Home / Berita

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:08 WIB

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

DIKELER : MAM, terdakwa kasus kekerasan terhadap juniornya seusai menjalani sidang tuntutan. 

BANGIL, titiksatu.com – Hidup MAM, 16, santri Al-Berr Pandaan bakal benar-benar lebih lama tinggal di penjara. Hal itu dikarenakan tuntutan bersalah yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan terhadap pembakar juniornya, INF, 13 tersebut.

Dalam sidang tuntutan, MAM dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Karena telah melakukan kekerasan hingga membuat anak atau korban meninggal dunia.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi, KPU Lirik Gen Z Dalam Sukseskan Pilkada

Atas hal itulah, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntutnya hukuman 5 tahu penjara. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin menguraikan, telah membacakan tuntutan tersebut, Selasa (31/1). Dalam tertutup itu, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan. “Sudah kami bacakan tuntutannya. Tuntutan kami, selama 5 tahun dan harus mengikuti pelatihan kerja di BLK, selama 3 bulan,” bebernya.

Baca Juga  Diduga Ada Kecurangan, Ini Jawaban Panitia Pilkades Desa Beji.

Beberapa hal menjadi pertimbangan tuntutan tersebut dilayangkan. Hal yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Serta perbuatan yang dilakukan, terbilang sadis.

Bahkan, sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Jaring Pelajar Bolos, Petugas Temukan Botol Miras dan Pil

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Peduli PT Baramuda Bahari dan PT Mega Marine Pride, Patut Dipuji. Beri Bantuan Jelang Lebaran

Berita

Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

Berita

Data RDKK Acakadut, Petani Rembang Kalut

Berita

Solid, Relawan Ramdhanu Siap Menangkan RUBIH

Berita

Portal Laporkan Ke Bareskrim, Puluhan Tambang Akan Menyusul AT.
Direktur Pusaka Lujeng Sudarto bersama Kasi Intel Kejari Bangil

Berita

Lujeng Sudarto Desak Kejari Bangil Tangkap Aktor Mafia Tanah.

Berita

Band Kotak Jenguk dan Minta Maaf Kepada Para Pasien RSUD Bangil
Penyuluhan : Ratusan Mahaiswa dan Mayarakat antusias ikuti penyuluhan di kantor Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo

Berita

Waris, Wakaf, Hibah dan Wasiat Sering Jadi Polemik. Mahasiswa Unmer Pasuruan Berikan Solusi