SUNTIK: Vaksinasi lansia dosis 2 yang belum 50 persen, berdampak terhadap kenaikan level Kabupaten Pasuruan. Dari Level 2 kini masuk Level 3
PASURUAN, titiksatu.com – Rendahnya cakupan vaksinasi lansia, berdampak terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Pasuruan. Betapa tidak, Kabupaten Pasuruan yang sebelumnya masuk level dua, kini kembali naik ke level 3.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad menyampaikan, penetapan level 3 di Kabupaten Pasuruan, berlaku sejak 1 Maret 2022. Masuknya Kabupaten Pasuruan pada PPKM level 3, dipengaruhi vaksinasi dosis dua yang belum target.
Khususnya untuk kalangan lansia. Ia memaparkan, cakupan vaksinasi dosis dua secara keseluruhan, sudah mencapai 69,83 persen. Artinya, Kabupaten Pasuruan sudah memenuhi persyaratan minimal untuk masuk level 2.
Namun, persoalannya muncul, pada cakupan vaksinasi dosis kedua untuk lansia. Karena, cakupannya masih di bawah 50 persen. Di mana, vaksinasi untuk lansia, baru menyentuh 46,99 persen.
“Hal inilah yang membuat Pemerintah Pusat, akhirnya memberlakukan PPKM level 3 untuk wilayah Kabupaten Pasuruan,” bebernya.
Pemkab Pasuruan, kata Ifud-sapaannya, tak tinggal diam. Upaya untuk memacu vaksinasi dosis dua bagi kalangan lansia tengah digencarkan. “Kami juga mengajak partisipasi para lansia yang belum divaksin, untuk datang ke Puskesmas masing-masing. Supaya, bisa mengikuti vaksinasi,” ajaknya.
Dampak perubahan level ini pula, mempengaruhi sejumlah kebijakan. Beberapa hal pun diatur ulang. Mulai pembelajaran tatap muka, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan non esensial hingga kritikal dan beragam hal lainnya. (and/rif)