Home / Berita

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:08 WIB

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

DIKELER : MAM, terdakwa kasus kekerasan terhadap juniornya seusai menjalani sidang tuntutan. 

BANGIL, titiksatu.com – Hidup MAM, 16, santri Al-Berr Pandaan bakal benar-benar lebih lama tinggal di penjara. Hal itu dikarenakan tuntutan bersalah yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan terhadap pembakar juniornya, INF, 13 tersebut.

Dalam sidang tuntutan, MAM dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Karena telah melakukan kekerasan hingga membuat anak atau korban meninggal dunia.

Baca Juga  Ternyata Bukan Vario, Inilah Deretan Motor Favorit Pencuri...Salah Satunya Bisa Jadi Milik Anda !!

Atas hal itulah, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntutnya hukuman 5 tahu penjara. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin menguraikan, telah membacakan tuntutan tersebut, Selasa (31/1). Dalam tertutup itu, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan. “Sudah kami bacakan tuntutannya. Tuntutan kami, selama 5 tahun dan harus mengikuti pelatihan kerja di BLK, selama 3 bulan,” bebernya.

Baca Juga  Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Ratusan Pak Inggi Datangi DPR RI

Beberapa hal menjadi pertimbangan tuntutan tersebut dilayangkan. Hal yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Serta perbuatan yang dilakukan, terbilang sadis.

Bahkan, sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Aklamasi Fraksi PJ Bupati Dan Provit Politik

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Unras : Puluhan siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangil lalukan unras di halaman sekolah.

Berita

Siswa-siswi SMA Negeri 1 Bangil Lakukan Unras Akibat Jadi Tumbal Kebijakan Kepala Sekolah
Penyuluhan : Ratusan Mahaiswa dan Mayarakat antusias ikuti penyuluhan di kantor Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo

Berita

Waris, Wakaf, Hibah dan Wasiat Sering Jadi Polemik. Mahasiswa Unmer Pasuruan Berikan Solusi

Berita

DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KAU PPAS Kebijakan APBD 2026
Direktur Pusaka Lujeng Sudarto bersama Kasi Intel Kejari Bangil

Berita

Lujeng Sudarto Desak Kejari Bangil Tangkap Aktor Mafia Tanah.

Berita

Perjuangkan Hak Redistribusi Tanah, Puluhan Warga Tambaksari Datangi BPN
Aktifitas : Tempat pengayakan pasir dan stock pile H Romli melakukan produksi.

Berita

Kompensasi Pengusaha Stock Pile Pasir Tak Jelas Jluntrungnya, Warga Semambung Tagih Janji.

Berita

Apel Operasi Lilin Semeru 2025, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan Nataru

Berita

Waspada! BPBD Beri Peringatan. Ancaman Bencana Masih Beresiko Lama