Home / Berita

Jumat, 9 Desember 2022 - 06:07 WIB

Klaim Tuntutan dan Dakwaan JPU Tidak Beralasan, Bos Tambang Minta Dibebaskan

SIDANG : Sidang Bos Tambang asal Surabaya, AT yang digelar di PN Bangil. AT minta dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, karena menilai tuntutan dan dakwaan JPU tidak beralasan.

PASURUAN, titiksatu.com – Tuntutan 5 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar oleh JPU, membuat bos tambang galian C asal Surabaya, Andrias Tanujaja, mengajukan pembelaan. Ia memandang, tuntutan JPU Kejati-Kejari Kabupaten Pasuruan, tidak beralasan.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (8/12), Andrias Tanujaja alias AT membatan sejumlah dakwaan yang dilayangkan JPU kepadanya. Soal tuduhan pembangunan perumahan prajurit yang hanya kedok misalnya. Menurutnya, tuduhan tersebut adalah kekeliruan dan sebauh kenaifan yang merendahkan marwah TNI AL.

Karena, lokasi itu sudah disurvey dari Diswatpersal Mabes TNI AL yang mengurus pengadaan perum prajurit. Selain itu juga sudah ada kunjungan lapangan dari pejabat tinggi TNI AL, TNI AD dan Polri. “Pembangunan rumah prajurit murah ini, kami siapkan sebagai niat baik kami, atas kecintaan dan balas budi kepada parujurit TNI,” jelasnya.

Baca Juga  Matangkan Skill Atlet Jelang Porprov Jatim

Ia menambahkan, pemegang kebijakan operasional PT Prawira Tata Pratama (PTP) terletak pada Direktur, Stevanus. Sementara, Stevanus tidak pernah diperiksa. Malah, penyidik sudah menetapkan dan menahannya. Penyidik mengirim dua surat panggilan, setelah Stevanus meninggal karena Covid-19.“Saya hanya pemilik saham minoritas, sebesar 45 persen,” paparnya.

AT pun mengutip keterangan saksi ahli, Prof Nindyo dan Prof Nur Basuki. Di mana, proses menjadi salah dan aneh jika menetapkan pemegang saham sebuah perusahaan sebagai tersangka dan terdakwa tanpa memeriksa Direktur PT PTP.

Baca Juga  LPPM Unmer Pasuruan Berikan Bantuan 50 Bibit Pohon Ke POKDARWIS Banyu Mili

“Kasus ini adalah kasus perusahaan yang semestinya mengindahkan aturan dan norma perseroan terbatas,” sambung dia.

Berdasarkan fakta hukum persidangan, lanjutnya, jaksa tidak menemukan bukti transaksi penjualan galian sirtu dari PT PTP kepada pihak lain yang menimbulkan nilai ekonomis. Sebaliknya, dari penambangan itu, Pemkab Pasuruan menerima setoran pajak Rp 7 miliar.

“Jika disebut tambang ilegal yang berjalan selama 3 tahun, dimana keberadaan aparat penegak hukum. Sementara Bupati Pasuruan menerima setoran pajak Rp 7 miliar yang masuk dalam PAD Kabupaten Pasuruan,” jelanya lagi.

Sebagai tanggung jawab moral, ia telah menyewa konsultan terakreditasi untuk mendesain perbaikan lahan bekas tambang ilegal tersebut. Karenanya, ia memohon pada majelis hakim memberikan keadilan dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan.

Baca Juga  Warga Kambingan dibuat Gempar,  Ditemukan Wanita Tewas  Membusuk dan Telanjang

“Saya memang tidak mengajukan saksi meringankan, karena semua saksi yang dihadirkan jaksa tidak ada yang menguatkan keterlibatan saya dalam pertambangan ilegal. Saksi dari jaksa itu sudah meringankan. Karena itu, saya mohon pada majelis hakim memberikan keadilan dan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” pintanya.

Seperti yang diketahui, Andrias ditangkap Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penambangan liar yang memicu kerusakan lingkungan di wilayah Bulusari, Kecamatan Gempol. Gra-gara itu, Andrias sudah dituntut oleh JPU Kejati dan Kejari Kabupaten Pasuruan. Ia dituntut hukuman 5 tahun dan denda sebesar Rp 75 miliar. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Kolaborasi Peraih Kalpataru-Pelajar Bangun Bank Oksigen di Hulu Sungai Welang

Berita

Jelang Puasa, Mbak-Mbak Tretes Dirazia

Berita

Berkas Perkara Kasus Pemerasan Proyek PIER Lengkap, Tiga Tersangka Segera Disidang

Berita

Duh….Tanah Mau Ditebus, Yang Terima Gadai Ogah. Jalur Hukum Pun Ditempuh Ahli Waris
Sumpah Jabatan PAW : Ketua DPRD Sudiono Fauzan Lantik Hj Sulistya Wahyuni sebagai anggota DPRD periode 2019-2024

Berita

DPRD Lakukan PAW Satu Anggota Dari Fraksi Nasdem

Berita

Rest Area Tutur Ambrol, Tidak Sesuai Spesifikasi?

Berita

Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

Berita

Empat Pelajar SMKN 1 Beji Sempat Dikabarkan Hilang. Saat Ditemukan, Ini yang Sebenarnya Mereka Lakukan. Bikin Gregetan!