PRAKTEK : Pelaku saat mempragakan pembuatan sabu-sabu oplosan
BANGIL, titiksatu.com – Praktek pengoplosan sabu-sabu dengan bahan kimia, digrebek Satresnarkoba Polres Pasuruan. Lima pelaku ditangkap saat kedapatan hendak menikmati barang terlarang itu.
Kelimanya adalah Hamid Al Jufri (38), warga Jl Patimura Kelurahan Kersikan; Hamid Al Hadad (33), warga Gg. Kersikan, Kelurahan Kersikan; Saifulloh (36), warga Jl. Merdeka, Kelurahan Kersikan; M Nafis (37), warga Jl. Tenggiri Timur, Kelurahan Bendomungal dan Masririn (35), warga Lingkungan Cemandi, Kelurahan Kersikan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, kelimanya ditangkap Selasa (14/3). Saat mereka hendak pesta narkoba di dalam sebuah toko yang ada di wilayah Kersikan, Kecamatan Bangil.
Dalam penggrebekan itulah, diketahui kalau para pelaku merupakan pengoplos sabu-sabu. Mereka mencampurkan sabu-sabu dengan bahan kimia agar beratnya bertambah.
Bahan kimia yang digunakan, berupa Aseton, Alkohol 96 persen, MSM dan bahan-bahan lain. “Mereka memperoleh ketrampilan tersebut dari internet. Satu gram bisa menjadi 2 gram bahkan lebih,” paparnya.
Barang tersebut, tidak hanya digunakan sendiri. Karena ada yang dijual untuk meraup keuntungan. Saifulloh dan M. Nafis menjadi orang yang mengedarkan.
Sementara tiga lainnya yang meracik sabu-sabu oplosan itu. “Pengakuan mereka, sudah dua kali terakhir mereka mengoplos sabu-sabu dengan bahan kimia itu,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan total barang bukti sabu total seberat 1,36 gram, timbangan elektrik, alat penghisap sabu dan beberapa bahan kimia. Mereka dijerat pasal 114 atau pasal 112 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tiga diantaranya, merupakan residivis” bebernya. (and/rif)