Home / Pemerintahan

Selasa, 29 September 2026 - 08:54 WIB

Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Strategis ke DPRD

PASURUAN, TitikSatu.com  — Pemerintah Kabupaten Pasuruan tancap gas membenahi regulasi dan kelembagaan daerah. Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/9/2029), Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori menyampaikan penjelasan lima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus.

Langkah ini menyasar perbaikan tata kelola pemerintahan desa, efisiensi penataan birokrasi, penataan BUMD, hingga penguatan kerja sama daerah.

Salah satu poin menyita perhatian adalah Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Langkah strategis ini diambil untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan pusat terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga  Bupati Rusdi Ingatkan ASN Tingkatkan Kompetensi Saat Lantik 117 PNS

Perubahan mendasar mencakup perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD menjadi 8 tahun untuk maksimal dua kali masa jabatan. Selain itu, Raperda mengatur mekanisme Pilkades bergelombang, regulasi calon tunggal, hingga standarisasi penghasilan tetap, tunjangan, jaminan sosial bagi aparatur desa, serta penyempurnaan alasan pemberhentian perangkat desa.

“Melalui perubahan Perda ini, kami berharap tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih kokoh, profesional, dan akuntabel sehingga mampu memberikan pelayanan prima serta mempercepat kemandirian desa,” tegas Wabup Shobih Asrori.

Di sektor kelembagaan, Pemkab menyodorkan usulan right sizing atau penataan organisasi perangkat daerah agar lebih lincah dan tepat fungsi. Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2025 ini memproyeksikan penyesuaian peran Satpol PP (Tipe A), penguatan kelembagaan BPBD (Tipe A), serta pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Tipe C) menjadi dinas mandiri demi memangkas response time keadaan darurat.

Baca Juga  Akibat Rekayasa Lalin 9 Warga Kota Pasuruan Jadi Tumbal, FKPPI Blokade Jalan Hingga Macet Total

“Kelembagaan Pemkab Pasuruan harus semakin responsif, profesional, dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik,” lanjut Shobih.

Tak kalah penting, eksekutif turut menyodorkan Raperda Kerja Sama Daerah yang mengusung kerangka collaborative governance guna memacu efektivitas Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), Pihak Ketiga (KSDPK), maupun Luar Negeri melalui penguatan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Sementara di sektor keuangan dan tata kelola BUMD, Pemkab Pasuruan mengusulkan Raperda Penyertaan Modal sebagai dasar hukum pembaharuan rekapitulasi investasi hingga 2025 serta proyeksi penambahan alokasi modal pada BUMD periode 2027–2036 yang terukur.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Tiga Perda Baru

Sebaliknya, Pemkab secara tegas menyodorkan Raperda Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas. Berdasarkan evaluasi yuridis dan kajian akademis, PT Pasuruan Migas secara faktual tak pernah terbentuk menurut mekanisme kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak lagi relevan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017.

“Pencabutan ini penting untuk mengakhiri ketidakpastian hukum kelembagaan sekaligus menegaskan komitmen Pemkab dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance,” tandas Shobih. (ant/rif)

 

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kades Se-Pasuruan Diwarning, BPKP: Jangan Asal Serap Anggaran

Pemerintahan

Setujui LKPJ 2025, DPRD Minta Pemkab Pasuruan Makin Akuntabel Kelola Anggaran

Pemerintahan

Desak Penutupan Tambang Ilegal, Ayi Suhaya: Merugikan Masyarakat

Pemerintahan

Soal Proyek KMP, GM FKPPI: Kami Mengawal, Bukan Menghalangi

Pemerintahan

Imigrasi Kini Hadir di Bangil, Urus Paspor Tak Perlu ke Luar Kota

Pemerintahan

Bupati Rusdi Sutejo Rombak Besar-besaran 136 Pejabat

Pemerintahan

Demi Jaga Marwah Dewan: DPRD Pasuruan Protes Keras Pemberitaan KPK Tanpa Verifikasi

Pemerintahan

Support Pengentasan Kawasan, Pemkab Pasuruan Buka Akses 100 SR