Home / Berita

Selasa, 18 April 2023 - 20:57 WIB

Dapat Izin di Kawasan Lindung, Dua Perusahaan Tambang Ini Disoal. Ada Mafia Perizinan?

BUKTI : Lujeng Sudarto, aktivis lingkungan (tengah) saat menunjukkan peta tambang

PASURUAN, titiksatu.com – Terbitnya izin Operasional Produksi (OP) tambang milik PT Agung Satria Abadi (ASA) dan PT Berkah Granit di kawasan lindung Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memicu kecurigaan. Kalangan aktivis lingkungan menilai, ada mafia perizinan yang bermain dalam perkara ini.

Tudingan miring itu, seperti yang diserukan Koordinator Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), Lujeng Sudarto. Menurut Lujeng, terbitnya izin OP dua perusahaan tambang di kawasan lindung tersebut, patut dipertanyakan. Bagaimana mungkin, izin OP bisa terbit di kawasan lindung.

Baca Juga  Calon Tunggal, Nik Sugiharti Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Golkar Kabupaten Pasuruan

Hal jelas sebuah tindakan diskriminatif yang dilakukan pemangku kebijakan. Mengingat, perusahaan tambang CV Jaya Corpora (JC), baik Pemkab Pasuruan maupun Pemprov Jatim jelas-jelas tidak menerbitkan izin OP dengan alasan berada dalam kawasan lindung.

“Mafia perizinan tambang sedang memainkan peran dalam penerbitan izin OP pada dua perusahaan tambang PT ASA dan PT BG. Ini adalah tindakan yang diskriminatif dan upaya memonopoli bisnis pertambangan pada kelompok tertentu,” tandas Lujeng.

Baca Juga  Demi Kepercayaan Publik, MA Harus Tolak PK Bos Tambang

Ia menegaskan,  selama ini Pemkab Pasuruan melayangkan keberatan atas izin tambang yang diajukan CV JC karena berada dalam kawasan lindung. Jika pemerintah tengah memprioritaskan upaya penyelamatan lingkungan, Pemprov Jatim semestinya juga tidak menerbitkan izin OP pada dua perusahaan tambang tersebut.

 

“Kami minta Gubernur Jatim segera mengevaluasi kepala Dinas ESDM yang bertindak diskriminatif terhadap perusahaan tambang. Kami mendesak Gubernur Jatim segera mencabut izin OP yang dikeluarkan dikawasan lindung,” imbuhnya.

Baca Juga  Pastikan Tak Ada Penggusuran PKL Pasar Wisata Masjid Cheng Hoo, Tapi....

Sorotan tak jauh berbeda diungkapkan, Hartadi, elemen Portal. Ia pun meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun untuk melakukan supervisi terhadap penerbitan izin pertambangan di Kabupaten Pasuruan. Permintaan ini menindaklanjuti surat Portal yang telah dikirimkan ke KPK beberapa waktu lalu.

“Kami meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penerbitan perijinan tambang. Termasuk maraknya ilegal minning menjadi indikator korupsi dan gratifikasi dalam pertambangan,” desaknya. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Jaring Pelajar Bolos, Petugas Temukan Botol Miras dan Pil

Berita

Calon Tunggal, Nik Sugiharti Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Golkar Kabupaten Pasuruan

Berita

Mafia BBM Di Vonis 7 Bulan, Dinilai Tak adil, Pusaka Akan Lapor ke Jamwas dan MA.
Pelepasan : Resmi KPU Lakukan Pengiriman surat suara ke 24 Kecamatan

Berita

KPU Resmi Distribusikan Surat Suara Ke 24 Kecamatan

Berita

Lima Pengurus PAC Lurug Kantor DPC PDIP Pasuruan, Protes Penjaringan Ketua “Titipan”
Layanan Kesehatan : Pelajar Sekolah Dasar (SD) saat menerima pemeriksaan Rail Clinik Di Stasiun Bangil

Berita

Peringati HUT ke-79, KAI Berikan Layanan Rail Clinic & Rail Library Gratis di Stasiun Bangil

Berita

Warga Krapyakrejo Manfaatkan Limbah Plastik

Berita

DPRD Gelar Paripurna Rancangan Perubahan KAU PPAS Kebijakan APBD 2026