Home / Lainnya

Selasa, 22 Agustus 2023 - 20:55 WIB

Budak Sabu Asal Sidoarjo Dikrangkeng Satreskoba Polres Pasuruan.

Murung : Heru Syamsudin selesai di keler ke mapolres pasuruan.

Murung : Heru Syamsudin selesai di keler ke mapolres pasuruan.

Pasuruan, titiksatu.com – Heru Syamsudin Bin M. Sholeh (44) warga Jln. Jenderal S. Parman Rt/Rw. 03/10 Ds/kel. Waru Kecamatan Waru. Kabupaten Sidoarjo kini meringkuk dibalik jeruji besi.

Heru Syamsudin ditangkap jajaran satreskoba pasuruan disebabkan karena ia kedapatan menyimpan barang haram golongan 1 alias sabu-sabu.

Awalnya pihak satrekoba mendapatkan informasi adanya transaksional barang haram tersebut, kemudian jajaran satreskoba melakukan pengembangan dan penyelidikan guna untuk memastikan, bahwa di Wilayah Dusun Kaliputihl Desa Sumbersuko. Kecamatan Gempol. Kabupaten Pasuruan, terjadi penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis Sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga Pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira jam 19.30 wib Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menagkap seseorang yang bernama Heru Syamsudin Bin M. Sholeh.

Dalam proses penangkapan itu. Heru (tersangka, red) tidak dapat berkutik saat dilakukan penyergapan dan pada saat itu dilakukan penggeledahan. alhasil petugas menemukan  Narkotika jenis Sabu dan kantong tas tersangka.

Dari hasil penangkapan itu pihak satreskoba polres pasuruan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 5,36 (lima koma tiga enam), 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) buah hp warna merah merk Oppo, 1 (satu) buah hp warna putih merk Redmi, 1 (satu) lembar Kertas warna putih.

Kasat Narkoba AKP Agus Purnomo. SH. mengatakan bahwa penangkapan tersangka benar adanya, “Pihak satreskoba telah melakukan penyelidikan bahwa tersangka telah membawa dan menyimpan barang golongan satu ini, saat penangkapan tersangka tidak mampu berkutik,” urai pria dengan tiga strip di pundaknya.

Menurut Agus, tersangka saat ini telah diamanankan dan akan dipakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rof/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Sidak Balai Desa Sumberglagah, Komisi I Temukan Fakta Mencengangkan. Baja Ringan Terlalu Tipis?

Lainnya

11 Cara Agar Bahagia yang Bisa Anda Coba, Ternyata Bahagia Itu Sederhana!

Lainnya

Calon Wakil Bupati 02 Bulusukan Ke Pasar Ngempit, Keluhan Pedagang Pasar Jadi Prioritas Dalam Tingkatkan Kesejahteraan UMKM

Lainnya

Tolak Revisi UU Penyiaran, Puluhan Wartawan Kepung DPRD Kabupaten Pasuruan
Teks Foto : Solid, Bawaslu lantik 72 PPK di Prigen, Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Bawaslu Lantik 72 Pengawas Pemilu Kecamatan

Lainnya

Nyeri Dada Usai Minum Soda, Tanda Bahaya?
Seru : Para Player Mobile Legends dan PUBGM seriusi turnamen di pesta rakyat candra wilwatikta

Lainnya

Ekosistem Esport Kabupaten Pasuruan Ramaikan Pesta Rakyat di Candra Wilwatikta.

Berita

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.