MERINGIS : Khoiri tampak tersenyum saat digelandang ke tahanan
PASURUAN, titiksatu.com – Gara-gara ditengarai mengemplamg uang pengadaan tanah makam, mantan Kepala Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Khoiri, ditahan. Ia ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo menjelaskan, Khoiri ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam tahun 2020 lalu. Ketika itu, yang bersangkutan menjabat kepala desa.
Anggaran untuk tanah pengadaan makam senilai Rp 250 juta, tidak disalurkan sepenuhnya. Hanya Rp 50 juta. “Tersangka kemudian membuat nota yang berisikan Rp 250 juta untuk pembelian tanah makam tersebut. Jadi ada dugaan markup,” sampainya.
Kasus ini ditelusuri kejaksaan awal Maret 2023. Hingga dalam perkembangannya, penyidik menemukan bukti-bukti kuat untuk menaikkan status ke penyidikan. Dari penyidikan itulah, mantan kades setempat, menjadi pihak yang harus bertanggung jawab.
Ia pun diperiksa sebagai tersangka, Kamis (16/3). Usai menjalani pemeriksaan itulah, tersangka kemudian ditahan dan dikirim ke Rutan Bangil.
Menurut Agung, ada beberapa pertimbangan penahanan yang dilakukan. Salah satunya, tersangka bukan lagi menjadi kades. Sehingga resiko untuk kabur, sangat besar. “Kami melakukan penahanan, untuk mencegah tersangka melarikan diri,” bebernya.
Penahanan tersebut dilangsungkan selama 20 hari. Dan hal itu bisa diperpanjang untuk mempermudah proses penyidikan. (and/rif)