Home / Berita

Senin, 19 Desember 2022 - 19:09 WIB

Terbukti Ngeruk Tanah Bulusari Secara Ilegal, AT Sang Bos Tambang Divonis Bersalah

DIVONIS : Andrias Tanujaja alias AT dinyatakan bersalah telah melakukan penambangan ilegal oleh PN Bangil

 

BANGIL, titiksatu.com – Pengadilan Negeri Bangil akhirnya memvonis bos tambang, Andrias Tanujaja, bersalah. Pengusaha galian C asal Surabaya itu dianggap terbukti melakukan penambangan ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol.

Karena perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 25 miliar. Bila tidak dibayarkan, maka harus digantinya dengan kurungan 3 bulan.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Bangil yang diketuai oleh Achamd Shohel Nadjir, kemarin (19/12). Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa telah bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

Baca Juga  Khawatir Digusur, PKL Masjid Cheng Hoo Geruduk Kantor Dewan

Karena ia dianggap telah melakukan penambangan ilegal atau ikut serta dalam penambangan ilegal tersebut. Atas dasar itulah, majelis hakim, akhirnya menjatuhinya vonis bersalah. Ia diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Sakit Ambien, Pekerja Salon Meninggal

“Menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan penambangan tanpa izin,” kata Achamd Shohel.

Meski begitu, vonis tersebut jelas lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 75 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Menurut Achmad Shohel, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut. Selain terdakwa memiliki tanggungan keluarga, ia juga belum pernah dipenjara. Sementara, hal yang dianggap memberatkan, lantaran terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas penambangan tanpa izin.

Baca Juga  Duuh...Bonus Atlet Disunat, Ayik Menilai Walikota Pasuruan Tak Becus Kerja

“Atas putusan itu, baik terdakwa ataupun JPU berhak untuk menerima ataupun banding. Namun bila belum bisa memutuskan, bisa memilih untuk pikir-pikir,” sambung dia.

Atas putusan tersebut, terdakwa AT memilih untuk pikir-pikir. Sementara, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, juga memilih hal sama. Untuk pikir-pikir. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Aktifitas : Tempat pengayakan pasir dan stock pile H Romli melakukan produksi.

Berita

Kompensasi Pengusaha Stock Pile Pasir Tak Jelas Jluntrungnya, Warga Semambung Tagih Janji.

Berita

Pecah Ban, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Kecelakaan
Kunker : PJ Bupati Andriyanto lakukan peninjauan stok air di SPAM Umbulan, Winongan, Kabupaten Pasuruan

Berita

Antisipasi Kekeringan, Pj. Bupati Lakukan Kunker ke SPAM di Desa Umbulan

Berita

Tolak Pembangunan Batalyon, Warga Nguling Pulangkan Alat Berat ke Marinir
teks foto : Rapat paripurna DPRD dalam pembentukan Aalat Kelengkapan Dewan (AKD) (foto;rif)

Berita

Perombakan AKD DPRD, Golkar Hilang

Berita

Datangi Kompolnas dan Polri, Minta Usut Tuntas Mafia BBM Subsidi

Berita

Lima Pengurus PAC Lurug Kantor DPC PDIP Pasuruan, Protes Penjaringan Ketua “Titipan”

Berita

Minta Relokasi, Bertahun-Tahun Warga Dicekoki Polusi PT CARGIL