Home / Lainnya

Jumat, 15 Agustus 2025 - 13:40 WIB

Jaringan Narkoba Pandaan Digulung, Polres Pasuruan Sikat Dua Pengedar Sabu dan Ganja

PASURUAN, TitikSatu.com – Jaringan pengedar narkotika di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berhasil dilumpuhkan. Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap dua pengedar sabu dan ganja, menyita barang bukti yang cukup signifikan, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Y (45), seorang karyawan swasta, dan HAS (30), juga swasta. Keduanya merupakan warga Kelurahan Pandaan. Mereka diciduk sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan. Dari tangan mereka, polisi menyita 11,2 gram sabu dan 20,9 gram ganja siap edar.

Baca Juga  PCNU Bangil Panasi Mesin, Siapkan Kadernya di Pileg dan Pilkada 2024

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, H dan DA, yang masih dalam jaringan peredaran gelap narkotika di Pasuruan. Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bervariasi, serta dua paket ganja.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Y dan HAS juga terlibat dalam kasus lain. Mereka diketahui mengambil sabu seberat 336,5 gram dan 724 butir ekstasi di Patung Kuda, Desa Ledug, Prigen, atas perintah tersangka DA melalui H.

Baca Juga  Sejumlah Pejabat Utama Polres Pasuruan Dilukir, Ada yang Pindah Ke Luar Pasuruan. Siapa Saja?

Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengedarkan sabu dengan sistem “meranjau” dan pembayaran transfer. Sebagai imbalan, kedua tersangka mendapat untung Rp300 ribu per gram dan bisa mengonsumsi sabu secara gratis. Sementara itu, Y mengaku membeli ganja via Instagram pada Juli 2025 untuk dikonsumsi sendiri.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengapresiasi kerja keras timnya dan dukungan masyarakat. “Kami apresiasi kerja keras tim, dan kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri. Mari bersama perangi narkotika agar tidak menjadi benalu di masyarakat,” ujar Kapolres.

Baca Juga  Empat Pelajar SMKN 1 Beji Sempat Dikabarkan Hilang. Saat Ditemukan, Ini yang Sebenarnya Mereka Lakukan. Bikin Gregetan!

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (ant/rif)

Share :

Baca Juga

Lainnya

Tinggal di Provinsi Ini Bisa Bikin Panjang Umur

Lainnya

Adu Kemampuan, Ratusan Offroader Diajak Taklukkan Jalur Ekstrem di Kabupaten Pasuruan

Lainnya

Alhamdulillah…Cukup Tunjukkan KTP, Warga Kabupaten Pasuruan Bisa Berobat Gratis

Lainnya

Berikan Dukungan Moril, Politisi PKB Agus Suyanto Hadiri Praperadilan

Lainnya

Tak Gentar Laporan Dari PORTAL, Mafia Tambang Nekat Buka.

Lainnya

Memilukan, Ibu dan Anak asal Purworejo Tewas Saat Perjalanan Pulang

Lainnya

Peringati Hari Narkotika International, BNN Gelar Turnamen E-Sport

Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Mertua Gorok Menantu Dengan Pisau Dapur.