Home / Pemerintahan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:33 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Tiga Perda Baru

PASURUAN, TitikSatu.com-Langkah taktis diambil DPRD Kabupaten Pasuruan dalam memperkuat benteng regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna Keempat yang digelar Senin (18/5) sore, legislatif resmi mengetok palu persetujuan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

​Tiga payung hukum anyar tersebut meliputi Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

​Rapat tertinggi yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Menariknya, sebelum masuk ke substansi pembahasan, politisi PKB tersebut menyempatkan diri menyelipkan doa khusus bagi warga Pasuruan yang tengah bertolak ke tanah suci.

Baca Juga  Jelang Pengesahan Raperda TJSL, Gabungan Aktivis Kritisi Rekrutmen Tim Fasilitasi

​”Kami atas nama pimpinan dan anggota dewan mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada seluruh jamaah asal Kabupaten Pasuruan. Khususnya kepada Wakil Bupati Pasuruan yang juga menunaikan ibadah haji tahun ini. Semoga diberikan kelancaran, menjadi haji mabrur, dan membawa keberkahan bagi daerah,” ujar Samsul saat membuka sidang.

​Masuk ke agenda inti, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Sugiyanto, langsung membeberkan laporan akhir pembahasan. Politisi Golkar itu menegaskan, dinamika sosial masyarakat Pasuruan yang kian kompleks menuntut pemerintah daerah tidak boleh pasif dalam menghadirkan kepastian hukum.

Baca Juga  Era Baru Persekabpas Dimulai, Pemkab Pasuruan Ambil Alih Kendali

​Terkait Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Sugiyanto menyebut regulasi ini bakal menjadi modal kuat bagi dinas teknis untuk melakukan pemerataan jaminan sosial. “Ini landasan hukum saklek untuk rehabilitasi, perlindungan, dan pemberdayaan sosial bagi kelompok rentan di Kabupaten Pasuruan,” urainya di mimbar paripurna.

​Sementara itu, untuk Perda KLA, regulasi ini lahir sebagai komitmen lokal dalam mengunci kebijakan nasional ramah anak yang mengacu pada Perpres Nomor 25 Tahun 2021. Di tempat yang sama, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yang hadir langsung, menaruh ekspektasi tinggi terhadap perda anak tersebut.

​”Perda KLA ini harus menjadi instrumen hukum yang efektif. Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif di Pasuruan agar anak-anak sebagai generasi penerus bisa tumbuh optimal dan punya kualitas hidup lebih baik,” tegas bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu.

Baca Juga  Masuk Bursa Ketua, Cak Karim Janjikan 18 Kursi PKB di Pemilu 2029

​Tak kalah krusial, Perda Pemberdayaan Ormas juga digedok sebagai upaya merangkul elemen masyarakat sipil. Pemkab memandang ormas memiliki posisi tawar strategis sebagai mitra kontrol sosial yang konstruktif.

​Lewat regulasi anyar ini, Mas Rusdi berharap ormas di Pasuruan tidak lagi berjalan tanpa arah, melainkan memiliki kepastian hukum dan semakin berdaya dalam menjaga stabilitas serta memelihara nilai budaya lokal. “Regulasi ini akan menjadi sarana kontrol sosial yang sehat demi kemajuan daerah,” pungkasnya.(rif)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sempat Diprotes Warga, Proyek Jalan Kedungringin Digas Lagi

Pemerintahan

Semrawut, DPRD Pacu Perbaikan Manajerial Plaza Gempol

Pemerintahan

Pansus Janji Kawal Penyelidikan Real Estate di Lereng Arjuno–Welirang

Pemerintahan

Bupati Pasuruan Genjot KONI Tingkatkan Prestasi Pada Porprov 2027

Pemerintahan

Soal Proyek KMP, GM FKPPI: Kami Mengawal, Bukan Menghalangi

Pemerintahan

Beasiswa dan Bonus Fantastis Menanti Atlet Porprov Pasuruan

Pemerintahan

Bupati Rusdi Sutejo Hapus Piutang PBB P2 Rp 24 Miliar Lebih

Pemerintahan

Datangi BLKLN, Menteri Karding Pastikan Calon PMI Terlindungi