Home / Berita

Selasa, 31 Januari 2023 - 22:08 WIB

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

DIKELER : MAM, terdakwa kasus kekerasan terhadap juniornya seusai menjalani sidang tuntutan. 

BANGIL, titiksatu.com – Hidup MAM, 16, santri Al-Berr Pandaan bakal benar-benar lebih lama tinggal di penjara. Hal itu dikarenakan tuntutan bersalah yang dilayangkan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan terhadap pembakar juniornya, INF, 13 tersebut.

Dalam sidang tuntutan, MAM dianggap melanggar pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Karena telah melakukan kekerasan hingga membuat anak atau korban meninggal dunia.

Baca Juga  Peringati Hari Narkotika International, BNN Gelar Turnamen E-Sport

Atas hal itulah, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menuntutnya hukuman 5 tahu penjara. Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin menguraikan, telah membacakan tuntutan tersebut, Selasa (31/1). Dalam tertutup itu, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan. “Sudah kami bacakan tuntutannya. Tuntutan kami, selama 5 tahun dan harus mengikuti pelatihan kerja di BLK, selama 3 bulan,” bebernya.

Baca Juga  Warga Glanggang Geger! Puluhan Batu Nisan Keramik Dirusak. Pelakunya Misterius....

Beberapa hal menjadi pertimbangan tuntutan tersebut dilayangkan. Hal yang memberatkan, karena terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Serta perbuatan yang dilakukan, terbilang sadis.

Bahkan, sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.

Sekedar mengingatkan, seorang santri Ponpes Al-Berr mengalami luka bakar. Setelah terciprat bensin yang dilempar ke tembok oleh seniornya hingga mengenai korban. Api tersulut, setelah tersangka menakut-nakuti korban yang akhirnya terpercik pada korban.

Baca Juga  Hmmm...! Kecelakaan Kereta Api Semakin Meningkat, PT KAI Beberkan Pemicunya

Kejadian itu berlangsung Sabtu, 31 Desember 2022. Pemicu dari kejadian itu, lantaran MAM, 16, yang menjadi tersangka, kesal uangnya hilang. Disebut-sebut, korbanlah yang mencuri uangnya.

Korban sendiri sempat “disidang” di ponpes. Hingga akhirnya terjadilah dugaan pembakaran tersebut yang membaut korban mengalami luka bakar hingga 70 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, akhirnya meninggal dunia. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Ketua LPPM Unmer Pasuruan Dr Ronny Winarno, SH, MHum simbolis berikan bantuan 50 bibit pohon.

Berita

LPPM Unmer Pasuruan Berikan Bantuan 50 Bibit Pohon Ke POKDARWIS Banyu Mili
Solid : Puluhan mahasiswa Unmer Pasuruan Lakukan aksi damai untuk sukseskan Pemilu 2024

Berita

Sukseskan Pemilu 2024, Puluhan Mahaiswa Unmer Pasuruan Lakukan Aksi Damai

Berita

Bom Ikan Meledak, Dua Orang Luka Berat

Berita

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat Raih Penghargaan Atas Kinerja Fungsi Penganggaran Pembangunan Daerah

Berita

Polemik Sound Horeg Berakhir, DPRD Minta Karnaval Tak Langgar Aturan
Dr Ronny Winarno SH M hum

Berita

MORAL BANGSA dan KARISMATIK PERTIWI
Kompak : Warga lakukan blokade ke jalan sebagai bentuk protes ke perusahaan

Berita

Diduga Ada Main Mata PT. Mitra Alam Segar Dengan Kades, Warga Jadi Tumbal

Berita

Majelis Syari’ah PPP Kabupaten Pasuruan, Tak Ketinggalan Doakan Mas Dion Jadi Bupati Pasuruan