Home / Kesehatan

Kamis, 19 Januari 2023 - 22:15 WIB

Program Layanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Pasuruan, Tidak Menyentuh Semua Kalangan. Kategori Ini Siap-siap Gigit Jari

Ilustrasi

PASURUAN, titiksatu.com – Pemkab Pasuruan memang telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) tahun ini. Namun, program baik tersebut, ternyata belum bisa dinikmati semua masyarakat ber-KTP Kabupaten Pasuruan.

Hal itulah yang menjadi sorotan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Timur (Format), Ismail Maki. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang ternyata tidak bisa menikmati layanan kesehatan gratis itu.

Seperti ketika mereka memiliki tunggakan pembayaran jaminan kesehatan mandiri. Mereka tak bisa mendapatkan layanan gratis seperti yang digembar-gemborkan. “Katanya cukup menunjukkan KTP Kabupaten Pasuruan bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis. Tapi, kenyataannya, yang punya tunggakan BPJS mandiri tidak bisa,” sampainya.

Baca Juga  Tingkatkan Wisata dan Rawat Budaya Disbudpar Gelar Festival Bluk Gebluk

Padahal, dana yang disiapkan, sangatlah besar. Mencapai Rp 151 miliar untuk program tersebut. Namun, tidak mampu mengakomodir semua masyarakat.

“Seharusnya kan dana tersebut bisa untuk tunggakan BPJS mandiri. Kalau tidak, bagaimana nasib mereka itu. Mereka tidak membayar kan memang tidak mampu,” imbuhnya.

Baca Juga  Edan...Dalam Praperadilan Terkuak Kasus Merk HARVES UMKM Sempat Dimintai 12 Miliar

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Shobih Asrori mengungkapkan, program UHC memang terbilang baru dilaksanakan. Belum genap sebulan, sehingga perjalanannya butuh penyempurnaan.

“Biarkan program ini berjalan dulu, sampai ada evaluasi hal mana yang perlu disempurnakan,” terangnya.

Baca Juga  Begini Cara Pemkab dan BINDA, Perangi Covid-19. Ampuh Tekan Kasus Aktif

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ani Latifa menegaskan, penerima manfaat program UHC itu disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Yakni warga kabupaten pasuruan yang selama ini tidak tercover jaminan kesehatan apapun.

Jumlahnya, sekitar 350 ribu jiwa. Sementara, saran aktivis untuk pembayaran tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri, dinilainya tidak bisa dilakukan. Lantaran tidak ada regulasi yang menaungi hal tersebut. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Gabungan Tenaga Medis Tolak RUU Omnibuslaw Kesehatan, Alasannya Mencengangkan

Kesehatan

Begini Cara Pemkab dan BINDA, Perangi Covid-19. Ampuh Tekan Kasus Aktif

Kesehatan

PKK Kabupaten Pasuruan Bersinergi dengan BNN untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
aktifitas pagi mengurangi lemak tubuh dan berat badan

Kesehatan

Aktifitas di Pagi Hari Untuk Mengurangi Lemak Tubuh dan Berat Badan

Kesehatan

7 Tanda Usus Sudah Mulai Bermasalah, Salah Satunya Mudah Sakit!

Kesehatan

RSUD Bangil Terus Berinovasi, Bupati Beri Support
kesehatan ginjal

Kesehatan

7 Kebiasaan Yang Membahayakan Ginjal

Kesehatan

WASPADA NARKOBA PADA GEN Z, SATRESKOBA DAN SMA MAARIF NU PANDAAN GANDENG ESI