Home / Berita

Selasa, 18 April 2023 - 20:57 WIB

Dapat Izin di Kawasan Lindung, Dua Perusahaan Tambang Ini Disoal. Ada Mafia Perizinan?

BUKTI : Lujeng Sudarto, aktivis lingkungan (tengah) saat menunjukkan peta tambang

PASURUAN, titiksatu.com – Terbitnya izin Operasional Produksi (OP) tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit di kawasan lindung Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memicu kecurigaan. Kalangan aktivis lingkungan menilai, ada mafia perizinan yang bermain dalam perkara ini.

Tudingan miring itu, seperti yang diserukan Koordinator Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), Lujeng Sudarto. Menurut Lujeng, terbitnya izin OP dua perusahaan tambang di kawasan lindung tersebut, patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin, izin OP bisa terbit di kawasan lindung.

Baca Juga  Demi Kepercayaan Publik, MA Harus Tolak PK Bos Tambang

Hal jelas sebuah tindakan diskriminatif yang dilakukan pemangku kebijakan. Mengingat, perusahaan tambang CV Jaya Corpora (JC), baik Pemkab Pasuruan maupun Pemprov Jatim jelas-jelas tidak menerbitkan izin OP dengan alasan berada dalam kawasan lindung.

“Mafia perizinan tambang sedang memainkan peran dalam penerbitan izin OP pada dua perusahaan tambang PT ASA dan PT BG. Ini adalah tindakan yang diskriminatif dan upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu,” tandas Lujeng.

Baca Juga  Agar Lolos Ujian SIM, Ini Layanan Yang Diberikan Satlantas Polres Pasuruan untuk Warga

Ia menegaskan,  selama ini Pemkab Pasuruan melayangkan keberatan atas izin tambang yang diajukan CV JC karena berada dalam kawasan lindung. Jika pemerintah tengah memprioritaskan upaya penyelamatan lingkungan, Pemprov Jatim semestinya juga tidak menerbitkan izin OP pada dua perusahaan tambang tersebut.

 

“Kami minta Gubernur Jatim segera mengevaluasi kepala Dinas ESDM yang bertindak diskriminatif terhadap perusahaan tambang. Kami mendesak Gubernur Jatim segera mencabut izin OP yang dikeluarkan dikawasan lindung,” imbuhnya.

Baca Juga  Sumur Kering Diklaim Imbas Pabrik Ale-ale, Warga Ngadu ke Dewan

Sorotan tak jauh berbeda diungkapkan, Hartadi, elemen Portal. Ia pun meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.

“Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam pertambangan,” desaknya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Curigai Program Redistribusi di Tambaksari Jadi Ajang Pungli, Aktivis Lapor Kejari

Berita

Majelis Syari’ah PPP Kabupaten Pasuruan, Tak Ketinggalan Doakan Mas Dion Jadi Bupati Pasuruan

Berita

Taji Polresta Pasuruan Diuji, Aktivis Desak Otak Intelektual Pokmas Diseret Ke Bui

Berita

Tuntun Motor Orang, Dicat, Bawa ke Ladang, Eh…Ketahuan

Berita

Warga Pandean Kepung Kantor Dewan, Ini Pemicunya…
Siaga : PMK saat melakukan pemadaman kebakaran toko klontong di Alun-alun Bangil.

Berita

Ledakan BBM Dan LPG Toko Klontong Di Bangil Ludes Terbakar
Team Mobile Legends dan PUBGM pasuruan lolos seleksi menuju Polda Cup.

Berita

Peringati HUT Banyangkara Ke 77 Satreskoba Polres Pasuruan Gelar Turnamen Esport.

Berita

Durasi Hujan Tinggi, Sejumlah Bencana Terjadi