PERIKSA : Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat dimintai keterangan di ruang BK
BANGIL, titiksatu.com – Laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Forum Rembug Masyarakat Timur (Format), dinilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan tidak cukup bukti. Hal inipun membuat BK memilih untuk menyudahi kasus tersebut.
Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono
mengungkapkan, sudah mempelajari video rekaman pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan atas tambang. Di mana, Mas Dion-sapaannya sempat menyatakan “mulai hari ini tambang illegal tutup. Tidak boleh operasional”.
Video tersebut sempat viral. Hingga berujung pada pelaporan ke meja BK. Namun, rekaman video tersebut dinilai sepenggal. Tidak utuh, dalam menyampaikan pernyataan ketua dewan. “Kami sudah mempelajari rekaman video secara utuh,” ungkap Rudi.
Bukan hanya itu, ia dan rekan-rekan BK juga sudah melakukan pemanggilan. Untuk klarifikasi berkaitan dengan laporan Format tersebut. Dari situlah, pihak BK mengambil kesimpulan.
Tidak ada pelanggaran yang dilakukan ketua DPRD Kabupaten Pasuruan. “Dari apa yang kami dalami, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pak Dion,” tandasnya.
Hal inilah yang membuat BK akhirnya memberikan keputusan. Untuk tidak memperpanjang kasus tersebut. “Kami memilih untuk menghentikan kasus tersebut,” timpalnya.
Sebelumnya Mas Dion dilaporkan Format karena komentarnya dianggap overlaping. Ia dianggap melampaui kewenangan karena akan menutup tambang.
Laporan itu dilayangkan ke BK. Namun, kenyataannya, BK pilih menghentikan pendalaman. (and/rif)