Home / Lainnya

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:27 WIB

Saksi Ahli Buka Tabir Dalam Praperadilan HARVEST Dan HARVESTLUXURY Itu Beda

PASURUAN,titiksatu.com- Kasus sengketa Merk Harvest dan Harvestluxury dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kini datangkan saksi ahli dari Univeritas Negeri Surabaya (UNESA), Selasa (21/5/2024) pagi.

Dalam praperadilan itu, saksi ahli menjelaskan secara jelas dan gamblang terkait merk tersebut. Dua merk antara Harvest dan Harvestluxury merupakan suku kata yang tidak sama, seperti mata dan Matahari yang memiliki makna yang berbeda.

Tidak hanya itu, Keterangan saksi fakta juga dihadirkan dalam sidang praperadilan. Riska merupakan saksi mengatakan, jika dirinya telah bekerjasama dan menjual produk Harvest dan itu jauh sebelum muncul merk Harvestluxury. “Saya sampai saat ini masih mejual produk harvest hingga saat ini,”tandaa Riska kepada awak media.

Baca Juga  Tipu Warga Ngaku Jaksa, Guru Honorer Ini Terancam Di Bui

Shahlan Azwar SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Deby dan Daris mengatakan, Dalam keterangan yang diberikan saksi ahli telah jelas dan gamblang, jika kedua merek itu tidak sama dan banyak sekali perbedaan-perbedaan. oleh sebab itu penetapan tersangka yang di layangkan pada kudua klien kami, sungguh tidak layak dan harus di cabut sebagai satus tersangka.

Baca Juga  Pedagang Bakso Diseruduk Scoopy, Rombongnya Berserakan. Orangnya Mati. Memilukan

“Dalam sidang praperadilan tersebut, Saksi fakta sempat diajak dan dibujuk oleh Pelapor (Fajar) untuk menjual, tapi dari Saksi fakta tidak mau. Karena kawatir di masyarakat nanti tidak mengerti mana produk yang lebih awal dan memiliki kualiatas yang baik dan terjaga,” urainya.

Sahlan Azwar, menjelaskan, dari Saksi ahli juga hampir sama, kalau ada penambahan kata ditambah kata lain, itu sebetulnya dua hal yang berbeda. Penambahan satu kata saja sudah dianggap berbeda. Sehingga dasar mereka membuat laporan itu tidak ada. Laporan mereka tidak memilik legalstanding.

Baca Juga  Diduga Oknum Lurah Bekingi Galian C Ilegal di Grati, Tanah Bengkok Ludes di Garong

“Melihat keterangan sakasi ahli dan sakasi fakta, jelas laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur hukum alias cacat hukum. Sehingga sudah sepantasnya kasus tersangka itu di cabut oleh Pengadilan,” tegas Sahlan. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

Lainnya

Ngeri…Kaki Pemotor Ini Dilindas Trailer Sampai Putus
Kompak : warga dan Anjal ikuti Edukasi dari PLN

Lainnya

Peringati Hari Anak Nasional PLN UPT Gresik Berikan Edukasi Bahaya Listrik Serta Bantuan Peralatan Belajar Terhadap Anjal

Lainnya

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gandeng ESI Gelar Tournament Esport

Lainnya

11 Cara Agar Bahagia yang Bisa Anda Coba, Ternyata Bahagia Itu Sederhana!

Lainnya

Lidah Gatal Saat Makan Nanas, Berbahaya atau Tidak?

Lainnya

5 Mitos Tentang Telur Ini Ternyata Nggak Benar
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan