Home / Politik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:43 WIB

Waduuh…Saldo Awal Dana Kampanye Pilbup Pasuruan Zonk

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality?

PASURUAN, titiksatu.com – Perhelatan Pilkada Kabupaten Pasuruan semakin dekat. Dua pasangan calon (paslon) yang tengah bersaing, yakni Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah (paslon 1) dan M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori (paslon 2), telah resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka. Namun, yang menarik perhatian adalah saldo awal dana kampanye kedua paslon yang tercatat sebesar Rp0.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Derajad, menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena pembukaan rekening khusus dana kampanye kedua paslon baru dilakukan sehari sebelum batas akhir pelaporan LADK. “Jadi, wajar jika saldo awalnya masih kosong,” ujar Derajad.

Baca Juga  Lulus Ujian, Tapi Belasan Bacakades Gagal Melenggang

Lebih lanjut, Derajad menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan paslon untuk langsung menyetor dana kampanye pada awal masa kampanye. “Yang penting, mereka melaporkan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara transparan,” imbuhnya.

Baca Juga  Band Kotak Jenguk dan Minta Maaf Kepada Para Pasien RSUD Bangil

KPU terus menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye. Semua transaksi harus dilaporkan dengan benar agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana kampanye secara efektif.

Meskipun saldo awal bisa nol rupiah, ada sejumlah aturan yang mengatur penggunaan dana kampanye. Antara lain sumber dana bisa berasal dari pasangan calon, partai politik pengusung, perseorangan, dan badan hukum swasta.

Baca Juga  Euforia Kemenangan Adi-Nawawi: Tasyakuran Meriahkan "Madinah Van Java"

Sedangkan batas maksimal sumbangan ditentukan bagi sumbangan dari perseorangan dan badan hukum swasta. Yakni Rp 75 juta untuk sumbangan perseorangan. Dan maksimal Rp750 juta untuk sumbangan dari badan hukum.

“Paslon dilarang memakai dana kampanye yang berasal dari pihak asing, BUMN, dan BUMD,” katanya. (bt/rif).

Share :

Baca Juga

Politik

Lulus Ujian, Tapi Belasan Bacakades Gagal Melenggang

Lainnya

Calon Wakil Bupati 02 Bulusukan Ke Pasar Ngempit, Keluhan Pedagang Pasar Jadi Prioritas Dalam Tingkatkan Kesejahteraan UMKM

Politik

“Dinasti” Gus Saiful Damanhuri, Pindah Haluan ke Partai Gerindra?

Politik

Laporan Dihentikan, Format Pertanyakan Kinerja BK

Politik

Bocah Nguling Mencak-mencak Saat Mau Dikhitan

Politik

Isu Mutasi Jelang Akhir Jabatan Bupati Berkembang, Urgenitasnya Dipertanyakan

Berita

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat Raih Penghargaan Atas Kinerja Fungsi Penganggaran Pembangunan Daerah

Hukum & Kriminal

Isu Miring Polisi Datangi Kantor Parpol, Kapolres : Untuk Jamin Keamanan Jelang Pemilu 2024