Home / Berita

Senin, 5 Desember 2022 - 19:11 WIB

Proyek Gedung Kantor Bupati Diambang Kemoloran

STRATEGIS : Pembangunan gedung Kantor Bupati di komplek perkantoran Raci yang sedang berjalan.

BANGIL, titiksatu.com – Pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan diburu waktu. Sebab, tinggal tiga pekan, proyek senilai Rp 48 miliar itu, belum juga selesai.

Bahkan, diambang kemoloran. Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hari Aprianto menjelaskan, pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan tengah dalam proses pengerjaan. Ia mengakui, masih jauh dari penyelesaian.

Baca Juga  Era Baru Persekabpas Dimulai, Pemkab Pasuruan Ambil Alih Kendali

Karena, proyek tersebut harus sudah diselesaikan 31 Desember 2022. Kenyataannya, penyelesaian gedung tersebut, masih 80 persen. “Masih ada beberapa bagian yang belum dirampungkan. Kami sedang mengejar penyelesaian tersebut,” beber dia saat penijauan lapangan, Senin (5/12).

Hari menambahkan, tak merincikan pemicu lambatnya pengerjaan gedung tersebut. Namun, sejak awal, gedung tersebut memang sempat terhambat. Ketika kelistrikan dalam pengerjaannya tidak sesuai.

Baca Juga  Ngeri...! Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Semakin Tinggi

Butuh tegana listrik ekstra untuk memanfaatkan alat berat dalam pembangunan gedung berlantai empat tersebut. Namun, listrik yang tersedia di komplek Raci tak mumpuni. Sampai akhirnya harus menyiapkan peralatan khusus dalam penyediaan listrik.

Hal ini pun yang membuat gedung tersebut akhirnya tersendat. Belum lagi, masalah tenaga kerja yang masih minim. Lantaran pengerjaannya, bersamaan dengan proyek-proyek lain milik pemerintah daerah.

Baca Juga  Grebek Suami Selingkuh, Mama Muda Asal Grati Lapor Polisi

Sehingga, ketersediaan tenaga kerja pun menjadi hal “langka”. Menurut Hari, jika pun ada keterlambatan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan ada penambahan waktu yang diberikan. Hanya saja, tambahan tersebut dengan konsekuensi. Yakni pemberlakuan sanksi denda.

“Kalau terlambat akan diberi waktu tambahan 50 hari. Tentunya, ada sanksi, berupa denda berjalan,” terangnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Sasar Toko dan Ekspedisi, Tim Gabungan Sita 2.800 Batang Rokok Ilegal di Pasuruan

Berita

Tutup Rangkaian HSN 2023 MWCNU Kejayan Kukuhkan Kepengurusan Lembaga Masa Khidmat 2023-2028
Kompak : Dipora dan DPRD serta Muspika bersinergi tingatkan ekosistem esport di Balai Desa Rembang

Berita

Dispora Dan DPRD Bersinergi Tingkatkan Ekosistem Esport Di Kabupaten Pasuruan

Berita

Jor-joran, Pemkab Siapkan Rp 75 Miliar untuk Dua Gedung Baru di Raci

Berita

Lima Pengurus PAC Lurug Kantor DPC PDIP Pasuruan, Protes Penjaringan Ketua “Titipan”
Teks foto : Serikat buruh saat ikuti arahan bupati H.M Rusdi Sutejo di Gendung Bupati(foto/rif)

Berita

Peringati May Day Buruh Gelar Akasi Damai Di Pandaan

Berita

Musda Ke-7 LDII Kabupaten Pasuruan Lahirkan Pengurus Tiga Generasi

Berita

BPKPD “Prank” 14 OPD, Ratusan Karyawan Pemkab Terkatung-Katung Tak Terima Gaji