Home / Lainnya

Kamis, 22 September 2022 - 06:36 WIB

Minim Sosialisasi, Forum Pamong Kebudayaan Curigai Ada yang Disembunyikan Dari Perda Pelestarian Seni dan Budaya

CARI JAWABAN : Sejumlah pengurus Forum Pamong Kebudayaan saat mendatangi kantor legislatif. Mereka mempertanyakan minimnya sosialisasi Perda tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, titiksatu.com – Apakah ada yang disembunyikan dari Perda tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Kabupaten Pasuruan? Sampai-sampai, Perda yang disahkan sejak 2018 itu, minim diketahui kalangan pelaku seni dan budaya di Kabupaten Pasuruan.

Hal inilah yang menjadi tanda tanya Akhmad Fauzan, ketua Forum Pamong Kebudayaan (FPK) Kabupaten Pasuruan dan rekan-rekannya. Mereka mempertanyakan minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemkab Pasuruan akan keberadaan Perda tersebut. Sampai-sampai, tidak banyak pelaku seni dan budaya yang mengetahuinya.

Baca Juga  21 Persen Keluarga di Pasuruan Dipegang Perempuan, DPRD Dorong Pemberdayaan

Menurut Fauzan-sapaannya, sosialisasi tersebut sangatlah penting. Agar para pelaku seni dan budaya di Kabupaten Pasuruan bisa mengetahui hak dan kewajibannya.

Serta tugas dari pemerintah terhadap seni dan budaya di Kabupaten Pasuruan. “Apa yang menjadi tanggungjawab Pemkab, kami kan perlu tahu juga. Apakah ada yang disembunyikan, dari Perda tersebut. Kenapa kok sangat minim sosialisasi yang dilakukan,” bebernya.

Baca Juga  Diduga Oknum Lurah Bekingi Galian C Ilegal di Grati, Tanah Bengkok Ludes di Garong

Tanda tanya itulah yang membuat para pelaku seni mencoba untuk mencari jawabannya. Mereka mendatangi kantor dewan. Untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

Mereka berharap, kedatangan mereka ke kantor dewan bisa mendapatkan jawaban. “Kami ingin dewan mempertemukan kami dengan Pemkab. Apa yang menjadi alasan minimnya sosialisasi yang dilakukan tersebut,” sambungnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Abu Bakar memandang, seniman memang perlu mendapatkan perhatian lebih. Apalagi, dengan adanya perda yang sudah ada. Karena itulah, pihaknya juga akan mempertanyakan. Terkait perda tersebut. “Kalau memang belum disosialisasikan, harus segera dilakukan,” timpalnya.

Baca Juga  Raperda KTR Tuai Kecaman, Pansus Bakal Lakukan Evaluasi

Kabid Budaya Dispendik dan Budaya Kabupaten Pasuruan, Ustadi mengaku, kalau kebudayaan baru masuk ke instansi Dispendik terbilang baru. Karena itulah, pihaknya belum mengetahui secara pasti. Berkaitan dengan perda tersebut. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Kompak : Lima Figur saat berebut rekom di surabaya.

Lainnya

Rebutan Rekom PKB Makin Panas, Muhaimin Akan Pilih Yang Terbaik

Lainnya

Beri Pengawasan Ekstra Tiga Jembatan di Gempol

Lainnya

Diseruduk Truk, Pendamping Desa Meninggal Dunia

Lainnya

Motor Mogok Saat di Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Nasib Anggota LBH Ini Mengenaskan
Audiensi : Muspika Kecamatan Grati saat memberikan arahan kepada pendukung kades di desa Kedawungwetan, Grati, Kabupaten Pasuruan.

Lainnya

Satu Bacakades Mundur, Pilkades Kedawung Wetan Terancam Gagal.

Lainnya

Waspada Radikalisme, Bakesbangpol bersama Dinas Pendidikan Berkolaborasi Dengan Densus 88
Terkapar : Dituduh curi motor RN pemuda asal Rembang sekarat dihajar massa.

Lainnya

LPA Akan Laporkan Kasus Pengroyokan Anak Hingga Sekarat Ke Mabes Polri

Lainnya

Deteksi Dini Bakesbangpol Dan Kejari Bangil Lakukan Pembekalan Kepada Tim Pakem