Home / Lainnya

Jumat, 8 September 2023 - 11:37 WIB

Satu Bacakades Mundur, Pilkades Kedawung Wetan Terancam Gagal.

Pasuruan, titiksatu.com-Pemilihan Kepala Desa di Kedawung wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ternacam gagal, hal itu dipicu karena satu Bacakades mengundurkan diri dari pencalonan.

Akibat pengunduran diri satu Bakal calon kepala Desa (BACAKADES) itu memicu  aksi unras di depan kantor Balai desa Kedawungwetan, Jumat (8/9) pagi.

Peserta bakal calon Muji Selamet mengundurkan diri dari  pencalonan kepala desa disebabkan tidak mampu . Ruwani salah satu koordinator aksi itu mengatakan bahwa tidak etis jika salah satu Calon kades harus mengundurkan diri dari pencalonan kades. dalam aksinya warga membawa tulisan dari kertas karton yang bertuliskan, Jangan mundur dari Pilkades, lanjutkan Pilkades ini, wani daftar Yo wani lanjut.

Baca Juga  11 Manfaat Buah Lontar Ini Tak Disangka!

“Ajang pemilihan kepala desa ini merupakan gawe dari desa, jika ada yang mengundurkan diri maka dalam pencalonan ini, maka ada ada masalah nanti saat pemilihan,” urai Moh Khilmi camat Grati.

ia menambahkan bahwa Pilkades terpaksa harus ditunda karena calon kades hanya satu kades yang tetap menjadi calon kepala desa. “Jika permasalahan itu tidak selesai maka bisa dilanjutkan kepengadilan tinggi tata usaha negara,”terangnya.

Baca Juga  Bersih-bersih Narkoba, Rutan Bangil Tes Urine Sipir-Warga Binaan

Dalam perbup no 23 tentang pelaksanaan Pilkades telah di atur dan dijelaskan secara gamblang, bagaimana mekanisme pelaksanaan Pilkades. Kapolsek Grati AKP Yudhi Prasetyo mengatakan, bahwa semua aturan telah tertuang dalam UU bagaimana pelaksanaan dan mekanisme Pilkades yang benar, “Dalam pelaksanaan Pilkades ini kita tidak perlu ramai-ramai, semua ada cara dan mekanismenya sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara elegant,’ ujarnya.

Baca Juga  Paripurna KUAPPAS, DPRD dan Eksekutif Sinergi Dalam Peningkatan Ekonomi Daerah Dan Kesejahteraan Masyarakat Pasuruan

pria dengan tiga strip dipundaknya mengatakan bahwa jika ada permasalahan atau sengketa dalam Pilkades ada lembaga yang menaunginya, bisa dibawah ke PTUN biar sengketa itu dapat diselesaikan dan memiliki kekuatan hukum.
” Jika ingin masalah selesai dengan jelas dan gamblang maka perlu dibawah ke PTUN sehingga permasalahan sengketa pilkades tidak berlarut-larut dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Yudhi. (dik/Rif).

Share :

Baca Juga

Solid : ketua Apindo saat bersama legislatif saat usai hiring raperda Kawasan Rokok Terbuka di gedung DPRD

Lainnya

Raperda KTR Tuai Kecaman, Pansus Bakal Lakukan Evaluasi

Lainnya

Awas! Nama Pejabat Pemkab Pasuruan Dicatut Penipu

Lainnya

Berita

Waspadai DBD Dimusim Hujan

Lainnya

Ada Gugatan, Penetapan Calon Kades Bakal Tetap Jalan

Lainnya

Team PUBG Gresik “Sunday Gank” Rebut Juara Pertama Polda Jatim

Lainnya

Upayakan Pilkada Mancarli Bakesbangpol Gelar Edukasi Politik

Lainnya

Saksi Ahli Buka Tabir Dalam Praperadilan HARVEST Dan HARVESTLUXURY Itu Beda