Home / Berita

Jumat, 10 Februari 2023 - 18:05 WIB

Dua Komplotan Begal Modus “Aniaya Adik” Diringkus

DIAMANKAN : Tersangka saat diamankan kepolisian

BANGIL, titiksatu.com – Dua begal bermodus “aniaya adik” diringkus Satreskrim Polres Pasuruan. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing setelah sempat menjadi buruan petugas.

Kedua pelaku begal tersebut, diketahui bernama Risky Rahmat Hidayat, 25, warga Sumberbanteng, Kecamatan Kejayan dan Mukhammad Ibrahim, 30, warga Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek. Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, keduanya diringkus Rabu (8/3).

Penangkapan tersebut bermula dari kasus kejahatan jalanan yang mereka lakukan di sejumlah lokasi. Salah satunya di wilayah Rembang, yang menimpa Sofi, 23, warga Krengi, Kecamatan Rembang.

Baca Juga  Agar Lolos Ujian SIM, Ini Layanan Yang Diberikan Satlantas Polres Pasuruan untuk Warga

Keduanya melakukan pembegalan terhadap korban, Jumat, 6 Januari 2023. Modusnya, dengan menuduh korban melukai adik pelaku. Korban dibacok dan motor Honda Beat miliknya diembat.

Pelaku pun meninggalkan korban setelah lunglai bersimbah darah. Aksi tersebut bukan hanya dilakukan oleh mereka berdua. “Ada satu tersangka lain, yang kini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Baca Juga  Duuuh...Gus Irsyad Mundur Jadi Ketua, Saat Gus Mujib Dapat Rekom Bacabup dari DPP PKB Ada Apa?

Dari kejadian itulah, petugas melakukan penelusuran. Hingga akhirnya, berhasil mendeteksi pelakunya. Mereka pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Menurut Kapolres, keduanya merupakan komplotan begal sadis. Mereka tidak segan-segan membacokkan senjatanya kepada korban.

Aksi yang dilakukan keduanya pun, tidak hanya di Rembang. Mereka terlibat sejumlah aksi kejahatan dengan modus yang sama. Berpura-pura dan menuduh korban mengganggu adik mereka.

Baca Juga  Bupati Yakinkan UHC Sudah Jalan, Dewan Temukan Banyak Ganjalan dalam Penerapan

“Keduanya sudah terlibat aksi kejahatan di beberapa lokasi. Seperti percobaan begal di Randupitu, Kecamatan Gempol, serta begal di Genengwaru, Kecamatan Rembang dan Karangrejo, Kecamatan Gempol. Modusnya sama, dengan menuduh korban sebagai orang yang telah melukai adik pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, 9 tahun penjara. (and/rif)

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati HUT Bayangkara ke 80,  Puluhan Gamers EFo Profesional Hadiri Turnamen Esport Polres Pasuruan

Berita

Dapat Izin di Kawasan Lindung, Dua Perusahaan Tambang Ini Disoal. Ada Mafia Perizinan?
Kompak : Warga lakukan blokade ke jalan sebagai bentuk protes ke perusahaan

Berita

Diduga Ada Main Mata PT. Mitra Alam Segar Dengan Kades, Warga Jadi Tumbal

Berita

BPKPD “Prank” 14 OPD, Ratusan Karyawan Pemkab Terkatung-Katung Tak Terima Gaji

Berita

Begini Cara Polres Pasuruan, Meriahkan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67. Bukan dengan Pesta Tapi Sholawat Bersama
Kompak : Warga Bulusari Dukung Mas Dion Maju Menjadi Bupati Pasuruan.

Berita

Gelar Event Budaya Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094, Warga Gempol Kompak Dukung Mas Dion Maju Menjadi Bupati Pasuruan
Kompak : Team panitia pilkades berikan klarifikasi kepada media di sentra UKM Bang Kodir.

Berita

Diduga Ada Kecurangan, Ini Jawaban Panitia Pilkades Desa Beji.
Team Mobile Legends dan PUBGM pasuruan lolos seleksi menuju Polda Cup.

Berita

Peringati HUT Banyangkara Ke 77 Satreskoba Polres Pasuruan Gelar Turnamen Esport.