Home / Berita / Politik

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:38 WIB

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang

teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

PASURUAN, titiksatu.com – Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 mulai memengaruhi dinamika internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Wacana untuk merombak alat kelengkapan dewan (AKD), yang sebelumnya tidak banyak terdengar, kini mengemuka. Pada 19 Desember 2024, DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna internal untuk membahas perubahan komposisi AKD yang baru terbentuk empat bulan lalu.

Ketua DPRD Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perombakan AKD ini muncul setelah pelaksanaan Pilkada. Meskipun umumnya perubahan pada AKD baru dilakukan setelah masa jabatan anggota dewan memasuki 2,5 tahun, Samsul menegaskan ada ketentuan dalam peraturan yang memungkinkan perubahan lebih awal, asalkan ada usulan dari anggota dewan.

Baca Juga  Disapu Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga Candibinangun Porak Poranda

“Memang ada usulan dari anggota, dan kami telah melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur serta Kemendagri,” ujar Samsul.

Menurut Samsul, dalam tata tertib DPRD yang merujuk pada peraturan pemerintah, memang ada klausul yang memungkinkan perombakan AKD lebih cepat, selama ada persetujuan dari dua pertiga anggota di setiap komisi. Meskipun biasanya perombakan dilakukan setelah 2,5 tahun masa jabatan, peluang tersebut tetap terbuka dengan adanya usulan dari anggota.

“Setelah kami konsultasikan, ternyata ada klausul yang memungkinkan perombakan lebih cepat, asalkan didukung oleh dua pertiga anggota komisi,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkab Didesak Terbitkan Perda Tempat Hiburan, Untuk Mencegah Pungli dan Dongkrak Investasi

Namun, tidak semua anggota sepakat dengan usulan tersebut. Anggota DPRD dari Fraksi Gabungan, Eko Suryono, menyatakan keberatannya terhadap perombakan yang dilakukan sebelum 2,5 tahun masa jabatan. Dalam forum rapat, Eko menegaskan bahwa perubahan hanya seharusnya terjadi setelah masa dua setengah tahun DPRD menjabat.

Samsul, menanggapi hal tersebut, menjelaskan bahwa perombakan yang dimaksud bukanlah perubahan pada seluruh anggota AKD. Yang akan diganti hanyalah posisi-posisi penting dalam komisi dan badan, seperti ketua, wakil ketua, dan sekretaris.

“Perombakan ini hanya berkaitan dengan pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi serta badan lainnya, dan itu dilakukan oleh anggota komisi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Kehabisan Bensin, Maling Motor Gagal Dapat Hasil Garong

Usulan perubahan ini datang dari beberapa anggota DPRD, termasuk Najib dari Fraksi PKS dan Akhmad Soleh dari Fraksi Gerindra. Karena itu, pimpinan DPRD meminta persetujuan dari seluruh fraksi untuk menggelar rapat paripurna yang membahas pemilihan pimpinan AKD yang baru.

“Keputusan sudah final karena rapat paripurna adalah forum tertinggi di DPRD. pemilihan pimpinan AKD, baik itu di komisi, badan pembentukan perda (Bapemperda), dan badan kehormatan (BK) sudah ditetapkan. Namun, Banmus dan Banggar tidak akan terpengaruh karena pimpinan dua badan tersebut merupakan pimpinan ex officio dari Ketua DPRD,” tutup Samsul. (bt/rif)

Share :

Baca Juga

Politik

Optimis Menang, Calon Bupati Rusdi Sutejo Bersama Keluarga Nyoblos Ke TPS

Politik

Pengurus TIDAR Kabupaten Pasuruan Dilantik, Ini Misi Yang Dibidik..!!

Berita

Dewan Siapkan Opsi, Agar Pedagang Pasar Gondanglegi Tetap Berjualan

Berita

Dorong Kretifitas Anak, Ayik Suhaya Dukung Event Elingpiade Digalakkan

Berita

Dua Rumah Rusak, Wabup Pasuruan Bertindak
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Berita

Viral Video Pegawai Bea Cukai Pasuruan Pamer Kekayaan. Cek Faktanya..

Berita

Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan, Banyak Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Pasuruan, Dibiarkan