Home / Lainnya

Senin, 22 April 2024 - 19:26 WIB

Pengusaha Karaoke Minta Kejelasan, Lujeng Sudarto Desak Dewan Buat Perda

Pasuruan, titiksatu.com-Ratusan pengusaha karaoke dan Ladys Club (LC) yang dipungawai Lujeng Sudarto Non Govermen (NGO) Pusat Studi dan Advokasi (PUSAKA) meluruk kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (22/4/2024) siang.

Kantor DPRD kabupaten diliruk lantaran selama ini pengusaha karaoke selalu merasa was-was dan hawatir usahanya ditutup. Salah satunya adalah Muntiani pengusaha karaoke di gempol 9 sering mengalami ancaman penutupan.

“Kami pengusaha kecil, usaha kami sering menjadi sapi perah para oknum aparat, maka dari itu kita berharap ada perhatian dari pemkab untuk dapat membuat perda sehingga usaha kami lebih aman,” ujarnya.

Hal senada juga dikatan Eva salah satu LC dirinya mengatakan, penghasilan LC itu tidak pasti, ia mengaku hanya mengantongi Rp 200 ribu perhari, “Penghasilan itu tidak tiap hari, kadang seminggu 3 kali mas,” ucapnya.

Lujeng Sudarto ketua Pusaka mengatakan, selama ini pengusaha karaoke sering dibuat resah, mestinya pemda membuat raperda agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”Kita comparasikan dengan daerah lain yang telah memiliki perda, kenapa di pemkab pasuruan masih belum ada. Kasihan mereka yang selalu merasa was-was dan sering mendapatkan ancaman penutupan,” ujar Lujeng.

Lujeng dengan gamblangnya akan mejlentrehkan oknum-oknum yang melakukan pungli terhadap tempat karaoke,”Kita akan beberkan nanti di ranah hukum, ini merupakan tindak pidana, mestinya mereka itu mengayomi masyarakat, bukan malah memanfaatkan dan mencari untung dari tempat karaoke, kita akan buka-bukaan nanti siapa saja oknum yang meminta jatah itu,” tandas Lunjeng sambil acungkan tangannya.

Ditempat yang sama ketua Bapemperda  DPRD Kabupaten Pasuruan Saad Muafi mengatakan, pembahasan pengawasan usaha karaoke dan hiburan telah dilakukan dan saat ini masih dalam pembahasan, “Saat ini terkait perda ini masih dalam pembahasan dan perlu kajian yang mendalam. Draft rancangan perda tempat hiburan sudah masuk dan tengah dibahas. Dan selama pembahasan ini kami juga tidak hanya melibatkan eksekutif yang menjadi leading sector. Karena bagaimanapun ini persoalan sensitif. Kami perlu banyak pandangan berbagai pihak,” tandas Saad dihadapan para pemgusaha karaoke tersebut.

Ia menambahkan, pembuatan perda sangat diperlukan agar tidak ada tindakan yang meresahkan terhadap pengusaha karaoke, sebelum pembuatan perda tersebut kita perlu masukan dari berbagai pihak,”Kita akan lakukan kajian, analisis dari pakar hukum serta masukan tokoh ulama juga tokoh masyarakat dan tokoh pemuda,” tandas Saat.

Di ahir hering itu,  para pengusaha karaoke dan LC memberikan mawar yang diikat dengan tali pita kepada wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD tersebut.  (rif/and).

Share :

Baca Juga

Lainnya

11 Bahaya Sering Menahan BAB, Bisa Picu Penyakit Berbahaya!
Kompak : Karang taruna Tunas Bakti gelar deklarasi dukung mas Dion jadi Bupati

Lainnya

Dukung Mas Dion Jadi Bupati, Karang Taruna Tunas Bakti Gelar Deklarasi

Lainnya

Ngeri…! Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Semakin Tinggi

Lainnya

Beri Pengawasan Ekstra Tiga Jembatan di Gempol

Lainnya

Awas, Makanan Ini Bisa Picu Kolesterol Tinggi Pada Anak

Lainnya

7 Alasan Mengapa Mie Instan Buruk bagi Kesehatan
Teks foto : Penyerahan Plakat Sebagai Simbol Peresmian PT ATSC Umroh Indonesia sebagai Wholesale Air Asia khusus Ticketing Umroh di Surabaya dan Penyerahan diwakili oleh Afra Putri SH

Lainnya

Maskapai Khusus Umroh , PT ATSC Umroh Indonesia Siapkan 16.000 Seat Air Asia Start Surabaya
Solid : ketua Apindo saat bersama legislatif saat usai hiring raperda Kawasan Rokok Terbuka di gedung DPRD

Lainnya

Raperda KTR Tuai Kecaman, Pansus Bakal Lakukan Evaluasi