Home / Berita

Rabu, 15 Maret 2023 - 22:15 WIB

Sejumlah Ijin Tambang Dicabut, Masih Beroperasi. Dewan Minta Satpol PP dan Kepolisian Beri Tindakan

Ilustrasi giat penambangan di wilayah pasuruan

PASURUAN, titiksatu.com – Sejumlah tambang galian C di Kabupaten Pasuruan, dicabut izinnya. Namun sayangnya, masih beroperasi melakukan pengerukan.

Hal ini memantik reaksi anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono. Ia meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan. Bahkan, bila perlu APH turun tangan.

“Jangan alasan kewenangan Pemprov Jatim. Karena locus delictinya berada di Kabupaten Pasuruan,” kata politisi PKB ini.

Rudi menjelaskan, berdasarkan sata Dinas ESDM Provinsi Jatim, ada sebanyak 58 perusahaan tambang di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah itu, sebanyak empat perusahaan tambang, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) habis masa berlakunya.
Selain itu, ada sembilan perusahaan tambang yang IUP OP-nya dicabut. Serta ada tiga perusahaan tambang yang masih atau sedang melakukan proses perpanjangan ijin. Dan ada satu perusahaan tambang yang mengajukan permohonan IUP OP. Sisanya, masih mengantongi ijin untuk bisa beroperasi.

Baca Juga  RSUD Bangil Makin Canggih, MRI Siap Layani Warga Pasuruan

Ia menambahkan, perusahaan tambang yang sudah habis masa ijinnya, dicabut atau masih proses pengajuan, harusnya tak boleh beraktivitas. Kenyataannya, praktek penambangan secara ilegal masih dijalankan.

Baca Juga  Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

“Bisa jadi juga, jumlah praktek penambangan ilegal ini, lebih banyak dari data ESDM Jatim,” paparnya.

Karenanya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan bertindak. Agar penambangan ilegal itu dihentikan. Bahkan bila perlu APH turun tangan. Untuk menjerat secara hukum pelaku penambangan ilegal itu.

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda bersikukuh, kalau tambang saat ini, kewenangan Pemprov Jatim. Hal ini sesuai Perpres nomor 55 tahun 2022 pasal 2 ayat 11 kewenangan tambang yang menjadi kewenangan Provinsi. “Tidak dapat disubdelegasikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota. Pasal 2 ayat 7 yang dapat memasuki wilayah tambang, adalah inspektur tambang dan petugas pengawas,” sampainya.

Baca Juga  Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menegaskan, pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap tambang-tambang illegal. “Segera, akan kami tindaklanjuti,” jelasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Data RDKK Acakadut, Petani Rembang Kalut

Berita

RSUD Bangil Makin Canggih, MRI Siap Layani Warga Pasuruan
Optimis : Arwani Thomafi Berikan motifasi dalam peraihan kursi di DPR

Berita

Panasi Mesin Politiknya, Ketua MPR RI Targetkan Ada Tambahan Kursi di DPR

Berita

Duh….Tanah Mau Ditebus, Yang Terima Gadai Ogah. Jalur Hukum Pun Ditempuh Ahli Waris

Berita

Kelakuan Para ABG Bikin Miris, Pesta Miras Bersama Gadis-gadis

Berita

Humas CV Wahyu Putra : Kami Tidak Pernah Dianggap Ada

Berita

Jadi Tuan Rumah Bahtsul Masail Nasional, Ini Usulan yang Menjadi Bahasan

Berita

Kapolres Pasuruan “Grebek” Rumah-rumah Warga Miskin. Ternyata Ini Yang Dilakukan. Sungguh Bikin Haru