DIVONIS : Andrias Tanujaja alias AT dinyatakan bersalah telah melakukan penambangan ilegal oleh PN Bangil
BANGIL, titiksatu.com – Pengadilan Negeri Bangil akhirnya memvonis bos tambang, Andrias Tanujaja, bersalah. Pengusaha galian C asal Surabaya itu dianggap terbukti melakukan penambangan ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol.
Karena perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 25 miliar. Bila tidak dibayarkan, maka harus digantinya dengan kurungan 3 bulan.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim PN Bangil yang diketuai oleh Achamd Shohel Nadjir, kemarin (19/12). Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Bangil menyatakan terdakwa telah bersalah melanggar dakwaan primer, pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.
Karena ia dianggap telah melakukan penambangan ilegal atau ikut serta dalam penambangan ilegal tersebut. Atas dasar itulah, majelis hakim, akhirnya menjatuhinya vonis bersalah. Ia diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan penambangan tanpa izin,” kata Achamd Shohel.
Meski begitu, vonis tersebut jelas lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena dalam persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 75 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Achmad Shohel, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim atas putusan tersebut. Selain terdakwa memiliki tanggungan keluarga, ia juga belum pernah dipenjara. Sementara, hal yang dianggap memberatkan, lantaran terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya memberantas penambangan tanpa izin.
“Atas putusan itu, baik terdakwa ataupun JPU berhak untuk menerima ataupun banding. Namun bila belum bisa memutuskan, bisa memilih untuk pikir-pikir,” sambung dia.
Atas putusan tersebut, terdakwa AT memilih untuk pikir-pikir. Sementara, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, juga memilih hal sama. Untuk pikir-pikir. (and/rif)













