Home / Berita

Selasa, 18 April 2023 - 20:57 WIB

Dapat Izin di Kawasan Lindung, Dua Perusahaan Tambang Ini Disoal. Ada Mafia Perizinan?

BUKTI : Lujeng Sudarto, aktivis lingkungan (tengah) saat menunjukkan peta tambang

PASURUAN, titiksatu.com – Terbitnya izin Operasional Produksi (OP) tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit di kawasan lindung Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memicu kecurigaan. Kalangan aktivis lingkungan menilai, ada mafia perizinan yang bermain dalam perkara ini.

Tudingan miring itu, seperti yang diserukan Koordinator Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), Lujeng Sudarto. Menurut Lujeng, terbitnya izin OP dua perusahaan tambang di kawasan lindung tersebut, patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin, izin OP bisa terbit di kawasan lindung.

Baca Juga  Kesal Hanya Disurvey Tapi Tidak Dibenahi, Warga Tanami Jalan dengan Pisang

Hal jelas sebuah tindakan diskriminatif yang dilakukan pemangku kebijakan. Mengingat, perusahaan tambang CV Jaya Corpora (JC), baik Pemkab Pasuruan maupun Pemprov Jatim jelas-jelas tidak menerbitkan izin OP dengan alasan berada dalam kawasan lindung.

“Mafia perizinan tambang sedang memainkan peran dalam penerbitan izin OP pada dua perusahaan tambang PT ASA dan PT BG. Ini adalah tindakan yang diskriminatif dan upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu,” tandas Lujeng.

Baca Juga  TERAS SDN KALISAT 1 AMBRUK, USIA BANGUNAN JADI BIANG KELADI

Ia menegaskan,  selama ini Pemkab Pasuruan melayangkan keberatan atas izin tambang yang diajukan CV JC karena berada dalam kawasan lindung. Jika pemerintah tengah memprioritaskan upaya penyelamatan lingkungan, Pemprov Jatim semestinya juga tidak menerbitkan izin OP pada dua perusahaan tambang tersebut.

 

“Kami minta Gubernur Jatim segera mengevaluasi kepala Dinas ESDM yang bertindak diskriminatif terhadap perusahaan tambang. Kami mendesak Gubernur Jatim segera mencabut izin OP yang dikeluarkan dikawasan lindung,” imbuhnya.

Baca Juga  Khawatir Digusur, PKL Masjid Cheng Hoo Geruduk Kantor Dewan

Sorotan tak jauh berbeda diungkapkan, Hartadi, elemen Portal. Ia pun meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.

“Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam pertambangan,” desaknya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Terbongkar!! Ini Sosok Pemilik Deretan Mobil Mewah “Pegawai Bea Cukai Pasuruan” yang Viral

Berita

Maksimalkan Bakat WP, Lapas Ngawi Jalin Kerjasama dengan BLK

Berita

Unik, Ini Cara Polres Pasuruan Tes Keharmonisan Perwira dan Istrinya

Berita

Bos Rokok Bulusari, H. Rokhmawan Ajak Majukan Daerah Bersama-sama

Berita

Bukan Faktor Spesifikasi, Ini Klaim Pemkot Pasuruan Atas Kerusakan Payung Madinah

Berita

Eksepsi Kasus Perusakan Makam, Dakwaan JPU Tak Ungkap Pelaku Utama

Berita

Ngeri…Gadis SMP Kelas 3 Di Bangil Ini Disetubuhi Teman Sendiri. Kini Sampai Depresi
Dr Ronny Winarno SH M hum

Berita

MORAL BANGSA dan KARISMATIK PERTIWI