PASURUAN KOTA, titiksatu.com – Kasus penemuan mayat perempuan membusuk di sebuah rumah di Grati, Pasuruan, akhirnya menemui titik terang. Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tabir di balik kematian SK (38), wanita asal Purut Rejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, yang jasadnya ditemukan pada Selasa (10/6) lalu di rumah tersangka ZA (30), warga Kambingan Rejo, Kecamatan Grati.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, termasuk keterangan dari ZA sendiri, motif pembunuhan sadis ini terungkap. Menurut Kasat Reskrim Iptu Chairul Mustafa, awalnya korban SK bermain dengan tersangka P, yang tak lain adalah tetangga sekaligus pacar SK. Setelah itu, SK sempat bermalam di rumah ZA.
“Awalnya korban main sama P yang saat ini juga ditetapkan tersangka. Usai bermain kendaraan bermasalah menghubungi ZA untuk menjemputnya di ajak kerumah, mencoba berhubungan badan korban terbangun dan berteriak dan melakukan penganiayaan hingga tewas,” jelas Iptu Chairul Mustafa, Selasa (17/6).
ZA, terdorong nafsu bejat, berusaha menyetubuhi SK yang sedang tertidur di kamarnya. Namun, saat SK terbangun dan menolak, ZA kalap. Ia membekap SK dengan bantal hingga korban lemas dan meregang nyawa.
Setelah mengetahui SK meninggal, ZA langsung melarikan diri. Choi, sapaan akrab Kasat Reskrim, menambahkan bahwa ZA sempat kabur ke berbagai kota besar di Jawa Timur. Pelariannya berakhir di sebuah area pemakaman di Winongan, tempat ia ditemukan saat sedang tertidur.
“Mengetahui korban tewas pada paginya tersangka kabur ke rumah kakeknya dan minta uang untuk kabur, setelah kehabisan dan bingung korban berada di area pemakaian yang akhirnya ditangkap,” terang Choi.
Penyelidikan polisi tak berhenti pada ZA. Ada nama lain yang juga terseret, yakni P, pacar korban. P ditetapkan sebagai tersangka karena mencoba menghilangkan barang bukti milik korban.
“Tersangka bertambah yaitu P pacar korban yang saat itu menjemput korban di sekitar rumahnya untuk mabuk dan berhubungan badan, tapi tidak mengetahui pembunuhan terjadi,” ungkapnya.
Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Porong menguatkan temuan polisi, menunjukkan bahwa korban tewas akibat benda tumpul dan luka bekas kekerasan yang menyebabkan mati lemas.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka P dijerat Pasal 221 ayat 1 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan kejahatan atau menghalangi proses hukum, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, dan tidak dilakukan penahanan. (mo/rif)













