Home / Berita

Jumat, 1 September 2023 - 22:41 WIB

Pemkab Didesak Terbitkan Perda Tempat Hiburan, Untuk Mencegah Pungli dan Dongkrak Investasi

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan perlu merancang regulasi berkaitan dengan hiburan malam. Hal ini diperlukan, untuk menjaga agar hiburan malam liar, tidak menjamur di Kabupaten Pasuruan.

Desakan itu disampaikan Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto. Ia memandang, polemik tentang tempat hiburan malam, hanya bisa diselesaikan dengan penerbitan regulasi seperti dengan pembuatan Perda.

Dari Perda itu nantinya, bisa memberikan jaminan dan peluang kepada investor untuk menjalankan usaha bisnis hiburan. Karena bagaimanapun, warga juga berhak mendapatkan hiburan.

Baca Juga  Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat Raih Penghargaan Atas Kinerja Fungsi Penganggaran Pembangunan Daerah

“Dengan begitu, Pemkab bisa melakukan penataan terhadap hiburan-hiburan malam di Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.

Ia menambahkan, tanpa adanya regulasi, maka implikasi yang muncul, adalah bisnis hiburan yang liar. Sehingga, cenderung mengganggu ketertiban umum.

Jika liar, maka pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP, tidak bisa memberikan tindakan yuridis. “Apa dasarnya bagi Satpol PP, untuk memberikan semacam peringatan sampai dengan penutupan, jika tidak ada regulasinya,” imbuhnya.

Implikasi lainnya, adanya pungutan liar (pungli) hingga jatah preman yang rentan dilakukan oknum aparat di level bawah terhadap tempat-tempat hiburan yg liar. Selain itu juga memberi peluang munculnya centeng-centeng yang memalak uang pengamanan dengan memanipulasi nama aparat, wartawan hingga pegiat LSM.

Baca Juga  Memilukan, Mau Nyebrang, Dua Mahasiswi Ini Malah Tewas Kecelakaan

“Sekali lagi, regulasi tentang tempat hiburan itu sudah mendesak untuk diterbitkan. Hal ini sebagai bentuk kepastian hukum. Coba dikomparasikan dengan kota-kabupaten lainnya, yang juga terdapat tempat hiburannya,” singgung Lujeng.

Selama ini, Pemkab Pasuruan tidak bisa menerbitkan tempat usaha hiburan. Padahal, prinsip yang harus diingat pemangku kebijakan, adalah memastikan “perut warganya” kenyang. Hal itu menjadi sebuah fundamental, yang harus diperhatikan pemerintah.

Baca Juga  Sidang Paripurna DPRD Setujui Raperda APBD 2025

“Tentunya, apapun usaha warga tersebut, juga tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Justru kalau pemkab tidak menerbitkan regulasi, maka sama saja pemkab melakukan pembiaran bisnis hiburan yang liar. Ada sok nutup, tapi justru berdagang jasa pengamanan untuk tetap buka, hingga Rp 5 juta,” sindirnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Simpati : Helmi Kesetiyaan Yuda berikan susu kepada warga korban banjir

Berita

Simpatik Helmi Berikan Susu Ke Warga Korban Banjir
Diresmikan : Ketua DPRD kunjungi Pojok UKM dan melihat hasil produksi kerajinan tangan Kabupaten Pasuruan

Berita

Ketua DPRD Resmikan Pojok UKM Sebagai Ajang Promosi Usaha Mikro

Berita

Wow Keren….RSUD Bangil Berikan Pelayanan Bedah Digestif
Kompak : Berbagai komunitas Di Kabupaten Pasuruan deklarasikan diri dukung Sudiono Fauzan.

Berita

Mantap..Komunitas Di Kabupaten Pasuruan Dukung Sudiono Fauzan Menjadi Bupati.

Berita

Dilindas Dump Truk, Bocah SD Meninggal Dunia

Berita

Revisi PP 109 Tentang Rokok Mengancam Gelombang PHK, Serikat Pekerja RTMM Gelar Forum Diskusi

Berita

Rest Area Tutur Ambrol, Tidak Sesuai Spesifikasi?

Berita

Surve Jalan Rusak! Satlantas Polres Pasuruan segera hubungi Penyelenggara Jalan