Home / Lainnya

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:38 WIB

Mundur Jadi Calon Kepala Desa, Siap-siap Dipenjara Atau Dikenai Denda

PASURUAN, titiksatu.com – Bakal calon yang sudah ditetapkan sebagai calon kepala desa, tidak lagi bisa mengundurkan diri seenaknya. Karena bila nekat, bakal dikenai sanksi pidana atau denda.

 

Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan pasal 203 Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, calon kepala desa yang mundur, bisa dijerat dengan pidana hingga 6 bulan kurungan. Atau bila tidak, berupa denda hingga Rp 50 juta.

Baca Juga  Tingkatkan Wawasan Idiologi Pancasila dan Wasbang, Kesbangpol Ajak Masyarakat.

 

Menurut Plt Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, pengenaan sanksi itu bukan tanpa alasan. Hal ini berkaitan dengan niat dan keseriusan calon kepala desa dalam mengikuti kontestasi pesta demokrasi tingkat bawah, di desa.

 

Karena, pilkades berkaitan pula dengan anggaran pemerintah. “Jangan sampai, anggaran besar yang disiapkan, malah dijadikan main-main,” terangnya.

 

Hal inilah yang akhirnya memunculkan sanksi bila calon kepala desa memilih mundur dalam pemilihan. Ia mengakui, sah-sah saja mereka mundur. Tapi, sanksi yang diatur dalam regulasi yang ada, harus mereka terima.

Baca Juga  Popularitas Gus Mujib Capai 92 Persen, PKB Optimis Menang

 

Jika pun akhirnya mundur, ujar Bakti, hal itu tak mempengaruhi tahapan. Proses pemilihan akan tetap dilangsungkan. Meski awalnya, hanya ada dua calon.

 

“Kalau misalnya ada dua calon dan yang satu nekat mundur, secara administrasi tetap. Artinya, pemilihan tetap bisa dilangsungkan dengan menganggap calon yang mundur ada,” jelasnya.

Baca Juga  7 Tips Menyimpan Sisa Makanan Demi Cegah Keracunan

 

Lalu, ketika calon kades yang mundur, akhirnya memenangi pemilihan dengan mengantongi banyak suara, maka suara yang diperoleh dianggap nol. Artinya, pemilihan dimenangkan dengan calon yang ada.

 

Sejauh ini, kata Bakti, belum ada calon yang mundur. “Kami belum memperoleh pengajuan calon mengundurkan diri untuk saat ini,” tandasnya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Peringati Hari Narkotika International, BNN Gelar Turnamen E-Sport

Lainnya

Bikin Terenyuh, Korban Begal Rembang Dihadiahi Motor oleh Ketua Dewan

Lainnya

7 Cara Mudah Menjaga Tekanan Darah Tetap Normal

Lainnya

Diet Lacto-Vegetarian: Manfaat, Efek Samping, dan Aturan Makannya
Rapat : LPA sikapi dan datangi kantor dinas pendidikan terkait kasus SMP Negeri 2 Purwodadi.

Lainnya

LPA Soroti Kasus Penyiksaan Pelajar SMP Negeri 2 Purwodadi, Ancam Laporkan Kepsek Ke Polisi

Lainnya

Warga Sumringah Serbu Beras Murah, DPRD Apresiasi Respons Polres Pasuruan
Teks Foto : Kuasa Hukum Deby Sahlan SH, MH dan Rekan lakukan pres rilis didepan Pengadilan Negeri Kota Pasurian.

Lainnya

Lakukan Praperadilan Merk, Pelapor dan Polresta Pasuruan Mangkir

Lainnya

Polres Pasuruan Bongkar Peran Wanita Cantik Asal Pandaan dalam Bisnis Narkoba