Ilustrasi
PASURUAN, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan memang telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) tahun ini. Namun, program baik tersebut, ternyata belum bisa dinikmati semua masyarakat ber-KTP Kabupaten Pasuruan.
Hal itulah yang menjadi sorotan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Timur (Format), Ismail Maki. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ternyata tidak bisa menikmati layanan kesehatan gratis itu.
Seperti ketika mereka memiliki tunggakan pembayaran jaminan kesehatan mandiri. Mereka tak bisa mendapatkan layanan gratis seperti yang digembar-gemborkan. “Katanya cukup menunjukkan KTP Kabupaten Pasuruan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Tapi, kenyataannya, yang punya tunggakan BPJS mandiri tidak bisa,” sampainya.
Padahal, dana yang disiapkan, sangatlah besar. Mencapai Rp 151 miliar untuk program tersebut. Namun, tidak mampu mengakomodir semua masyarakat.
“Seharusnya kan dana tersebut bisa untuk tunggakan BPJS mandiri. Kalau tidak, bagaimana nasib mereka itu. Mereka tidak membayar kan memang tidak mampu,” imbuhnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori mengungkapkan, program UHC memang terbilang baru dilaksanakan. Belum genap sebulan, sehingga perjalanannya butuh penyempurnaan.
“Biarkan program ini berjalan dulu, sampai ada evaluasi hal mana yang perlu disempurnakan,” terangnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ani Latifa menegaskan, penerima manfaat program UHC itu disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Yakni warga kabupaten pasuruan yang selama ini tidak tercover jaminan kesehatan apapun.
Jumlahnya, sekitar 350 ribu jiwa. Sementara, saran aktivis untuk pembayaran tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri, dinilainya tidak bisa dilakukan. Lantaran tidak ada regulasi yang menaungi hal tersebut. (and/rif)