banyak, Lima Warga Bangil Oplos Sabu-sabu

Serta harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 371 juta, dengan masa subsider 3 tahun penjara bila tak membayarnya. “Kami pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa,” paparnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Kampanye Pencegahan Stunting Gencar, Pengadaan Alat Antropometri Kit Jalan Ditempat, Ada Apa?

Berita

Waspada! BPBD Beri Peringatan. Ancaman Bencana Masih Beresiko Lama

Berita

Nyelonong Masuk Rumah Orang, Ditengarai Pencuri, Digebuki
Teks foto : Serikat buruh saat ikuti arahan bupati H.M Rusdi Sutejo di Gendung Bupati(foto/rif)

Berita

Peringati May Day Buruh Gelar Akasi Damai Di Pandaan

Berita

Maksimalkan Bakat WP, Lapas Ngawi Jalin Kerjasama dengan BLK

Berita

Aksi Peduli PT Baramuda Bahari dan PT Mega Marine Pride, Patut Dipuji. Beri Bantuan Jelang Lebaran

Berita

Pasar Karangketug Berkobar, Puluhan Kios Terbakar

Berita

Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan