Home / Lainnya

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:15 WIB

Edan…Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar

PASURUAN, titiksatu.com-Upaya replik dilakukan Sahlan, SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Debi dan Daris pada praperadilan ke 3 terkait merk bantal dan guling  yang dinilai tidak memiliki legal standing.

Dalam replik atau bantahan atas jawaban dari polres kota  pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dimana replik dilakukan sebagai upaya dalam penetapan tersangka kepada Deby dan Daris itu dibatalkan dari pihak Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. “Jika dalam permasalahan hukum ini terdapat kejanggalan maka upaya praperadilan itu harus dilakukan,” ujar Sahlan kepada awak media, Jumat (17/5/2024) pagi.

Baca Juga  Kejar-kejaran, Tahanan Kabur Berhasil Ditahan. Total 2 Pelaku Yang Berhasil Diamankan

Menurutnya, dua produk Harves luxuri dan harves ini sangat berbeda, dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda, dengan “Harvest” merujuk pada arti panen.

Dirinya juga menekankan bahwa laporan polisi yang diajukan seharusnya tidak dinaikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. tidak hanya itu, nasib Debi dan Daris  yang ditetapkan sebagai tersangka  sempat ada upaya “diperas” dengan dimintai uang senilai Rp 12 miliar dan turun hingga Rp 1,1 miliar agar kasus ini berhemti oleh pelapor.

Baca Juga  Polres Pasuruan Bongkar Peran Wanita Cantik Asal Pandaan dalam Bisnis Narkoba

“Dua produk itu jelas sangat jauh berbeda ada point-point perbedaannya mulai dari warna, logo dan nama, maka semestinya pihak polres nelakukan SP3 dan berhenti,” urai Sahlan.

Dalam sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pembacaan duplik dari pihak polresta pasuruan untuk melakukan pembuktian surat dan saksi dari pihak polresta. Dalam pernyataan mereka, pihaknya akan membuktikan bahwa mereka lebih dulu dalam memproduksi.

Baca Juga  Ketua ADKASI Jatim Dukung Penundaan Pemilu 2024

“Jika meraka melakukan itu, pihak kita akan melakukan sanggahan lebih detail dan lengkap juga akan ada saksi ahli  dari HAKI yang akan berbicara terhadap kasus ini yang lebik baik dan kompeten yang akan menilai, memberikan pandangan luas terkait dengan merk tersebut,” ujarnya. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Lainnya

7 Tips Menyimpan Sisa Makanan Demi Cegah Keracunan

Lainnya

Tiga Pejabat Pemkab Pasuruan Dikocok Ulang

Lainnya

Edan..Diduga Kades Sibon Kemplang Gaji 6 Bulan, Perangkat Akan Lapor Ke Inspektorat

Lainnya

Urat di Tangan Terlihat Menonjol, Berbahayakah?

Lainnya

Jaga keamanan Jelang Pilkada dan Pilpres  Kesbangpol  Ajak  Team Pakem.

Lainnya

Bangil Carnival Disorot Ulama, MUI Restui Bangil Carnival Tetap Di Gelar

Lainnya

Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat

Lainnya

Tomas Masyarakat Timur Deklarasi Dukung Gus Mujib