Home / Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Jaringan Narkoba Pandaan Digulung, Polres Pasuruan Sikat Dua Pengedar Sabu dan Ganja

PASURUAN, TitikSatu.com – Jaringan pengedar narkotika di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berhasil dilumpuhkan. Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua pengedar sabu dan ganja, menyita barang bukti yang cukup signifikan, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Y (45), seorang karyawan swasta, dan HAS (30), juga swasta. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pandaan. Mereka diciduk sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan. Dari tangan mereka, polisi menyita 11,2 gram sabu dan 20,9 gram ganja siap edar.

Baca Juga  Siapkan Atlet POPDA 2026, Cabor Petanque Gelar Seleksi Di SMPN 2 Bangil

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pasuruan. Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi, serta dua paket ganja.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Y dan HAS juga terlibat dalam kasus lain. Mereka diketahui mengambil sabu seberat 336,5 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H.

Baca Juga  Pick-up ODOL Bikin Macet, Polisi Warning Armada Tak Lebihi Muatan

Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengedarkan sabu dengan sistem “meranjau” dan pembayaran transfer. Sebagai imbalan, kedua tersangka mendapat untung Rp300 ribu per gram dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Sementara itu, Y mengaku membeli ganja via Instagram pada Juli 2025 untuk dikonsumsi sendiri.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengapresiasi kerja keras timnya dan dukungan masyarakat. “Kami apresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri. Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Sewa Vila, Perangkat Desa di Lekok ini Malah Dipenjara. Penyebabnya, Bikin Ngelus Dada

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Mengonsumsi Air Hujan, Aman atau Tidak?

Lainnya

Peradi Jalin Silaturahmi dan Tingkatkan Solidaritas Advokad

Lainnya

7 Cara Mudah Menjaga Tekanan Darah Tetap Normal

Lainnya

Enggan Ngungsi Saat Pelantikan, Rehab Kantor DPRD Dipaksa Selesai

Lainnya

Bak Drama Korea, Pasutri Saling Tuding Berujung Perceraian
Simpati : Kades Kedawungkulon Berikan Bantuan kepada warga

Lainnya

Dua Ratus KK Warga Kedawung Kulon Direndam Banjir

Lainnya

Antisipasi Radikalisme jelang Pemilu. Kesbangpol Berikan Sosialisasi

Lainnya

Jaga keamanan Jelang Pilkada dan Pilpres  Kesbangpol  Ajak  Team Pakem.