PASURUAN, titiksatu.com – Bak Sebuah drama korea, kisah rumah tangga mengguncang saling tuding dan menyalahkan, An seorang wanita berusia 21 tahun, mengambil keputusan mengejutkan di tengah kasus perzinahan yang menimpanya. Alih-alih fokus membela diri di ranah hukum pidana, An justru menggugat cerai suaminya, Khoirul Alim, seorang pegawai BUMN.
Konflik rumah tangga pasangan ini mencuat ke publik setelah Khoirul melaporkan istrinya atas dugaan perselingkuhan pada bulan April lalu. Tak lama kemudian, baik An maupun terduga selingkuhannya, TP, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Probolinggo Kota.
Dalam gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Bangil, An yang merupakan warga Gempol, Kabupaten Pasuruan itu menuduh suaminya melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan mengabaikan kewajibannya sebagai suami. Ia juga mengklaim bahwa pernikahannya yang berumur setahun tidak bahagia.
Namun, Khoirul dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut. Ia bahkan balik menuduh istrinya telah berselingkuh sebanyak tujuh kali dan menyembunyikan fakta bahwa ia pernah menikah sebelumnya dan memiliki anak. Khoirul menyerahkan bukti-bukti kuat untuk mendukung klaimnya, termasuk salinan kartu keluarga.
“Semua tuduhannya bohong,” tegas Khoirul usai sidang lanjutan di PA Bangil. “Saya punya bukti yang bisa membalikkan keadaan,” lanjutnya.
Ia mengatakan, dalam materi gugatan An mengaku berstatus janda tanpa anak. Padahal sebelum dipersunting Khoirul, An merupakan janda dengan seorang anak. “Bukti-bukti sudah saya sampaikan ke hakim dalam jawaban atas gugatan,” kata dia. (bt/rif).