Home / Berita

Selasa, 17 Januari 2023 - 18:14 WIB

Tilap Dana Desa, Kades Penunggu Diganjar 4 Tahun Penjara

PUTUS : Slamet Sunhaji, kades Penunggul dalam persidangan yang dilaluinya.

PASURUAN, titiksatu.com – Keseharian Kades Penunggul, Kecamatan Nguling, Selamet Sunhaji, harus benar-benar dilaluinya di penjara. Itu setelah Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Telah melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2021. Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menjelaskan, vonis terhadap Sunhaji-sapaannya telah dijatuhkan oleh PN Tipikor Surabayam, Selasa (17/1).

Baca Juga  Bom Ikan Meledak, Dua Orang Luka Berat

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual itu, Sunhaji dianggap telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Karena terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk keuntugan pribadi.

Atas pelanggarannya itulah, terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Serta harus membayar uang pengganti, sebesar Rp 371 juta. Bila tidak, maka ia harus menggantinya dengan hukuman penjara, selama 1 tahun lamanya.

Baca Juga  Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

“Dijatuhi hukuman penjara 4 tahun serta denda dan harus mengembalikan uang pengganti,” kata Jemmy.

Meski begitu, hukuman tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan dalam persidangan sebelumnya. Jemmy menjelaskan, dalam tutuntan sebelumnya, terdakwa dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga  BIADAP, PASUTRI INI BUNUH ANAK KANDUNGYA UMUR 7 TAHUN

Serta harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Ia juga wajib mengembalikan kerugian negara senilai Rp 371 juta, dengan masa subsider 3 tahun penjara bila tak membayarnya. “Kami pikir-pikir atas putusan tersebut. Begitu juga dengan terdakwa,” paparnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Glanggang Geger! Puluhan Batu Nisan Keramik Dirusak. Pelakunya Misterius….

Berita

DPRD Pasuruan Kawal RAPBD 2026: Tekankan Efisiensi, Kemandirian Fiskal, dan Keberlanjutan Pembangunan

Berita

Tilang Manual Akan Diterapkan, Catat Waktunya

Berita

Warga Lumpang Bolong Lakukan Ini, Setelah Jalan Mereka yang Rusak Sekarang Jadi Mulus

Berita

PAD Retribusi Sampah Ditarget Naik, Tapi Hanya Segini…
Penertiban : Bawaslu dan Jajaran Satpol PP lakukan penertiban di wilayah Kecamatan Bangil.

Berita

BAWASLU Gandeng Pol. PP tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di 24 Kecamatan Kabupaten Pasuruan

Berita

Gelaran Karnaval Jadi Sorotan LIRA, Polres Pasuruan Siap Perketat Izin Keramaian

Berita

Begini Cara Polres Pasuruan, Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67. Bukan dengan Pesta Tapi Sholawat Bersama