Home / Lainnya

Jumat, 8 September 2023 - 11:37 WIB

Satu Bacakades Mundur, Pilkades Kedawung Wetan Terancam Gagal.

Pasuruan, titiksatu.com-Pemilihan Kepala Desa di Kedawung wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan ternacam gagal, hal itu dipicu karena satu Bacakades mengundurkan diri dari pencalonan.

Akibat pengunduran diri satu Bakal calon kepala Desa (BACAKADES) itu memicu  aksi unras di depan kantor Balai desa Kedawungwetan, Jumat (8/9) pagi.

Peserta bakal calon Muji Selamet mengundurkan diri dari  pencalonan kepala desa disebabkan tidak mampu . Ruwani salah satu koordinator aksi itu mengatakan bahwa tidak etis jika salah satu Calon kades harus mengundurkan diri dari pencalonan kades. dalam aksinya warga membawa tulisan dari kertas karton yang bertuliskan, Jangan mundur dari Pilkades, lanjutkan Pilkades ini, wani daftar Yo wani lanjut.

Baca Juga  Benarkah Tidak Makan Nasi Bisa Bikin Lebih Sehat?

“Ajang pemilihan kepala desa ini merupakan gawe dari desa, jika ada yang mengundurkan diri maka dalam pencalonan ini, maka ada ada masalah nanti saat pemilihan,” urai Moh Khilmi camat Grati.

ia menambahkan bahwa Pilkades terpaksa harus ditunda karena calon kades hanya satu kades yang tetap menjadi calon kepala desa. “Jika permasalahan itu tidak selesai maka bisa dilanjutkan kepengadilan tinggi tata usaha negara,”terangnya.

Baca Juga  Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gandeng ESI Gelar Tournament Esport

Dalam perbup no 23 tentang pelaksanaan Pilkades telah di atur dan dijelaskan secara gamblang, bagaimana mekanisme pelaksanaan Pilkades. Kapolsek Grati AKP Yudhi Prasetyo mengatakan, bahwa semua aturan telah tertuang dalam UU bagaimana pelaksanaan dan mekanisme Pilkades yang benar, “Dalam pelaksanaan Pilkades ini kita tidak perlu ramai-ramai, semua ada cara dan mekanismenya sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan secara elegant,’ ujarnya.

Baca Juga  Puluhan Karyawan PT. Adiperkasa Ekabakti Industri Di PHK

pria dengan tiga strip dipundaknya mengatakan bahwa jika ada permasalahan atau sengketa dalam Pilkades ada lembaga yang menaunginya, bisa dibawah ke PTUN biar sengketa itu dapat diselesaikan dan memiliki kekuatan hukum.
” Jika ingin masalah selesai dengan jelas dan gamblang maka perlu dibawah ke PTUN sehingga permasalahan sengketa pilkades tidak berlarut-larut dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Yudhi. (dik/Rif).

Share :

Baca Juga

Kompak : Dipora dan DPRD serta Muspika bersinergi tingatkan ekosistem esport di Balai Desa Rembang

Berita

Dispora Dan DPRD Bersinergi Tingkatkan Ekosistem Esport Di Kabupaten Pasuruan

Lainnya

15 Manfaat Lari, Tingkatkan Gairah Seks Hingga Turunkan Risiko Kanker!
Teks foto : Pegawai Pemkab Pasuruan saat akan diperiksa Kejari Bangil.

Lainnya

Babak Baru, Dugaan Pemotongan Insentif BPKPD Ketingkat Penyidikan

Lainnya

Turun Dari TSI Prigen, Rombongan Wisatawan Malah Kecelakaan
Solid : UMKM Kabupaten Pasuruan datangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/6_2024)

Lainnya

Mafia Merk Di Pasuruan Gentayangan, UMKM Wadul Dewan

Lainnya

Tinggal di Provinsi Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Mertua Gorok Menantu Dengan Pisau Dapur.

Lainnya

7 Ciri-Ciri Penis Sehat (Bagaimana ‘Punya’ Anda?)