Home / Lainnya

Selasa, 21 Mei 2024 - 20:27 WIB

Saksi Ahli Buka Tabir Dalam Praperadilan HARVEST Dan HARVESTLUXURY Itu Beda

PASURUAN,titiksatu.com- Kasus sengketa Merk Harvest dan Harvestluxury dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, kini datangkan saksi ahli dari Univeritas Negeri Surabaya (UNESA), Selasa (21/5/2024) pagi.

Dalam praperadilan itu, saksi ahli menjelaskan secara jelas dan gamblang terkait merk tersebut. Dua merk antara Harvest dan Harvestluxury merupakan suku kata yang tidak sama, seperti mata dan Matahari yang memiliki makna yang berbeda.

Tidak hanya itu, Keterangan saksi fakta juga dihadirkan dalam sidang praperadilan. Riska merupakan saksi mengatakan, jika dirinya telah bekerjasama dan menjual produk Harvest dan itu jauh sebelum muncul merk Harvestluxury. “Saya sampai saat ini masih mejual produk harvest hingga saat ini,”tandaa Riska kepada awak media.

Baca Juga  Kasian!! Keluar Rumah Sekeluarga dengan Naik Bentor, Hirup Udara Segar, Eh...Malah Ditabrak Trailer

Shahlan Azwar SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Deby dan Daris mengatakan, Dalam keterangan yang diberikan saksi ahli telah jelas dan gamblang, jika kedua merek itu tidak sama dan banyak sekali perbedaan-perbedaan. oleh sebab itu penetapan tersangka yang di layangkan pada kudua klien kami, sungguh tidak layak dan harus di cabut sebagai satus tersangka.

Baca Juga  Operasi Gabungan Pol PP dan Bea Cukai Sita Ribuan Rokok Ilegal

“Dalam sidang praperadilan tersebut, Saksi fakta sempat diajak dan dibujuk oleh Pelapor (Fajar) untuk menjual, tapi dari Saksi fakta tidak mau. Karena kawatir di masyarakat nanti tidak mengerti mana produk yang lebih awal dan memiliki kualiatas yang baik dan terjaga,” urainya.

Sahlan Azwar, menjelaskan, dari Saksi ahli juga hampir sama, kalau ada penambahan kata ditambah kata lain, itu sebetulnya dua hal yang berbeda. Penambahan satu kata saja sudah dianggap berbeda. Sehingga dasar mereka membuat laporan itu tidak ada. Laporan mereka tidak memilik legalstanding.

Baca Juga  Alhamdulillah...Cukup Tunjukkan KTP, Warga Kabupaten Pasuruan Bisa Berobat Gratis

“Melihat keterangan sakasi ahli dan sakasi fakta, jelas laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur hukum alias cacat hukum. Sehingga sudah sepantasnya kasus tersangka itu di cabut oleh Pengadilan,” tegas Sahlan. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Tek foto Sahlan SH dan Rekan lakukan praperadilan di Pnegadilan Negeri Kota Pasuruan.

Lainnya

UMKM “Dikriminalisasi” Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

Lainnya

Kembali Deadlock, Dewan Sarankan Pengelolaan Afalan PT King Jim Dikembalikan ke Desa

Lainnya

PCNU Bangil Panasi Mesin, Siapkan Kadernya di Pileg dan Pilkada 2024

Lainnya

Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat
Festival : Pj Bupati kunjungi stand durian diBangkodir

Lainnya

Promosikan Produk Lokal Pj Bupati Resmikan Festival Durian di Bangkodir Bangil

Lainnya

Kades Tempuran Dinilai Tak Becus Kerja, Warga Wadul Ke DPRD

Lainnya

7 Penyebab Sakit Kepala Bagian Belakang. Jangan Disepelekan!

Lainnya

Bikin Bangga, Duta Lantas Satlantas Polres Pasuruan Sabet Best Kedisplinan