Home / Berita

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:08 WIB

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

DIKELER : MAM, terdakwa kasus kekerasan terhadap juniornya seusai menjalani sidang tuntutan. 

BANGIL, titiksatu.com – Hidup MAM, 16, santri Al-Berr Pandaan bakal benar-benar lebih lama tinggal di penjara. Hal itu dikarenakan tuntutan bersalah yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan terhadap pembakar juniornya, INF, 13 tersebut.

Dalam sidang tuntutan, MAM dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Karena telah melakukan kekerasan hingga membuat anak atau korban meninggal dunia.

Baca Juga  Ada Apa Dewan Ngebet Pemekaran Wilayah

Atas hal itulah, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntutnya hukuman 5 tahu penjara. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin menguraikan, telah membacakan tuntutan tersebut, Selasa (31/1). Dalam tertutup itu, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan. “Sudah kami bacakan tuntutannya. Tuntutan kami, selama 5 tahun dan harus mengikuti pelatihan kerja di BLK, selama 3 bulan,” bebernya.

Baca Juga  Terbukti Buang Limbah, DLH Segel Dua Perusahaan Di Pandaan

Beberapa hal menjadi pertimbangan tuntutan tersebut dilayangkan. Hal yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Serta perbuatan yang dilakukan, terbilang sadis.

Bahkan, sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Geger! Warga Tolak Proyek Pipa Gas di PIER, Ulah Mafia Tanah?

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Anwar Sadad: SMAN 1 Taruna Madani Jangan Sampai Mereduksi Hak-hak Masyarakat Bangil

Berita

Pulihkan Lahan Kritis, Galakkan Penanaman Pohon. Wujud Kontribusi Perusahaan Demi Cegah Bencana di Pasuruan
Layanan Kesehatan : Pelajar Sekolah Dasar (SD) saat menerima pemeriksaan Rail Clinik Di Stasiun Bangil

Berita

Peringati HUT ke-79, KAI Berikan Layanan Rail Clinic & Rail Library Gratis di Stasiun Bangil

Berita

Korupsi PKBM: Pegawai Dinas Pendidikan Pasuruan Ngandang

Berita

Waduh, Terima Dana BOP, Anggota Dewan Ini Diperiksa Kejaksaan

Berita

Era Baru Persekabpas Dimulai, Pemkab Pasuruan Ambil Alih Kendali

Berita

R-APBD 2023 Disahkan. Segini Kekuatan Anggaran Daerah

Berita

Kapolres Pasuruan “Grebek” Rumah-rumah Warga Miskin. Ternyata Ini Yang Dilakukan. Sungguh Bikin Haru