Home / Lainnya

Jumat, 27 September 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Irsyad Yusuf Tetap Berhak Dilantik Jadi DPR RI

²PASURUAN, titiksatu.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf terkait penggantian calon legislatif terpilih. Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sebelumnya telah mengganti keduanya dari daftar caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (26/9), akhirnya menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi para penggugat. Bawaslu menyatakan bahwa keputusan KPU untuk mengganti Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota legislatif terpilih merupakan sebuah pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga  Tancap Gas Mas e, Bapaslon Mas Rusdi-Gus Shobih Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Bawaslu berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Menurut Bawaslu, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status seorang caleg yang mengajukan gugatan tetap dianggap memenuhi syarat sebagai calon terpilih.

Baca Juga  Diet Lacto-Vegetarian: Manfaat, Efek Samping, dan Aturan Makannya

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyinggung Surat KPU Nomor 1589/2024 yang menjadi dasar hukum bagi KPU dalam mengambil keputusan sebelumnya. Bawaslu menilai bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengganti calon terpilih secara sepihak.

“Memutuskan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur penggantian calon terpilih anggota DPR RI,” ujar Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI saat memimpin sidang putusan.

Baca Juga  Pengusaha Karaoke Minta Kejelasan, Lujeng Sudarto Desak Dewan Buat Perda

Dengan putusan ini, Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf berhak atas kursi mereka di Dewan Perwakilan Rakyat. KPU RI kini diwajibkan untuk membatalkan keputusan sebelumnya dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan keduanya sebagai anggota legislatif terpilih.

“Memerintah kepada terlapor (KPU) untuk membatalkan keputusan ketiga nomer 1349 tentang perubahan ketiga keputusan KPU tentang penetapan caleg terpilih DPR RI,” tandas Rahmat.(bt/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Pencegahan Kanker Serviks yang Wajib Diketahui
Teks Foto : Pj Bupati berikan bantua sosial tunai (BST) kepada warga miskin di pendopo kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Pemkab Pasuruan Berikan Batuan Kepada Keluarga Miskin Ekstrim

Lainnya

Meraih Berkah Ramadan, HR Club Pasuruan Berbagi dengan Anak Panti Asuhan

Lainnya

Serang Balik! Kades Ngerong Bantah Palsukan AJB, Sebut Pemenang Gugatan Cuma Cucu Keponakan

Lainnya

6 Cara Cepat dan Efektif Mengatasi Diare

Lainnya

Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bikin Lebih Sehat?
Teks foto : Optimis Sudiono Fauzan daftarkan diri mencalonkan Bupati ke DPC PKB Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Tingkatkan SDM dan Kelola SDA Untuk Masyarakat, Mas Dion Bulatkan Daftar Menjadi Bupati

Berita

Siapkan Atlet POPDA 2026, Cabor Petanque Gelar Seleksi Di SMPN 2 Bangil