DATANGI : Lujeng Sudarto saat mendatangi Kompolnas
JAKARTA, titiksatu.com – Barisan Anti Kejahatan Korporasi (BAJAK) mencium gelagat buruk penanganan perkara dengan melokalisir hanya pada bos PT Mitra Central Niaga (MCN) yang telah dijadikan tersangka. Karenanya, gabungan NGO inipun meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), agar mengawasi proses penyidikan mafia BBM bersubsidi di Kota Pasuruan.
Permintaan itu dilakukan, dengan mengirimkan surat secara langsung ke Kompolnas di Jakarta. Koordinator BAJAK, Lujeng Sudarto, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Kapolri dan Kompolnas di Jakarta, pekan lalu. Pihaknya mendesak agar Kapolri melakukan penindakkan dan penyidikan secara tuntas dan tanpa diskriminasi.
“Kejahatan BBM ilegal di Kota Pasuruan merupakan kejahatan korporasi yang tidak berdiri sendiri. Kami meminta dilakukan penindakan pidana tidak hanya kepada PT MCN sebagai penadah, penimbun, dan penjual, penyidik Bareskrim Polri juga harus melakukan penyidikan kepada beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan perusahaan-perusahan pembeli BBM ilegal tersebut untuk operasional produksi,” papar Lujeng.
Dari hasil investigasi, Lujeng menyebut ada 12 SPBU di wilayah Kabupaten Pasuruan yang disinyalir bersekutu dengan tersangka untuk memasok BBM subsidi. Selama tujuh tahun tersangka leluasa menjual BBM subsidi dengan harga BBM industri. Selama itupula, ia seolah tak tersentuh hukum.
Hal ini, patut diduga ada backing dari aparat penegak hukum. “Penyidik jangan hanya melokalisir kasus BBM ilegal hanya pada tiga tersangka dari MCN saja. Penyidik harus menelusuri sumber BBM itu berasal dan kepada siapa BBM itu dijual. Penyidikan yang parsial, penyalahgunaan BBM ini tidak akan berhenti dan makin tumbuh subur,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Misbah, Ketua LSM Gajah Mada Nusantara. Ia mengungkapkan, aman dan lancarnya bisnis haram BBM ilegal selama bertahun-tahun, mengindikasikan keterlibatan aparat penegak hukum. Karena itu, ia mendesak agar penyidik juga menelisik aliran dana BBM ilegal dengan menerapkan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sangat mudah menelusuri aliran dana BBM ilegal. Penyidik juga harus membuka siapa saja yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” tuding Misbah.(and/rif)