Home / Lainnya

Kamis, 2 November 2023 - 20:09 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Mertua Gorok Menantu Dengan Pisau Dapur.

Pasuruan, titiksatu.com – Penyidikan intensive oleh pihak polres pasuruan kepada Khoiri (52) warga Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pembunuh menantu dengan digorok lehernya hingga tewas, Kini akhirnya pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut, Selasa sore (30/10/23) lalu.

Dikeler : Pelaku meringis tak berdaya  saat ditangkap di mapolres pasuruan

Dikeler : Pelaku meringis tak berdaya saat ditangkap di mapolres pasuruan

Seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz pada siaran pers Kamis (3/11/23) pagi, bahwa pelaku membunuh menantunya yakni Fitria Al Muniro(23) yang hamil 7 bulan, lantaran hendak memperkosanya.

“Padamulanya pelaku Khoiri (52) yang hobi mabuk itu, selesai menenggak miras jenis TM. Kemudian ia pulang kerumahnya dan mendapati korban (menantunya) barusan keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk, sehingga memicu shahwat pelaku.

Tak kuat membendung shawatnya pelaku langsung menjamahnya dan ingin memperkosanya. akan tetapi korban berontak dan berteriak dan minta tolong. akibatnya pelaku panik. Tak ingin kelakuan bejatnya diketahui oleh menantu dan warga setempat, pelaku menuju ke dapur dan mengambil pisau. Tak selang beberapa lama kemudian, pelaku kembali memasuki kamar langsung menindih tubuh korban serta menggorok lehernya,”terang Kompol Hari sapaan akrabnya.

Saat kejadian pembunuhan berlangsung, suami korban sedang mendatangi jadwal interview disalah satu pabrik.

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi disalah satu rumah warga. Sementara warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menolong korban dan menghubungi pihak Polsek Purwodadi. “Akibat kejadian itu, korban mengeluarkan darah cukup banyak, yang menyebabkan nyawa korban beserta anak yang dikandungnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di Puskesmas Purwodadi,” ujar  Hari Azizi

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Dari dua pasal tersebut pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkas WakaPolres Pasuruan. (jbr/rif)

Share :

Baca Juga

Daftar : Ramdanu daftar sebagai Bacapub ke PKB

Lainnya

Buka Pendaftaran Kepala Daerah, PKB Terima Ramdanu

Lainnya

Tambang Ilegal Menggila di Pasuruan, Aktivis Desak Pemerintah Bergerak
Rapat : LPA sikapi dan datangi kantor dinas pendidikan terkait kasus SMP Negeri 2 Purwodadi.

Lainnya

LPA Soroti Kasus Penyiksaan Pelajar SMP Negeri 2 Purwodadi, Ancam Laporkan Kepsek Ke Polisi

Lainnya

Warga Sumringah Serbu Beras Murah, DPRD Apresiasi Respons Polres Pasuruan

Lainnya

Ngeri…! Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Semakin Tinggi
Kompak : Ibu-Ibu PKK semangat dan siap lawan narkoba.

Lainnya

Satreskoba Pasuruan Gandeng Ibu-Ibu PKK Lawan Narkoba.

Lainnya

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

Lainnya

Ngeri…Kaki Pemotor Ini Dilindas Trailer Sampai Putus