Home / Lainnya

Jumat, 27 September 2024 - 22:31 WIB

Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Irsyad Yusuf Tetap Berhak Dilantik Jadi DPR RI

²PASURUAN, titiksatu.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf terkait penggantian calon legislatif terpilih. Keputusan ini sekaligus membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang sebelumnya telah mengganti keduanya dari daftar caleg terpilih DPR RI periode 2024-2029.

Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (26/9), akhirnya menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi para penggugat. Bawaslu menyatakan bahwa keputusan KPU untuk mengganti Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf sebagai anggota legislatif terpilih merupakan sebuah pelanggaran administrasi pemilu.

Baca Juga  Kekerasan Pada Anak dan Perempuan Meningkat, LPA Pasuruan Daniel Efendi Angkat Bicara

Bawaslu berpendapat bahwa keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Menurut Bawaslu, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status seorang caleg yang mengajukan gugatan tetap dianggap memenuhi syarat sebagai calon terpilih.

Baca Juga  Istri Dibuat Bahan Canda, Golok Akhirnya Bicara

Dalam putusannya, Bawaslu juga menyinggung Surat KPU Nomor 1589/2024 yang menjadi dasar hukum bagi KPU dalam mengambil keputusan sebelumnya. Bawaslu menilai bahwa surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengganti calon terpilih secara sepihak.

“Memutuskan terlapor (KPU RI) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur penggantian calon terpilih anggota DPR RI,” ujar Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI saat memimpin sidang putusan.

Baca Juga  Majelis Syari’ah PPP Kabupaten Pasuruan, Tak Ketinggalan Doakan Mas Dion Jadi Bupati Pasuruan

Dengan putusan ini, Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf berhak atas kursi mereka di Dewan Perwakilan Rakyat. KPU RI kini diwajibkan untuk membatalkan keputusan sebelumnya dan menerbitkan keputusan baru yang menetapkan keduanya sebagai anggota legislatif terpilih.

“Memerintah kepada terlapor (KPU) untuk membatalkan keputusan ketiga nomer 1349 tentang perubahan ketiga keputusan KPU tentang penetapan caleg terpilih DPR RI,” tandas Rahmat.(bt/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Awas, Makanan Ini Bisa Picu Kolesterol Tinggi Pada Anak

Lainnya

Kompak : Dipora dan DPRD serta Muspika bersinergi tingatkan ekosistem esport di Balai Desa Rembang

Berita

Dispora Dan DPRD Bersinergi Tingkatkan Ekosistem Esport Di Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Rumah Makan Bu Is Durensewu Tak Bayar Pajak

Lainnya

Kades Tempuran Dinilai Tak Becus Kerja, Warga Wadul Ke DPRD
Terkapar : Dituduh curi motor RN pemuda asal Rembang sekarat dihajar massa.

Lainnya

LPA Akan Laporkan Kasus Pengroyokan Anak Hingga Sekarat Ke Mabes Polri

Lainnya

Urat di Tangan Terlihat Menonjol, Berbahayakah?

Lainnya

Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat