Home / Lainnya

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:27 WIB

Saksi Ahli Buka Tabir Dalam Praperadilan HARVEST Dan HARVESTLUXURY Itu Beda

PASURUAN,titiksatu.com- Kasus sengketa Merk Harvest dan Harvestluxury dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kini datangkan saksi ahli dari Univeritas Negeri Surabaya (UNESA), Selasa (21/5/2024) pagi.

Dalam praperadilan itu, saksi ahli menjelaskan secara jelas dan gamblang terkait merk tersebut. Dua merk antara Harvest dan Harvestluxury merupakan suku kata yang tidak sama, seperti mata dan Matahari yang memiliki makna yang berbeda.

Tidak hanya itu, Keterangan saksi fakta juga dihadirkan dalam sidang praperadilan. Riska merupakan saksi mengatakan, jika dirinya telah bekerjasama dan menjual produk Harvest dan itu jauh sebelum muncul merk Harvestluxury. “Saya sampai saat ini masih mejual produk harvest hingga saat ini,”tandaa Riska kepada awak media.

Baca Juga  Sidak Balai Desa Sumberglagah, Komisi I Temukan Fakta Mencengangkan. Baja Ringan Terlalu Tipis?

Shahlan Azwar SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Deby dan Daris mengatakan, Dalam keterangan yang diberikan saksi ahli telah jelas dan gamblang, jika kedua merek itu tidak sama dan banyak sekali perbedaan-perbedaan. oleh sebab itu penetapan tersangka yang di layangkan pada kudua klien kami, sungguh tidak layak dan harus di cabut sebagai satus tersangka.

Baca Juga  Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.

“Dalam sidang praperadilan tersebut, Saksi fakta sempat diajak dan dibujuk oleh Pelapor (Fajar) untuk menjual, tapi dari Saksi fakta tidak mau. Karena kawatir di masyarakat nanti tidak mengerti mana produk yang lebih awal dan memiliki kualiatas yang baik dan terjaga,” urainya.

Sahlan Azwar, menjelaskan, dari Saksi ahli juga hampir sama, kalau ada penambahan kata ditambah kata lain, itu sebetulnya dua hal yang berbeda. Penambahan satu kata saja sudah dianggap berbeda. Sehingga dasar mereka membuat laporan itu tidak ada. Laporan mereka tidak memilik legalstanding.

Baca Juga  Diduga Menipu Ali Basuki Pemilik Albas Colection Dilaporkan Ketua AJPB

“Melihat keterangan sakasi ahli dan sakasi fakta, jelas laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur hukum alias cacat hukum. Sehingga sudah sepantasnya kasus tersangka itu di cabut oleh Pengadilan,” tegas Sahlan. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

Digelontor Rp 1,4 Miliar, Gedung Kelurahan Purwosari Bakal Direlokasi

Lainnya

Ada Gugatan, Penetapan Calon Kades Bakal Tetap Jalan

Lainnya

11 Manfaat Olahraga Kardio, Bukan untuk Kesehatan Jantung Saja

Lainnya

Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat
Tengah A. Faiz Muqorobin Ketua PPI Kabupaten Pasuruan saat usai pengukuhan Paskibraka

Lainnya

BPIP Larang Paskibraka Pakai Hijab, Ketua PPI Pasuruan Angkat Bicara

Lainnya

7 Tanda Peredaran Darah dalam Tubuh Tidak Lancar (Sering Dialami)
Teks Foto : KPU Kab Pasuruan saat lakukan proses seleksi PPK

Lainnya

Persiapkan Pilkada, KPU Lakukan Rekrutment PPK

Berita

Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.