Home / Lainnya

Minggu, 27 Februari 2022 - 08:14 WIB

Bantu Cegah Masalah Sengketa Tanah, Begini Cara Unmer Pasuruan Melakukannya

PASURUAN, titiksatu.com – Sengketa tanah hampir tak bisa dilepaskan di tengah masyarakat. Tak jarang persoalan tanah ini, berujung pada persoalan hukum bahkan masuk ranah pidana.

 

Untuk mengedukasi masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan menggelar sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, berkaitan dengan pendaftaran tanah.

 

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Sabtu (26/2). Bukan hanya memberikan edukasi terkait masalah hukum pertanahan. Tetapi juga, sosialisasi bahaya narkoba.

Baca Juga  Merasa Ditipu, Ketua AJPB Polisikan Bos Sarung Sidowayah

 

Bukan hanya warga yang mengikuti sosialisasi tersebut. Sejumlah mahasiswa juga berpartisipasi menjadi peserta. Serta dihadiri oleh warek 3, dekan dan dosen yang berkompeten di bidangnya. Sehingga pemahaman hukum kepada masyarakat serta mahasiswa dapat lebih mudah dicerna.

 

Dalam penyuluhan hukum itu, Dekan Fakultas Hukum Unmer Pasuruan, Yudhia Ismail, SH, MHum mengatakan, terkait jual beli tanah, pihak desa dapat memberikan atau menugaskan sekdes untuk meminimalisir permasalahan tanah di desa terkait tanah.

Baca Juga  Sengketa Tanah di Gempol Dimenangkan Ahli Waris, Dokumen Palsu Terkuak

 

Menurutnya, wawasan hukum yang disampaikan ini,  untuk memberikan  pemahaman hukum baik masyarakat serta  aparatur desa. “Wawasan hukum ini sangat penting agar dapat melindungi hak-hak masyarakat. Tujuannya tak lain, demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

 

Wakil Dekan Fakultas Hukum, Istijab, SH, MHum, Mpd menjelaskan, dalam jual beli diperlukan saksi. Dalam hal ini, orang yang dijadikan saksi, janganlah saudara. Tetapi orang lain agar memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga  Temannya Meninggal, Bos Tambang Asal Bulusari Ini Masuk Tahanan Sendirian

 

Selanjutnya, diperlukan pengurusan hak milih tanah yakni ke petugas PPAT untuk legalitas kepemilikan tanah. “Legalitas kepemilikan tanah sangat penting. Hal ini seperti yang diatur dalam  PP nomor 24 tahun 1997,” jelasnya Istijab.

 

Sementara itu, Kepala Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kholifah mengakui, sosialisasi ini diharapkan mampu membawa manfaat bagi masyarakat.  “Tidak sedikit masyarakat yang masih awam dengan persoalan tanah. Harapan kami ini bisa meningkatkan pemahaman mereka,” bebernya. (and/*)

 

Share :

Baca Juga

Lainnya

Polresta Limpahkan Kasus UMKM Merk HERVEST Ke Kejaksaan

Lainnya

Oknum ASN Kelurahan Kalirejo Diduga Ngemplang Pajak PBB
Unras : Puluhan Karyawan PT. Adiperkasa Ekabakti Industri lakukan aksi damai dengan memblokir akses pintu masuk perusahaan

Berita

Puluhan Karyawan PT. Adiperkasa Ekabakti Industri Di PHK
Kompak : Ibu-Ibu PKK semangat dan siap lawan narkoba.

Lainnya

Satreskoba Pasuruan Gandeng Ibu-Ibu PKK Lawan Narkoba.

Lainnya

Player Mobile Legends Kabupaten Pasuruan Merajai di Walikota Cup.

Ekonomi

Beli Rumah Hanya Rp 80 Juta, Bukan Lagi Sebuah Mimpi. Bos Properti Asal Pasuruan Siap Bantu Mewujudkannya

Lainnya

Saksi Ahli Buka Tabir Dalam Praperadilan HARVEST Dan HARVESTLUXURY Itu Beda

Lainnya

11 Bahaya Sering Menahan BAB, Bisa Picu Penyakit Berbahaya!