Home / Lainnya

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:15 WIB

Edan…Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar

PASURUAN, titiksatu.com-Upaya replik dilakukan Sahlan, SH, MH dan rekan selaku kuasa hukum Debi dan Daris pada praperadilan ke 3 terkait merk bantal dan guling  yang dinilai tidak memiliki legal standing.

Dalam replik atau bantahan atas jawaban dari polres kota  pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, dimana replik dilakukan sebagai upaya dalam penetapan tersangka kepada Deby dan Daris itu dibatalkan dari pihak Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. “Jika dalam permasalahan hukum ini terdapat kejanggalan maka upaya praperadilan itu harus dilakukan,” ujar Sahlan kepada awak media, Jumat (17/5/2024) pagi.

Baca Juga  PUSAKA Desak Kejari Tangkap Mafia Tanah Yang Masih Gentayang, 352 Sertifikat Milik Petani Terancam Raib

Menurutnya, dua produk Harves luxuri dan harves ini sangat berbeda, dua kata tersebut memiliki makna yang berbeda, dengan “Harvest” merujuk pada arti panen.

Dirinya juga menekankan bahwa laporan polisi yang diajukan seharusnya tidak dinaikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka. tidak hanya itu, nasib Debi dan Daris  yang ditetapkan sebagai tersangka  sempat ada upaya “diperas” dengan dimintai uang senilai Rp 12 miliar dan turun hingga Rp 1,1 miliar agar kasus ini berhemti oleh pelapor.

Baca Juga  Peringati HUT RI ke 79 Bakesbangpol Bagikan 10 Ribu Bendera Kepada Masyarakat

“Dua produk itu jelas sangat jauh berbeda ada point-point perbedaannya mulai dari warna, logo dan nama, maka semestinya pihak polres nelakukan SP3 dan berhenti,” urai Sahlan.

Dalam sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan pembacaan duplik dari pihak polresta pasuruan untuk melakukan pembuktian surat dan saksi dari pihak polresta. Dalam pernyataan mereka, pihaknya akan membuktikan bahwa mereka lebih dulu dalam memproduksi.

Baca Juga  Pusaka Soroti Kinerja Pol PP dan Bea Cukai Tak Mampu Tangkap Mafia Cukai

“Jika meraka melakukan itu, pihak kita akan melakukan sanggahan lebih detail dan lengkap juga akan ada saksi ahli  dari HAKI yang akan berbicara terhadap kasus ini yang lebik baik dan kompeten yang akan menilai, memberikan pandangan luas terkait dengan merk tersebut,” ujarnya. (and/rif).

Share :

Baca Juga

Paripurna : PJ Bupati Bacakan nota pengatar LKPJ

Lainnya

DPRD Gelar Rapat Paripurna LKPJ Bupati

Lainnya

11 Bahaya Gadget bagi Anak, Munculnya Masalah Fisik hingga Mental

Lainnya

Bikin Simpatik, Ini yang Dilakukan Polres Pasuruan Terhadap Korban Bencana Cianjur

Lainnya

10 Bahaya Patah Hati bagi Kesehatan Cara Cepat Move On!
Seru : Para Player Mobile Legends dan PUBGM seriusi turnamen di pesta rakyat candra wilwatikta

Lainnya

Ekosistem Esport Kabupaten Pasuruan Ramaikan Pesta Rakyat di Candra Wilwatikta.

Lainnya

5 Mitos Tentang Telur Ini Ternyata Nggak Benar

Lainnya

11 Manfaat Buah Lontar Ini Tak Disangka!
Ketua FPC PKB Kab.Pasuruan Hindun Anisah

Lainnya

PKB Pasuruan Resafel Internal Dalam Memuluskan Kontestasi Pilkada