Home / Lainnya

Kamis, 2 November 2023 - 20:09 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Mertua Gorok Menantu Dengan Pisau Dapur.

Pasuruan, titiksatu.com – Penyidikan intensive oleh pihak polres pasuruan kepada Khoiri (52) warga Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pembunuh menantu dengan digorok lehernya hingga tewas, Kini akhirnya pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut, Selasa sore (30/10/23) lalu.

Dikeler : Pelaku meringis tak berdaya  saat ditangkap di mapolres pasuruan

Dikeler : Pelaku meringis tak berdaya saat ditangkap di mapolres pasuruan

Seperti yang disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz pada siaran pers Kamis (3/11/23) pagi, bahwa pelaku membunuh menantunya yakni Fitria Al Muniro(23) yang hamil 7 bulan, lantaran hendak memperkosanya.

“Padamulanya pelaku Khoiri (52) yang hobi mabuk itu, selesai menenggak miras jenis TM. Kemudian ia pulang kerumahnya dan mendapati korban (menantunya) barusan keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk, sehingga memicu shahwat pelaku.

Tak kuat membendung shawatnya pelaku langsung menjamahnya dan ingin memperkosanya. akan tetapi korban berontak dan berteriak dan minta tolong. akibatnya pelaku panik. Tak ingin kelakuan bejatnya diketahui oleh menantu dan warga setempat, pelaku menuju ke dapur dan mengambil pisau. Tak selang beberapa lama kemudian, pelaku kembali memasuki kamar langsung menindih tubuh korban serta menggorok lehernya,”terang Kompol Hari sapaan akrabnya.

Saat kejadian pembunuhan berlangsung, suami korban sedang mendatangi jadwal interview disalah satu pabrik.

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, pelaku melarikan diri dan bersembunyi disalah satu rumah warga. Sementara warga yang mengetahui kejadian tersebut, langsung menolong korban dan menghubungi pihak Polsek Purwodadi. “Akibat kejadian itu, korban mengeluarkan darah cukup banyak, yang menyebabkan nyawa korban beserta anak yang dikandungnya meninggal dunia, setelah menjalani perawatan di Puskesmas Purwodadi,” ujar  Hari Azizi

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Dari dua pasal tersebut pelaku terancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup,”pungkas WakaPolres Pasuruan. (jbr/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Sambut Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095 Pemkab Gelar Open Turnamen Chess Master

Lainnya

Waktu Terbaik Untuk Memeriksa Kadar Kolesterol

Lainnya

Sidak Balai Desa Sumberglagah, Komisi I Temukan Fakta Mencengangkan. Baja Ringan Terlalu Tipis?

Lainnya

Kembali Deadlock, Dewan Sarankan Pengelolaan Afalan PT King Jim Dikembalikan ke Desa

Lainnya

Lainnya

Bikin Simpatik, Ini yang Dilakukan Polres Pasuruan Terhadap Korban Bencana Cianjur

Lainnya

Bawaslu Anulir Keputusan KPU, Irsyad Yusuf Tetap Berhak Dilantik Jadi DPR RI

Lainnya

7 Hal yang Harus Kita Pahami Tentang Masturbasi Sebelum Seks