PASURUAN,titiksatu.com- Kasus sengketa Merk Harvest dan Harvestluxury dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kini datangkan saksi ahli dari Univeritas Negeri Surabaya (UNESA), Selasa (21/5/2024) pagi.
Dalam praperadilan itu, saksi ahli menjelaskan secara jelas dan gamblang terkait merk tersebut. Dua merk antara Harvest dan Harvestluxury merupakan suku kata yang tidak sama, seperti mata dan Matahari yang memiliki makna yang berbeda.
Tidak hanya itu, Keterangan saksi fakta juga dihadirkan dalam sidang praperadilan. Riska merupakan saksi mengatakan, jika dirinya telah bekerjasama dan menjual produk Harvest dan itu jauh sebelum muncul merk Harvestluxury. “Saya sampai saat ini masih mejual produk harvest hingga saat ini,”tandaa Riska kepada awak media.
Shahlan Azwar SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Deby dan Daris mengatakan, Dalam keterangan yang diberikan saksi ahli telah jelas dan gamblang, jika kedua merek itu tidak sama dan banyak sekali perbedaan-perbedaan. oleh sebab itu penetapan tersangka yang di layangkan pada kudua klien kami, sungguh tidak layak dan harus di cabut sebagai satus tersangka.
“Dalam sidang praperadilan tersebut, Saksi fakta sempat diajak dan dibujuk oleh Pelapor (Fajar) untuk menjual, tapi dari Saksi fakta tidak mau. Karena kawatir di masyarakat nanti tidak mengerti mana produk yang lebih awal dan memiliki kualiatas yang baik dan terjaga,” urainya.
Sahlan Azwar, menjelaskan, dari Saksi ahli juga hampir sama, kalau ada penambahan kata ditambah kata lain, itu sebetulnya dua hal yang berbeda. Penambahan satu kata saja sudah dianggap berbeda. Sehingga dasar mereka membuat laporan itu tidak ada. Laporan mereka tidak memilik legalstanding.
“Melihat keterangan sakasi ahli dan sakasi fakta, jelas laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur hukum alias cacat hukum. Sehingga sudah sepantasnya kasus tersangka itu di cabut oleh Pengadilan,” tegas Sahlan. (and/rif).