PASURUAN, TitikSatu.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (29/6/2026). Pengesahan tersebut menjadi penanda berakhirnya pembahasan laporan keuangan daerah sekaligus menjadi pijakan penyusunan kebijakan anggaran berikutnya.
Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan di ruang rapat paripurna. Penandatanganan berita acara dilakukan Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat serta jajaran pimpinan DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, pengesahan perda bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Ini menjadi bahan dan referensi agar pelaksanaan APBD saat ini maupun yang akan datang bisa lebih baik, akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Samsul, seluruh fraksi di DPRD telah menyepakati rancangan perda tersebut setelah melalui pembahasan bersama pemerintah daerah. Berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi perhatian dalam pelaksanaan program pembangunan ke depan.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026, realisasi pendapatan daerah sepanjang 2025 mencapai Rp 4,075 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp 4,022 triliun.
Dari realisasi tersebut, APBD Kabupaten Pasuruan membukukan surplus sebesar Rp 52,81 miliar. Setelah ditambah pembiayaan penerimaan sebesar Rp 250,55 miliar, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat mencapai Rp 303,36 miliar.
Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPRD terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Menurutnya, berbagai masukan dari legislatif menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
“Persetujuan tersebut sangat berarti bagi kami dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya tahun anggaran 2025. Semua itu menjadi masukan bagi kami bersama seluruh OPD agar ke depan semakin baik,” katanya.
Rusdi menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD, termasuk pembenahan tata kelola administrasi dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi cita-cita bersama dapat terus diwujudkan,” pungkasnya. (mo/rif)













