Home / Lainnya

Minggu, 27 Februari 2022 - 08:14 WIB

Bantu Cegah Masalah Sengketa Tanah, Begini Cara Unmer Pasuruan Melakukannya

PASURUAN, titiksatu.com – Sengketa tanah hampir tak bisa dilepaskan di tengah masyarakat. Tak jarang persoalan tanah ini, berujung pada persoalan hukum bahkan masuk ranah pidana.

 

Untuk mengedukasi masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan menggelar sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, berkaitan dengan pendaftaran tanah.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (26/2). Bukan hanya memberikan edukasi terkait masalah hukum pertanahan. Tetapi juga, sosialisasi bahaya narkoba.

Baca Juga  Warga Miskin Jadi Korban Asusila, LPA Soroti Dan Tempuh Jalur Hukum

 

Bukan hanya warga yang mengikuti sosialisasi tersebut. Sejumlah mahasiswa juga berpartisipasi menjadi peserta. Serta dihadiri oleh warek 3, dekan dan dosen yang berkompeten di bidangnya. Sehingga pemahaman hukum kepada masyarakat serta mahasiswa dapat lebih mudah dicerna.

 

Dalam penyuluhan hukum itu, Dekan Fakultas Hukum Unmer Pasuruan, Yudhia Ismail, SH, MHum mengatakan, terkait jual beli tanah, pihak desa dapat memberikan atau menugaskan sekdes untuk meminimalisir permasalahan tanah di desa terkait tanah.

Baca Juga  Biar Banyak, Lima Warga Bangil Oplos Sabu-sabu

 

Menurutnya, wawasan hukum yang disampaikan ini,  untuk memberikan  pemahaman hukum baik masyarakat serta  aparatur desa. “Wawasan hukum ini sangat penting agar dapat melindungi hak-hak masyarakat. Tujuannya tak lain, demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

 

Wakil Dekan Fakultas Hukum, Istijab, SH, MHum, Mpd menjelaskan, dalam jual beli diperlukan saksi. Dalam hal ini, orang yang dijadikan saksi, janganlah saudara. Tetapi orang lain agar memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga  Garasi Ambrol, Mobil dan Motor Warga Pasrepan Nyemplung Sungai

 

Selanjutnya, diperlukan pengurusan hak milih tanah yakni ke petugas PPAT untuk legalitas kepemilikan tanah. “Legalitas kepemilikan tanah sangat penting. Hal ini seperti yang diatur dalam  PP nomor 24 tahun 1997,” jelasnya Istijab.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kholifah mengakui, sosialisasi ini diharapkan mampu membawa manfaat bagi masyarakat.  “Tidak sedikit masyarakat yang masih awam dengan persoalan tanah. Harapan kami ini bisa meningkatkan pemahaman mereka,” bebernya. (and/*)

 

Share :

Baca Juga

Lainnya

Upayakan Pilkada Mancarli Bakesbangpol Gelar Edukasi Politik

Lainnya

Kopi, Meredakan atau Memperparah Stres?

Lainnya

Pulang Dari Yogyakarta, Bus Pariwisata Hangus Tinggal Kerangka. Penumpang Nangis Histeris

Lainnya

5 Cara Mengatasi Gatal Akibat Diabetes

Lainnya

Bikin Bangga, Duta Lantas Satlantas Polres Pasuruan Sabet Best Kedisplinan

Lainnya

Duuaarr…Dua Pesawat Milik TNI AU Terjatuh Diperkirakan Ada 4 Korban Jiwa Melayang
Solid : Knator Bea cukai dan Pemkab Pasuruan Musnakan Rokok Ilegal

Berita

Jutaan Rokok Tanpa Cukai Dimusnakan

Lainnya

Wartawan Diusir Lakukan Peliputan Launching Komisioner KPU Minta Maaf