Home / Berita

Selasa, 18 April 2023 - 20:57 WIB

Dapat Izin di Kawasan Lindung, Dua Perusahaan Tambang Ini Disoal. Ada Mafia Perizinan?

BUKTI : Lujeng Sudarto, aktivis lingkungan (tengah) saat menunjukkan peta tambang

PASURUAN, titiksatu.com – Terbitnya izin Operasional Produksi (OP) tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit di kawasan lindung Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memicu kecurigaan. Kalangan aktivis lingkungan menilai, ada mafia perizinan yang bermain dalam perkara ini.

Tudingan miring itu, seperti yang diserukan Koordinator Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), Lujeng Sudarto. Menurut Lujeng, terbitnya izin OP dua perusahaan tambang di kawasan lindung tersebut, patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin, izin OP bisa terbit di kawasan lindung.

Baca Juga  Istri Wartawan Dijambret. Kalung Hilang, Nyaris Jatuh Karena Tarikan

Hal jelas sebuah tindakan diskriminatif yang dilakukan pemangku kebijakan. Mengingat, perusahaan tambang CV Jaya Corpora (JC), baik Pemkab Pasuruan maupun Pemprov Jatim jelas-jelas tidak menerbitkan izin OP dengan alasan berada dalam kawasan lindung.

“Mafia perizinan tambang sedang memainkan peran dalam penerbitan izin OP pada dua perusahaan tambang PT ASA dan PT BG. Ini adalah tindakan yang diskriminatif dan upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu,” tandas Lujeng.

Baca Juga  Keren...DPRD Berkomitmen Lakukan Peningkatan Pelayan Dapatkan Nilai IKM Terbaik

Ia menegaskan,  selama ini Pemkab Pasuruan melayangkan keberatan atas izin tambang yang diajukan CV JC karena berada dalam kawasan lindung. Jika pemerintah tengah memprioritaskan upaya penyelamatan lingkungan, Pemprov Jatim semestinya juga tidak menerbitkan izin OP pada dua perusahaan tambang tersebut.

 

“Kami minta Gubernur Jatim segera mengevaluasi kepala Dinas ESDM yang bertindak diskriminatif terhadap perusahaan tambang. Kami mendesak Gubernur Jatim segera mencabut izin OP yang dikeluarkan dikawasan lindung,” imbuhnya.

Baca Juga  Jelang Puasa, Mbak-Mbak Tretes Dirazia

Sorotan tak jauh berbeda diungkapkan, Hartadi, elemen Portal. Ia pun meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.

“Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam pertambangan,” desaknya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Kompak : Dipora dan DPRD serta Muspika bersinergi tingatkan ekosistem esport di Balai Desa Rembang

Berita

Dispora Dan DPRD Bersinergi Tingkatkan Ekosistem Esport Di Kabupaten Pasuruan

Berita

Diserang dan Nyaris Dibacok Tetangganya, Kades Petung Bingung

Berita

Khawatir Digusur, PKL Masjid Cheng Hoo Geruduk Kantor Dewan

Berita

Lima Pengurus PAC Lurug Kantor DPC PDIP Pasuruan, Protes Penjaringan Ketua “Titipan”

Berita

Bupati Yakinkan UHC Sudah Jalan, Dewan Temukan Banyak Ganjalan dalam Penerapan

Berita

Santri Pembakar Junior di Pandaan, Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita

Pihak PT RMS Bantah Perusahaan Rokoknya Ilegal dan Tak Berpita Cukai

Berita

DPRD Pasuruan Kawal RAPBD 2026: Tekankan Efisiensi, Kemandirian Fiskal, dan Keberlanjutan Pembangunan