Home / Lainnya

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:27 WIB

Saksi Ahli Buka Tabir Dalam Praperadilan HARVEST Dan HARVESTLUXURY Itu Beda

PASURUAN,titiksatu.com- Kasus sengketa Merk Harvest dan Harvestluxury dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kini datangkan saksi ahli dari Univeritas Negeri Surabaya (UNESA), Selasa (21/5/2024) pagi.

Dalam praperadilan itu, saksi ahli menjelaskan secara jelas dan gamblang terkait merk tersebut. Dua merk antara Harvest dan Harvestluxury merupakan suku kata yang tidak sama, seperti mata dan Matahari yang memiliki makna yang berbeda.

Tidak hanya itu, Keterangan saksi fakta juga dihadirkan dalam sidang praperadilan. Riska merupakan saksi mengatakan, jika dirinya telah bekerjasama dan menjual produk Harvest dan itu jauh sebelum muncul merk Harvestluxury. “Saya sampai saat ini masih mejual produk harvest hingga saat ini,”tandaa Riska kepada awak media.

Baca Juga  Tancap Gas Mas e, Bapaslon Mas Rusdi-Gus Shobih Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Shahlan Azwar SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Deby dan Daris mengatakan, Dalam keterangan yang diberikan saksi ahli telah jelas dan gamblang, jika kedua merek itu tidak sama dan banyak sekali perbedaan-perbedaan. oleh sebab itu penetapan tersangka yang di layangkan pada kudua klien kami, sungguh tidak layak dan harus di cabut sebagai satus tersangka.

Baca Juga  20 Pantangan Ibu Hamil yang Perlu Diwaspadai (Bahaya bagi Janin)

“Dalam sidang praperadilan tersebut, Saksi fakta sempat diajak dan dibujuk oleh Pelapor (Fajar) untuk menjual, tapi dari Saksi fakta tidak mau. Karena kawatir di masyarakat nanti tidak mengerti mana produk yang lebih awal dan memiliki kualiatas yang baik dan terjaga,” urainya.

Sahlan Azwar, menjelaskan, dari Saksi ahli juga hampir sama, kalau ada penambahan kata ditambah kata lain, itu sebetulnya dua hal yang berbeda. Penambahan satu kata saja sudah dianggap berbeda. Sehingga dasar mereka membuat laporan itu tidak ada. Laporan mereka tidak memilik legalstanding.

Baca Juga  Modin Gentayangan Di Pengadilan Agama Bangil Jadi Markus?

“Melihat keterangan sakasi ahli dan sakasi fakta, jelas laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur hukum alias cacat hukum. Sehingga sudah sepantasnya kasus tersangka itu di cabut oleh Pengadilan,” tegas Sahlan. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Teks Foto : KPU Kab Pasuruan saat lakukan proses seleksi PPK

Lainnya

Persiapkan Pilkada, KPU Lakukan Rekrutment PPK

Lainnya

Operasi Gabungan Pol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal
Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Lainnya

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Lainnya

Polres Pasuruan Bongkar Peran Wanita Cantik Asal Pandaan dalam Bisnis Narkoba

Lainnya

Diduga Oknum Lurah Bekingi Galian C Ilegal di Grati, Tanah Bengkok Ludes di Garong

Lainnya

Diduga Depresi, Perempuan Cantik Ini Nyaris Tewas Disambar Kereta
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Lainnya

Mengonsumsi Air Hujan, Aman atau Tidak?