PASURUAN, TitikSatu.com – Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, resmi mencopot Rudiyanto dari posisi orang nomor satu di jajaran ASN Pemkot Pasuruan. Rudi kini “diparkir” sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Ekonomi setelah lima tahun menduduki jabatan Sekretaris Daerah.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini digelar di Gedung Kesenian Darmoyudo, Kamis (30/4/2026). Pergeseran Rudi ini memicu spekulasi: apakah murni penyegaran organisasi demi meritokrasi, ataukah sebuah bentuk punishment (hukuman)?
Usai prosesi pelantikan, Wali Kota yang akrab disapa Mas Adi ini menegaskan bahwa mutasi jabatan, termasuk posisi Sekda, adalah hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan. Ia membantah adanya intervensi politik atau faktor personal dalam keputusan tersebut.
Mas Adi memastikan seluruh proses telah melewati tahapan resmi di Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan mendapat lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami pastikan sudah melewati tahapan yang sesuai oleh BKN. Apalagi saat ini semua mutasi ASN harus by system lewat e-Mut. Hasil dari pansel pun kami tidak bisa intervensi,” tegas Mas Adi.
Terkait posisi Rudi yang kini menjabat Staf Ahli, Mas Adi mengingatkan bahwa setiap ASN harus siap ditempatkan di posisi mana pun tanpa menurunkan performa kerja. “Saya rasa bukan alasan untuk menurunkan kinerja,” imbuhnya.
Pencopotan Rudiyanto yang telah menjabat Sekda definitif sejak Juni 2021 ini menyisakan kursi kosong. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkot Pasuruan akan segera membuka pengumuman seleksi terbuka bagi para pelamar.
Adi memberikan sinyal bahwa calon Sekda baru nanti tidak harus berasal dari internal Pemkot Pasuruan. “Siapa saja nanti yang melamar menjadi Sekda di sini, monggo,” tandasnya.
Selain jabatan Sekda, lima pejabat eselon II lainnya juga turut digeser dalam mutasi kali ini. Namun, Adi menyebut bahwa gerbong mutasi ini belum berakhir. Akan ada gelombang mutasi lanjutan untuk mengisi kekosongan jabatan dan mengoptimalkan roda pemerintahan di sisa masa jabatannya. (man/rif)













