Home / Kesehatan

Kamis, 19 Januari 2023 - 22:15 WIB

Program Layanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Pasuruan, Tidak Menyentuh Semua Kalangan. Kategori Ini Siap-siap Gigit Jari

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan memang telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) tahun ini. Namun, program baik tersebut, ternyata belum bisa dinikmati semua masyarakat ber-KTP Kabupaten Pasuruan.

Hal itulah yang menjadi sorotan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Timur (Format), Ismail Maki. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ternyata tidak bisa menikmati layanan kesehatan gratis itu.

Seperti ketika mereka memiliki tunggakan pembayaran jaminan kesehatan mandiri. Mereka tak bisa mendapatkan layanan gratis seperti yang digembar-gemborkan. “Katanya cukup menunjukkan KTP Kabupaten Pasuruan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Tapi, kenyataannya, yang punya tunggakan BPJS mandiri tidak bisa,” sampainya.

Baca Juga  Oknum ASN Kelurahan Kalirejo Diduga Ngemplang Pajak PBB

Padahal, dana yang disiapkan, sangatlah besar. Mencapai Rp 151 miliar untuk program tersebut. Namun, tidak mampu mengakomodir semua masyarakat.

“Seharusnya kan dana tersebut bisa untuk tunggakan BPJS mandiri. Kalau tidak, bagaimana nasib mereka itu. Mereka tidak membayar kan memang tidak mampu,” imbuhnya.

Baca Juga  7 Tanda Usus Sudah Mulai Bermasalah, Salah Satunya Mudah Sakit!

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori mengungkapkan, program UHC memang terbilang baru dilaksanakan. Belum genap sebulan, sehingga perjalanannya butuh penyempurnaan.

“Biarkan program ini berjalan dulu, sampai ada evaluasi hal mana yang perlu disempurnakan,” terangnya.

Baca Juga  Ponpes di Rembang Ini, Didatangi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ada Apa?

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ani Latifa menegaskan, penerima manfaat program UHC itu disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Yakni warga kabupaten pasuruan yang selama ini tidak tercover jaminan kesehatan apapun.

Jumlahnya, sekitar 350 ribu jiwa. Sementara, saran aktivis untuk pembayaran tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri, dinilainya tidak bisa dilakukan. Lantaran tidak ada regulasi yang menaungi hal tersebut. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

TINGKATKAN PELAYANAN RSUD GRATI PJ BUPATI LAUNCHING GEDUNG INSTALASI FARMASI DAN INOVASI SISTER PERI SI-PLUS

Kesehatan

Torehkan Prestasi Hebat: RSUD Bangil Raih Juara 2 Nasional di Hero Awards 2023

Kesehatan

WASPADA NARKOBA PADA GEN Z, SATRESKOBA DAN SMA MAARIF NU PANDAAN GANDENG ESI
aktifitas pagi mengurangi lemak tubuh dan berat badan

Kesehatan

Aktifitas di Pagi Hari Untuk Mengurangi Lemak Tubuh dan Berat Badan

Kesehatan

9 Cara Memilih Sayuran yang Segar dan Sehat

Kesehatan

Sambut UHC, Legislatif Minta Fasilitas Puskesmas Ditingkatkan

Kesehatan

Begini Cara Pemkab dan BINDA, Perangi Covid-19. Ampuh Tekan Kasus Aktif

Berita

Hmmm…Ibu dan Anak Ini, Bikin Dua Sekolah Tak Bisa PTM