Home / Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Jaringan Narkoba Pandaan Digulung, Polres Pasuruan Sikat Dua Pengedar Sabu dan Ganja

PASURUAN, TitikSatu.com – Jaringan pengedar narkotika di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berhasil dilumpuhkan. Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua pengedar sabu dan ganja, menyita barang bukti yang cukup signifikan, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Y (45), seorang karyawan swasta, dan HAS (30), juga swasta. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pandaan. Mereka diciduk sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan. Dari tangan mereka, polisi menyita 11,2 gram sabu dan 20,9 gram ganja siap edar.

Baca Juga  Empat Pelajar SMKN 1 Beji Sempat Dikabarkan Hilang. Saat Ditemukan, Ini yang Sebenarnya Mereka Lakukan. Bikin Gregetan!

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pasuruan. Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi, serta dua paket ganja.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Y dan HAS juga terlibat dalam kasus lain. Mereka diketahui mengambil sabu seberat 336,5 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H.

Baca Juga  Kades Tempuran Dinilai Tak Becus Kerja, Warga Wadul Ke DPRD

Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengedarkan sabu dengan sistem “meranjau” dan pembayaran transfer. Sebagai imbalan, kedua tersangka mendapat untung Rp300 ribu per gram dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Sementara itu, Y mengaku membeli ganja via Instagram pada Juli 2025 untuk dikonsumsi sendiri.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengapresiasi kerja keras timnya dan dukungan masyarakat. “Kami apresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri. Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Gerak Cepat Polisi Pasuruan Ringkus Pelaku Tabrak Lari

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Hal yang Harus Kita Pahami Tentang Masturbasi Sebelum Seks
Kompak : warga dan Anjal ikuti Edukasi dari PLN

Lainnya

Peringati Hari Anak Nasional PLN UPT Gresik Berikan Edukasi Bahaya Listrik Serta Bantuan Peralatan Belajar Terhadap Anjal
Teks foto : Lujeng Sudarto ketua PUSAKA Saat selesai luruk DPRD bersama pengusaha karaoke dan hiburan

Lainnya

Pengusaha Karaoke Minta Kejelasan, Lujeng Sudarto Desak Dewan Buat Perda

Lainnya

Penderita Diabetes Tak Boleh Makan Wortel? Ini Faktanya
Grafik : data grafik siswa yang lolos tanpa tes dalam PTN selama tahun 2020 hingga tahun 2023

Lainnya

5.624 Siswa Dijatim Masuk PTN Tanpa Tes.

Lainnya

Operasi Gabungan Pol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal

Lainnya

Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan

Lainnya

7 Masalah Kesehatan di Indonesia dan Solusinya